Beranda / Profil
PROFIL UU
Sistem Budidaya Tanaman
Nomor
12
Tahun
1992
Sistem Budidaya Tanaman
Nomor
: 12
Tanggal Disahkan
: 30 April 1992
Tanggal Diundangkan
: 30 April 1992
LN
: 46
TLN
: 3478
Abstrak
- BUDIDAYA TANAMAN - SISTEM
1992
UU NO. 12, LN 1992 / NO. 46, TLN. NO. 3478, LL SETKAB : 62 HLM
UNDANG-UNDANG TENTANG SISTEM BUDIDAYA TANAMAN
- Sumberdaya alam nabati yang jenisnya beraneka ragam dan mempunyai peranan penting bagi kehidupan adalah karunia Tuhan Yang Maha Esa; oleh karena itu perlu dikelola dan dimanfaatkan secari lestari, selaras, serasi, dan seimbang bagi sebesar-besar kemakmuran rakyat. Sistem pembangunan yang berketanjutan dan berwawasan lingkungan perlu ditumbuhkembangkan dalam pembangunan pertanian secara menyeluruh dan terpadu. Pertanian maju, efisien, dan tangguh mempunyai peranan yang penting dalam pencapaian tujuan pembangunan nasional, yaitu terciptanya masyarakat adil dan makmur berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945. Sistem budidaya tanaman yang merupakan bagian dari pertanian perlu dikembangkan sejalan dengan peningkatan kualitas sumberdaya manusia untuk mewujudkan pertanian maju, efisien, dan tangguh. Peraturan perundang-undangan yang saat ini masih berlaku, baik yang merupakan produk hukum warisan pemerintah kolonial maupun produk hukum nasional, sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan hukum dan kepentingan nasional sehingga perlu dicabut. Sehubungan dengan hal-hal tersebut, dipandang perlu menetapkan ketentuan tentang sistem budidaya tanaman dalam suatu Undang-undang.
- Dasar hukum undang-undang ini adalah : Pasal 5 ayat (1), Pasal 20 ayat (1), dan Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945; Undang-undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria; Undang-undang Nomor 5 Tahun 1967 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Kehutanan; Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan Di Daerah; Undang-undang Nomor 11 Tahun 1974 tentang Pengairan; Undang-undang Nomor 4 Tahun 1982 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Pengelolaan Lingkungan Hidup; dan Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati Dan Ekosistemnya.
- Dalam Undang-Undang ini diatur tentang : Perencanaan Budidaya Tanaman; Penyelenggaraan Budidaya Tanaman; Sarana Produksi; Tata Ruang dan Tata Guna Tanah Budidaya Tanaman; Pengusahaan; Pembinaan dan Peranserta Masyarakat; Penyerahan Urusan dan Tugas Pembantuan; Penyidikan; dan Ketentuan Pidana.
CATATAN :
- Undang-Undang mulai berlaku pada tanggal diundangkan 30 April 1992.
- Pada saat mulai berlakunya Undang-undang ini, semua peraturan perundang-undangan di bidang budidaya tanaman yang tidak bertentangan dengan Undang-undang ini tetap berlaku selama belum ditetapkan penggantinya berdasarkan Undang-undang ini.
- Undang-undang ini terdiri dari 12 Bab dan 66 Pasal.
- Penjelasan 32 hlm.
Bidang
- Wakil Ketua DPR RI Bid. Korindagbang
- Komisi IV
Status
- Mencabut UU - UU No. 2/1961
- Mengubah Stbl. - Stbl 1933 No. 203, Stbl 1934 No. 70, Stbl 1935 No. 165, Stbl 1936 No. 119, Stbl 1937 No. 604
Peraturan Pelaksanaan (Perlak)
No | Pasal dan ayat yang ditindaklanjuti dengan Peraturan Pelaksanaan | Peraturan Pelaksanaan (Bentuk/Nomor/Tahun/Tentang) | Keterangan |
---|---|---|---|
1. | Pasal 10 Ayat 3 | Peraturan Pemerintah No. 44/1995 | Perbenihan Tanaman |
2. | Pasal 12 Ayat 3 | Peraturan Pemerintah No. 44/1995 | Perbenihan Tanaman |
3. | Pasal 27 Ayat - | Peraturan Pemerintah No. 6/1995 | Perlindungan Tanaman |
4. | Pasal 37 Ayat 4 | Peraturan Pemerintah No. 8/2001 | Pupuk Budidaya Tanaman |
5. | Pasal 42 Ayat - | Peraturan Pemerintah No. 6/1995 | Perlindungan Tanaman |
6. | Pasal 43 Ayat 3 | Peraturan Pemerintah No. 81/2001 | Alat dan Mesin Budidaya Tanaman |
7. | Pasal 46 Ayat 3 | Peraturan Pemerintah No. 18/2010 | Usaha Budidaya Tanaman |
8. | Pasal 51 Ayat - | Peraturan Pemerintah No. 18/2010 | Usaha Budidaya Tanaman |
9. | Pasal 56 Ayat 3 | Peraturan Pemerintah No. 18/2010 | Usaha Budidaya Tanaman |
10. | Pasal 58 Ayat 3 | Peraturan Pemerintah No. 7/2008 | Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan |
11. | Pasal 6 Ayat 4 | Peraturan Pemerintah No. 0/- | - |
12. | Pasal 9 Ayat 5 | Peraturan Pemerintah No. 44/1995 | Perbenihan Tanaman |