UNDANG-UNDANG TENTANG PENETAPAN BAGIAN VIIIA (KEMENTERIAN PERHUBUNGAN) DARI ANGGARAN REPUBLIK INDONESIA UNTUK TAHUN DINAS 1955
- Pengeluaran dan Penerimaan Anggaran pada Kementerian Perhubungan sehingga perlu Penetapan Bagian VIIIA (Kementerian Perhubungan) Dari Anggaran Republik Indonesia Untuk Tahun Dinas 1955;
- Dasar hukum undang-undang ini adalah : Pasal 113 dan 115 Undang-undang Dasar Sementara RepublikIndonesia;
- Dalam Undang-Undang ini diatur tentang : Pengeluaran dan Penerimaan Kementerian Perhubungan dari Anggaran Republik Indonesia untuk tahun dinas 1955.
CATATAN:
- Undang-Undang ini mulai berlaku pada hari diundangkan tanggal 17 Juli 1958, dan berlaku surut sampai pada tanggal 1 Januari 1955.
- Disetujui D.P.R. dalam rapat pleno terbuka ke-70 pada tanggal 2 Nopember 1956, pada hari Jum'at, P.41/1956.
- Undang-Undang ini terdiri dari 3 Pasal.
- Penjelasan - hlm.