Beranda / Profil
PROFIL UU
Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 Tentang Perikanan
Nomor
45
Tahun
2009
Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 Tentang Perikanan
Nomor
: 45
Tanggal Disahkan
: 29 Oktober 2009
Tanggal Diundangkan
: 29 Oktober 2009
LN
: 154
TLN
: 5073
Abstrak
- PERIKANAN
2009
UU NO. 45, LN. 2009/NO.154, TLN. NO. 5073, LL SETNEG : 53 HLM
UNDANG-UNDANG TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 31 TAHUN 2004 TENTANG PERIKANAN
- Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan belum sepenuhnya mampu mengantisipasi perkembangan teknologi dan kebutuhan hukum dalam rangka pengelolaan dan pemanfaatan potensi sumber daya ikan, sehingga perlu membentuk Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan.
- Dasar Hukum Undang-undang ini adalah : Pasal 20, Pasal 21, dan Pasal 33 ayat (3) Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
- Dalam Undang-undang ini diatur tentang: Pertama, mengenai pengawasan dan penegakan hukum menyangkut masalah mekanisme koordinasi antarinstansi penyidik dalam penanganan penyidikan tindak pidana di bidang perikanan, penerapan sanksi (pidana atau denda), hukum acara, terutama mengenai penentuan batas waktu pemeriksaan perkara, dan fasilitas dalam penegakan hukum di bidang perikanan, termasuk kemungkinan penerapan tindakan hukum berupa penenggelaman kapal asing yang beroperasi di wilayah pengelolaan perikanan Negara Republik Indonesia. Kedua, masalah pengelolaan perikanan antara lain kepelabuhanan perikanan, konservasi, perizinan, dan kesyahbandaran. Ketiga, diperlukan perluasan yurisdiksi pengadilan perikanan sehingga mencakup seluruh wilayah pengelolaan perikanan Negara Republik Indonesia.
CATATAN :
- Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan 29 Oktober 2009.
- Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku: Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1985 tentang Perikanan dan Ketentuan mengenai penyidikan sebagaimana diatur dalam Pasal 14 dan ketentuan mengenai pidana denda dalam Pasal 16 ayat (1) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1983 tentang Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia khususnya yang berkaitan dengan tindak pidana di bidang perikanan; dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
- Semua Peraturan Pemerintah yang diamanatkan untuk melaksanakan ketentuan Undang-Undang ini harus ditetapkan paling lama 1 (satu) tahun sejak Undang-Undang ini diundangkan.
- Undang-Undang ini terdiri dari 2 Pasal, dalam Pasal 1 nya memuat 46 Perubahan Pasal .
- Penjelasan 20 hlm.
Bidang
- Komisi IV
- Wakil Ketua DPR RI Bid. Korindagbang
Status
- Mengubah UU - UU No. 31 Tahun 2004 Tentang Perikanan
- Mencabut UU - UU No. 9 Tahun 1985 tentang Perikanan
- Mengubah UU - UU No. 31 Tahun 1999 tentang Perikanan
Peraturan Pelaksanaan (Perlak)
No | Pasal dan ayat yang ditindaklanjuti dengan Peraturan Pelaksanaan | Peraturan Pelaksanaan (Bentuk/Nomor/Tahun/Tentang) | Keterangan |
---|---|---|---|
1. | Pasal 14 Ayat 5 | Peraturan Pemerintah No. 60/2007 | Konservasi Sumber Daya Ikan. |
2. | Pasal 15A Ayat 0 | Peraturan Pemerintah No. 28/2017 | Pembudidayaan Ikan |
3. | Pasal 18A Ayat 4 | Peraturan Pemerintah No. 28/2017 | Pembudidayaan Ikan |
4. | Pasal 25 Ayat 2 | Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No. 12/2007 | PerizinanUsaha Pembudidayaan Ikan |
5. | Pasal 25A Ayat 3 | Peraturan Menteri No. 12/2017 | Permen Kelautan dan Perikanan No. PER.12/MEN/2007 tentang Perizinan Usaha Pembudidayaan Ikan |
6. | Pasal 32 Ayat 0 | Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No. 12/2007 | PerizinanUsaha Pembudidayaan Ikan |
7. | Pasal 35A Ayat 4 | Peraturan Menteri No. o/o | - |
8. | Pasal 41 Ayat 5 | Peraturan Menteri No. 0/0 | - |
9. | Pasal 66A Ayat 4 | Peraturan Menteri No. -/- | - |
10. | Pasal 66B Ayat 2 | Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No. 17/2014 | Pelaksanaan Tugas Pengawas Perikanan |
11. | Pasal 7 Ayat 1 | Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No. 71/2016 | Penangkapan Ikan dan Penempatan Alat Penangkapan Ikan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia |
12. | Pasal 71 Ayat 5 | Keputusan Presiden No. 15/2010 | Keputusan Presiden Nomor 15 Tahun 2010 tentang Pembentukan Pengadilan Perikanan pada Pengadilan Negeri Tanjung Pinang dan Pengadilan Negeri Ranai. |
13. | Pasal 76C Ayat 6 | Peraturan Pemerintah No. 0/0 | RPP tentang Pemberian Penghargaan kepada Aparat Penegak Hukum di Bidang Perikanan dan Pihak yang Berjasa dalam Upaya Penyelamatan Kekayaan Negara |
14. | Pasal 9 Ayat 2 | Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No. 71/2016 | Jalur Penangkapan Ikan dan Penempatan Alat Penangkapan Ikan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia |