UNDANG-UNDANG TENTANG PERNYATAAN BERLAKUNYA UNDANG-UNDANG PENGAWASAN PERBURUHAN TAHUN 1948 NOMOR 23 DARI REPUBLIK INDONESIA UNTUK SELURUH INDONESIA
- Dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia belum ada dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia belum ada Undang-undang mengenai pengawasan perburuhan yang sesuai dengan keadaan sekarang; ketiadaan Undang-undang itu sangat dirasakan dan oleh karenanya perlu segera mengadakannya; dengan menunggu selesainya pekerjaan tersebut terlebih dahulu perlu dijalankan Undang-undang pengawasan perburuhan Republik Indonesia yang sudah ada; "Undang-undang Pengawasan Perburuhan Tabun 1948" dari Republik Indonesia adalah salah satu Undang-undang yang dibutuhkan dan oleh karenanya perlu lekas dijalankan untuk seluruh Indonesia.
- Dasar hukum Undang-Undang ini adalah : Pasal 36 dan Pasal 89 Undang-Undang Dasar Sementara Republik Indonesia.
- Dalam Undang-Undang ini diatur tentang: Pengawasan perburuhan; hak pegawai-pegawai pengawasan perburuhan untuk memperoleh keterangan; menyimpan rahasia; aturan hukuman; dan mengusut pelanggaran dan kejahatan.
CATATAN :
- Undang-Undang ini mulai berlaku diundangkan pada tanggal 8 Januari 1951.
- Undang-Undang ini terdiri dari 2 Pasal, dalam Pasal 1 nya memuat 5 Bagian dan 8 pasal penetapan pernyataan berlakunya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1948.
- Penjelasan - hlm.
Bidang
Komisi IX
Status
Dicabut UU - UU No 3 Tahun 1992
Mencabut UU - Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1953 Tentang Pembubaran Komisi Urusan Perburuhan