Beranda / Profil
PROFIL UU
Telekomunikasi
Nomor
36
Tahun
1999
PROFIL UU
Telekomunikasi
Nomor
36
Tahun
1999
MENU UU
Telekomunikasi
Nomor
: 36
Tanggal Disahkan
: 08 September 1999
Tanggal Diundangkan
: 08 September 1999
LN
: 154
TLN
: 3881
Abstrak
- TELEKOMUNIKASI
1999
UU NO. 36, LN 1999 / NO. 154, TLN. NO.3881, LL SETKAB : 40 HLM
UNDANG-UNDANG TENTANG TELEKOMUNIKASI
- Penyelenggaraan telekomunikasi mempunyai arti strategis dalam upaya memperkukuh persatuan dan kesatuan bangsa, memperlancar kegiatan pemerintahan, mendukung terciptanya tujuan pemerataan pembangunan dan hasil-hasilnya, serta meningkatkan hubungan antar bangsa. Pengaruh globalisasi dan perkembangan teknologi telekomukasi yang sangat pesat telah mengakibatkan perubahan yang mendasar dalam penyelenggaraan dan cara pandang terhadap telekomunikasi. Segala sesuatu yang berkaitan dengan perubahan mendasar dalam penyelenggaraan dan cara pandang terhadap telekomunikasi tersebut, perlu dilakukan penataan dan pengaturan kembali penyelenggaraan telekomunikasi nasional. Sehubungan dengan hal-hal tersebut, maka Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1989 tentang Telekomunikasi dipandang tidak sesuai lagi, sehingga perlu diganti.
- Dasar hukum undang-undang ini adalah : Pasal 5 ayat (1), Pasal 20 ayat (1) dan Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945.
- Dalam Undang-Undang ini diatur tentang : Asas dan Tujuan; Pembinaan; Penyelenggaraan; Penyidikan; Sanksi Administrasi; dan Ketentuan Pidana.
CATATAN :
- Undang-Undang ini diundangkan pada tanggal 8 September 1999, dan mulai berlaku 1 (satu) tahun terhitung sejak tanggal diundangkan.
- Pada saat berlakunya Undang-undang ini, penyelenggara telekomunikasi sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 3 Tahun 1989 tentang Telekomunikasi, tetap dapat menjalankan kegiatannya dengan ketentuan dalam waktu selambat-lambatnya 1 (satu) tahun sejak Undang-undang ini dinyatakan berlaku wajib menyesuaikan dengan Undang-undang ini.
- Undang-undang ini terdiri dari 9 Bab dan 64 Pasal
- Penjelasan 19 hlm
Bidang
- Komisi I
- Wakil Ketua DPR RI Bid. Korindagbang
Status
- Mencabut UU - No. 3/1989
Peraturan Pelaksanaan (Perlak)
No | Pasal dan ayat yang ditindaklanjuti dengan Peraturan Pelaksanaan | Peraturan Pelaksanaan (Bentuk/Nomor/Tahun/Tentang) | Keterangan |
---|---|---|---|
1. | Pasal 11 Ayat (3) | Peraturan Pemerintah No. 52/2000 | Penyelenggaraan Telekomunikasi |
2. | Pasal 15 Ayat (3) | Peraturan Pemerintah No. 52/2000 | Penyelenggaraan Telekomunikas |
3. | Pasal 16 Ayat (3) | Peraturan Pemerintah No. 52/2000 | Penyelenggaraan Telekomunikasi |
4. | Pasal 18 Ayat (3) | Peraturan Pemerintah No. 52/2000 | Penyelenggaraan Telekomunikasi |
5. | Pasal 23 Ayat (2) | Peraturan Pemerintah No. 52/2000 | Penyelenggaraan Telekomunikasi |
6. | Pasal 25 Ayat (4) | Peraturan Pemerintah No. 52/2000 | Penyelenggaraan Telekomunikasi |
7. | Pasal 26 Ayat (2) | Peraturan Pemerintah No. 52/2000 | Penyelenggaraan Telekomunikasi |
8. | Pasal 27 Ayat - | Peraturan Pemerintah No. 52/2000 | Penyelenggaraan Telekomunikasi |
9. | Pasal 28 Ayat - | Peraturan Pemerintah No. 52/2000 | Penyelenggaraan Telekomunikasi |
10. | Pasal 30 Ayat (3) | Peraturan Pemerintah No. 52/2000 | Penyelenggaraan Telekomunikasi |
11. | Pasal 31 Ayat (2) | Peraturan Pemerintah No. 52/2000 | Penyelenggaraan Telekomunikasi |
12. | Pasal 32 Ayat (2) | Peraturan Pemerintah No. 52/2000 | Penyelenggaraan Telekomunikasi |
13. | Pasal 33 Ayat (4) | Peraturan Pemerintah No. 53/2000 | Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio dan Orbit Satelit |
14. | Pasal 34 Ayat (3) | Peraturan Pemerintah No. 53/2000 | Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio dan Orbit Satelit |
15. | Pasal 35 Ayat (3) | Peraturan Pemerintah No. 53/2000 | Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio dan Orbit Satelit |
16. | Pasal 36 Ayat (3) | Peraturan Pemerintah No. 53/2000 | Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio dan Orbit Satelit |
17. | Pasal 39 Ayat (2) | Peraturan Pemerintah No. 52/2000 | Penyelenggaraan Telekomunikasi |
18. | Pasal 42 Ayat (3) | Peraturan Pemerintah No. 52/2000 | Penyelenggaraan Telekomunikasi |
19. | Pasal 5 Ayat (5) | Peraturan Pemerintah No. 52/2000 | Penyelenggaraan Telekomunikasi |
20. | Pasal 8 Ayat (3) | Peraturan Pemerintah No. 52/2000 | Penyelenggaraan Telekomunikasi |
21. | Pasal 9 Ayat (5) | Peraturan Pemerintah No. 52/2000 | Penyelenggaraan Telekomunikasi |