UNDANG-UNDANG TENTANG PENETAPAN ANGGARAN BAGIAN -BAGIAN PERUSAHAAN NEGARA I.B.W. DARI ANGGARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA UNTUK TAHUN 1961
- Bagian-bagian Perusahaan Negara I.B.W. dari Anggaran Negara Republik Indonesia untuk tahun 1961 perlu ditetapkan dengan Undang-Undang.
- Dasar hukum undang-undang ini adalah: Pasal 23 Undang Undang Dasar Republik Indonesia; Undang Undang Perusahaan Negara I.B.W.; Undang Undang No. 21 Prp tahun 1960 tentang Bank Pembangunan Indonesia.
- Dalam Undang-undang ini diatur tentang : Penetapan Anggaran Bagian-Bagian Perusahaan Negara I.B.W. Dari Anggaran Negara Republik Indonesia Untuk Tahun 1961. Anggaran bagian-bagian Perusahaan Negara I.B.W., yaitu :
- Bagian I.B.W. II : Perusahaan Garam dan Soda Negara;
- Bagian I.B.W. IV : Perusahaan Percetakan Negara;
- Bagian I.B.W. V : Jawatan Pos, Telepon dan Telgrap;
- Bagian I.B.W. XVI : Jawatan Kereta Api;
- Bagian I.B.W. XVII : Perusahaan Reproduksi dari Jawatan Topografi
dari anggaran Republik Indonesia untuk tahun 1961 ditetapkan seperti dimuat dalam daftar- daftar lampiran Undang-undang ini.
CATATAN :
- Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan 31 Desember 1962, dan mempunyai daya surut sampai tanggal 1 Januari 1962.
- Undang-Undang ini terdiri dari 3 Pasal.
- Penjelasan - hlm.