UNDANG-UNDANG TENTANG PERSETUJUAN PERJANJIAN PERSAHABATAN ANTARA NEGARA REPUBLIK INDONESIA DAN NEGARA PAKISTAN
- Perlu Perjanjian Persahabatan antara Negara Republik Indonesia dan Negara Pakistan disetujui dengan Undang-Undang.
- Dasar hukum Undang-Undang ini adalah : Pasal V Perjanjian tersebut dan Pasal 120 Undang-Undang Dasar Sementara Republik Indonesia.
- Dalam Undang-Undang ini diatur tentang: Persetujuan Perjanjian Persahabatan antara Negara Republik Indonesia dan Negara Pakistan tertanggal 3 Maret 1951.
CATATAN :
- Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan 7 Oktober 1952.
- Undang-Undang ini terdiri dari 3 Pasal.
- Penjelasan - hlm.
-