No | Pasal dan ayat yang ditindaklanjuti dengan Peraturan Pelaksanaan | Peraturan Pelaksanaan (Bentuk/Nomor/Tahun/Tentang) | Keterangan |
---|---|---|---|
1. | Pasal - Ayat - | Peraturan Pemerintah No. 51/1998 | Tentang PROVISI SUMBER DAYA HUTAN |
2. | Pasal - Ayat - | Peraturan Pemerintah No. 53/1999 | PERUSAHAAN UMUM KEHUTANAN NEGARA
(PERUM PERHUTANI)
|
3. | Pasal 4 Ayat 1 | Keputusan Menteri No. 677/1998 | Keputusan Menteri Kehutanan dan Perkebunan Nomor 677/KPTS-II/1998 tentang Hutan Masyarakat |
4. | Pasal 7 Ayat 2 | Peraturan Pemerintah No. 33/1970 | tentang Perencanaan Hutan |