Beranda / Profil
PROFIL UU
Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua
Nomor
21
Tahun
2001
PROFIL UU
Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua
Nomor
21
Tahun
2001
MENU UU
Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua
Nomor
: 21
Tanggal Disahkan
: 21 Nopember 2001
Tanggal Diundangkan
: 21 Nopember 2001
LN
: 135
TLN
: 4151
Abstrak
- PROVINSI PAPUA - OTONOMI KHUSUS
2001
UU NO. 21, LN 2001 / NO. 135, TLN. NO. 4151, LL SETKAB : 64 HLM
UNDANG-UNDANG TENTANG OTONOMI KHUSUS BAGI PROVINSI PAPUA
- Dalam rangka mengurangi kesenjangan antara Provinsi Papua dan Provinsi lain, dan meningkatkan taraf hidup masyarakat di Provinsi Papua, serta memberikan kesempatan kepada penduduk asli Papua, diperlukan adanya kebijakan khusus dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia. Pemberlakuan kebijakan khusus dimaksud didasarkan pada nilai-nilai dasar yang mencakup perlindungan dan penghargaan terhadap etika dan moral, hak-hak dasar penduduk asli, Hak Asasi Manusia, supremasi hukum, demokrasi, pluralisme, serta persamaan kedudukan, hak, dan kewajiban sebagai warga negara. Telah lahir kesadaran baru di kalangan masyarakat Papua untuk memperjuangkan secara damai dan konstitusional pengakuan terhadap hak-hak dasar serta adanya tuntutan penyelesaian masalah yang berkaitan dengan pelanggaran dan perlindungan Hak Asasi Manusia penduduk asli Papua. Perkembangan situasi dan kondisi daerah Irian Jaya, khususnya menyangkut aspirasi masyarakat menghendaki pengembalian nama Irian Jaya menjadi Papua sebagaimana tertuang dalam Keputusan DPRD Provinsi Irian Jaya Nomor 7/DPRD/2000 tanggal 16 Agustus 2000 tentang Pengembalian Nama Irian Jaya Menjadi Papua. Atas dasar hal-hal tersebut di atas dipandang perlu memberikan Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua yang ditetapkan dengan undang-undang.
- Dasar hukum undang-undang ini adalah : Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 5 ayat (1), Pasal 18, Pasal 18A, Pasal 18B, Pasal 20 ayat (1) dan ayat (5), Pasal 21 ayat (1), Pasal 26, dan Pasal 28; Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor XV/MPR/1998 tentang Penyelenggaraan Otonomi Daerah, Pengaturan, Pembagian, dan Pemanfaatan Sumber Daya Nasional yang Berkeadilan, serta Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah dalam Kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia; Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor IV/MPR/1999 tentang Garis-garis Besar Haluan Negara Tahun 1999-2004; Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor III/MPR/2000 tentang Sumber Hukum dan Tata Urutan Peraturan Perundang-undangan; Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor IV/MPR/2000 tentang Rekomendasi Kebijakan dalam Penyelenggaraan Otonomi Daerah; Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor V/MPR/2000 tentang Pemantapan Persatuan dan Kesatuan Nasional; Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor VIII/MPR/2000 tentang Laporan Tahunan Lembaga-Lembaga Tinggi Negara pada Sidang Tahunan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Tahun 2000; Undang-undang Nomor 1/Pnps/1962 tentang Pembentukan Propinsi Irian Barat; Undang-undang Nomor 12 Tahun 1969 tentang Pembentukan Propinsi Otonom Irian Barat dan Kabupaten-kabupaten Otonom di Propinsi Irian Barat; Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah; Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah; Undang-undang Nomor 37 Tahun 1999 tentang Hubungan Luar Negeri; .Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia; .Undang-undang Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional; dan Undang-undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia.
- Dalam Undang-Undang ini diatur tentang : kewenangan antara Pemerintah dengan Pemerintah Provinsi Papua serta penerapan kewenangan tersebut di Provinsi Papua yang dilakukan dengan kekhususan; pengakuan dan penghormatan hak-hak dasar orang asli Papua serta pemberdayaannya secara strategis dan mendasar; dan mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan yang baik; pembagian wewenang, tugas, dan tanggung jawab yang tegas dan jelas antara badan legislatif, eksekutif, dan yudikatif, serta Majelis Rakyat Papua sebagai representasi kultural penduduk asli Papua yang diberikan kewenangan tertentu.
CATATAN :
- Undang-Undang ini mulai berlaku sejak diundangkan pada tanggal 21 November 2001.
- Peraturan pelaksanaan yang dimaksud Undang-undang Otonomi Khusus ini ditetapkan paling lambat 2 (dua) tahun sejak diundangkan.
- Pelaksanaan Undang-undang ini dievaluasi setiap tahun dan untuk pertama kalinya dilakukan pada akhir tahun ketiga sesudah Undang-undang ini berlaku.
- Undang-Undang ini terdiri dari 24 Bab dan 79 Pasal.
- Penjelasan 27 hlm.
Bidang
- Wakil Ketua DPR RI Bid. Korpolkam
- Komisi II
Status
- Diubah UU - No. 35/2008
- Diubah Putusan Mahkamah Konstitusi - Telah dilakukan uji materiil oleh MK dengan nomor 29/PPU-IX/2011
Peraturan Pelaksanaan (Perlak)
No | Pasal dan ayat yang ditindaklanjuti dengan Peraturan Pelaksanaan | Peraturan Pelaksanaan (Bentuk/Nomor/Tahun/Tentang) | Keterangan |
---|---|---|---|
1. | Pasal 18 Ayat 4 | Keputusan Presiden No. 0/0 | 0 |
2. | Pasal 18 Ayat 7 | Peraturan Pemerintah No. 0/0 | 0 |
3. | Pasal 19 Ayat 4 | Peraturan Pemerintah No. 54/2004 | Majelis Rakyat Papua |
4. | Pasal 19 Ayat 3 | peraturan daerah khusus provinsi papua No. 4/2010 | Pemilihan Anggota Majelis Rakyat Papua |
5. | Pasal 2 Ayat 3 | Peraturan Pemerintah No. 77/2007 | Lambang Daerah |
6. | Pasal 21 Ayat 2 | Peraturan Pemerintah No. 54/2004 | Majelis Rakyat Papua |
7. | Pasal 22 Ayat 2 | Peraturan Pemerintah No. 54/2004 | Majelis Rakyat Papua |
8. | Pasal 23 Ayat 2 | Peraturan Pemerintah No. 54/2004 | Majelis Rakyat Papua |
9. | Pasal 24 Ayat 2 | Peraturan Pemerintah No. 54/2004 | Majelis Rakyat Papua sebagaimana diubah dengan PP No. 64 Tahun 2008 |
10. | Pasal 25 Ayat 3 | Peraturan Pemerintah No. 54/2004 | Majelis Rakyat Papua |
11. | Pasal 32 Ayat 2 | Peraturan Daerah Provinsi Papua No. 16/2013 | Komisi Hukum Ad Hoc |
12. | Pasal 34 Ayat 7 | peraturan daerah khusus provinsi papua No. 25/2013 | Pembagian Penerimaan dan Pengelolaan Keuangan Dana Otonomi Khusus |
13. | Pasal 47 Ayat - | peraturan daerah khusus provinsi papua No. 1/2001 | Pemulihan Hak Perempuan Papua Korban Kekerasan dan Pelanggaran Hak Asasi Manusia |
14. | Pasal 61 Ayat 2 | Peraturan Presiden No. 65/2011 | Percepatan Pembangunan Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat |
15. | Pasal 61 Ayat 2 | Peraturan Presiden No. 66/2011 | Unit Percepatan Pembangunan Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat |
16. | Pasal 61 Ayat 2 | Inpres No. 9/2017 | Percepatan Pembangunan Kesejahteraan |
Materi yang dibatalkan Putusan MK
-
Data tidak ditemukan.
Anotasi
-
Data tidak ditemukan.