Deskripsi Konsepsi (DPR)
Latar Belakang dan Tujuan Penyusunan
Sasaran yang ingin Diwujudkan
Jangkauan dan Arah Pengaturan
Dasar Pembentukan
Sejarah RUU
Pengakuan (recognition) terhadap eksistensi diaspora Indonesia diluar negeri dan sistem dwi kewarganegaraan yang telah dilakukan oleh banyak negara di dunia yang terbukti telah memberi banyak manfaat terhadap negara asal, khususnya negara-negara dengan jumlah penduduk yang besar. Terutama untuk negara Indonesia yang merupakan negara dengan jumlah penduduk terbanyak keempat di dunia.
Penyusunan ini merupakan sebuah konsekuensi logis dari strategi pengembangan sumber daya manusia di Indonesia.
Pengaturan dwi kewarganegaraan yang memungkinkan penduduk Indonesia (terutama anak) untuk mendapat status di luar negeri maupun di negara asalnya sendiri yakni Indonesia.
Pertumbuhan kapasitas SDM dan ekonomi yang tinggi, yakni dengan tingkat masuknya investasi.
Sanksi
Pasal 28D ayat (4) Undang-Undang Dasar 1945 yang menyatakan bahwa “setiap orang berhak atas status kewarganegaraan.”
Pada periode Prolegnas 2014 merupakan RUU non prioritas dengan judul RUU tentang Kewarganegaraan Ganda dan NA serta RUU sedang disiapkan oleh Tim Asistensi Polhukham.