Komisi II

Tentang

I.  PENDAHULUAN

Komisi merupakan salah satu Alat Kelengkapan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) yang bersifat tetap dan jumlahnya ditetapkan pada permulaan masa keanggotaan DPR dan permulaan Tahun Sidang.

 

Pada DPR Periode 2024 - 2029 telah ditetapkan jumlah Komisi sebanyak 13 (tiga belas) Komisi. Hal ini berdasarkan Keputusan Rapat Paripurna DPR RI tanggal 15 Oktober 2024. Salah satu Komisi yang ada di DPR adalah Komisi II.

 

II. SELAYANG PANDANG KOMISI II DPR RI

 

A. DASAR HUKUM

  1. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
  2. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.

  3. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 42 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.

  4. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.

  5. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2019 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
  6. Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib beserta Perubahannya.

 

B. RUANG LINGKUP DAN TUGAS

Komisi II DPR RI merupakan satu dari 13 (tiga belas) Komisi yang ada di DPR RI yang berdasarkan Keputusan Rapat Paripurna DPR RI tanggal 15 Oktober 2024 mempunyai ruang lingkup tugas di bidang:

  1. Pemerintahan Dalam Negeri;
  2. Pertanahan;
  3. Pemberdayaan Aparatur.

 

C. MITRA KERJA

Sesuai dengan ruang lingkup tugas Komisi II DPR RI sebagaimana tersebut di atas, Komisi II DPR memiliki Mitra Kerja sebagai berikut:

  1. Kementerian Dalam Negeri RI,
  2. Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional RI;
  3. Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RI;
  4. Komisi Pemilihan Umum RI (KPU);
  5. Badan Pengawas Pemilu RI (BAWASLU);
  6. Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum RI (DKPP);
  7. Badan Kepegawaian Negara (BKN);
  8. Lembaga Administrasi Negara (LAN);
  9. Ombudsman RI (ORI);
  10. Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP);
  11. Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI);
  12. Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN).

 

D. SUSUNAN KEANGGOTAAN

Jumlah Anggota Komisi ditetapkan dalam Rapat Paripurna DPR menurut perimbangan dan pemerataan jumlah Anggota tiap-tiap Fraksi pada permulaan masa keanggotaan DPR, permulaan tahun sidang, atau setiap masa sidang. Setiap Anggota, kecuali Pimpinan MPR dan DPR, harus menjadi Anggota salah satu Komisi. Dalam hal ini, Fraksi mengusulkan nama anggota Komisi kepada Pimpinan DPR sesuai dengan perimbangan jumlah Anggota tiap-tiap Fraksi untuk disahkan dalam Rapat Paripurna. Adapun penggantian Anggota Komisi dapat dilakukan oleh Fraksinya apabila anggota komisi yang bersangkutan berhalangan tetap atau ada pertimbangan lain dari Fraksinya.
Susunan keanggotaan Komisi II DPR RI dari awal Periode 2024 - 2029 sampai dengan sekarang telah mengalami beberapa kali perubahan karena adanya penggantian Anggota dari Fraksi-Fraksi. Saat ini jumlah Anggota Komisi II DPR RI adalah 44 (empat puluh empat) orang.
 

    1. PIMPINAN KOMISI II

Pimpinan Komisi  merupakan  satu  kesatuan pimpinan yang bersifat kolektif dan kolegial, yang terdiri atas : 1 (satu) orang Ketua dan paling banyak 4 (empat) orang Wakil Ketua yang dipilih dari dan oleh Anggota Komisi dalam satu paket yang bersifat tetap berdasarkan usulan Fraksi sesuai dengan prinsip musyawarah untuk mufakat. Apabila terjadi pergantian unsur pimpinan, maka dilakukan pengesahan Pimpinan Komisi yang baru dalam Rapat Intern Komisi yang dipimpin oleh salah seorang Pimpinan DPR RI, yaitu Pimpinan DPR RI yang membidangi komisi terkait.

Saat ini Pimpinan Komisi II DPR RI terdiri atas 1 (satu) orang Ketua dan 4 (empat) orang Wakil Ketua. Pimpinan Komisi II DPR RI telah mengalami beberapa kali pergantian yang disahkan dalam Rapat Intern Komisi II DPR RI yang dipimpin oleh salah seorang Pimpinan DPR RI, yaitu Pimpinan DPR RI yang membidangi Politik dan Keamanan (Korpolkam).

Adapun Pimpinan Komisi II DPR RI berdasarkan Keputusan Rapat Intern Komisi II DPR RI tanggal 22 Oktober 2024 adalah sebagai berikut:

1) Ketua: Dr. H. M. RIFQINIZAMY KARSAYUDA, S.H., M.H. / F-Partai Nasdem

2) a. Wakil Ketua: ARIA BIMA / F-PDI Perjuangan

   b. Wakil Ketua: ZULFIKAR ARSE SADIKIN, S.IP., M.Si. / F-PG

   c. Wakil Ketua: BAHTRA, S.PWK / F-Partai Gerindra

   d. Wakil Ketua: Dr. DEDE YUSUF. M. E, ST., M.I.Pol. / F-PD

 

      2. ANGGOTA KOMISI II

Seperti halnya Pimpinan Komisi II DPR RI, Anggota Komisi II DPR RI juga telah mengalami beberapa kali pergantian dari Fraksi-Fraksi. Saat ini jumlah Anggota Komisi berjumlah 44 (empat puluh empat) orang dengan komposisi sebagai berikut:

  1. F-PDI Perjuangan  : 12 orang
  2. F-PG                      : 7 orang
  3. F-Gerindra             : 6 orang
  4. F-Nasdem             : 5 orang
  5. F-PKB                    : 4 orang
  6. F-PD                      : 5 orang
  7. F-PKS                    : 4 orang
  8. F-PAN                    : 4 orang
  9. F-PPP                    : 1 orang

Adapun susunan keanggotaan Komisi II DPR RI secara lengkap 44 (empat puluh empat) orang pada saat ini adalah sebagaimana tercantum dalam menu Daftar Anggota Komisi II.

 

E. TUGAS KOMISI II DPR RI

Seperti Komisi lainnya, Komisi II DPR RI mempunyai tugas dalam bidang :

 

1.  Legislasi (Pembentukan Undang-Undang)

Dalam bidang legislasi, Komisi II DPR RI mempunyai tugas mengadakan persiapan, penyusunan, pembahasan, dan penyempurnaan Rancangan Undang-Undang yang termasuk dalam ruang lingkup tugas Komisi II DPR RI. Untuk itu, Komisi II DPR RI dapat melaksanakan:

  1. Penyusunan (perumusan) RUU Usul Inisiatif DPR
  2. Pembahasan terhadap:
    1. RUU Usul Inisiatif Pemerintah.
    2. RUU Usul Inisiatif DPR.
    3. RUU Komulatif Terbuka tentang Pembentukan, Pemekaran, dan PenggabunganDaerah Provinsi dan/atau Kabupaten/Kota
    4. RUU Komulatif Terbuka tentang Penetapan/Pencabutan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang.

 

        2.  Anggaran

Dalam bidang anggaran, Komisi II DPR RI mempunyai tugas:

  1. Mengadakan pembicaraan pendahuluan rancangan anggaran pendapatan dan belanja negara yang meliputi Rencana Kerja Pemerintah (RKP) serta Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian dan Lembaga (RKAKL) dalam ruang lingkup tugas Komisi II DPR RI dan usulan Anggota mengenai program pembangunan daerah pemilihan bersama dengan Pemerintah;
  2. Mengadakan pembahasan dan mengajukan usul penyempurnaan RAPBN serta mengusulkan perubahan rencana kerja dan anggaran kementerian dan lembaga (RKAKL) yang termasuk dalam ruang lingkup tugas Komisi II DPR RI dan usulan Anggota mengenai program pembangunan daerah pemilihan bersama dengan Pemerintah;
  3. Membahas dan menetapkan alokasi anggaran untuk fungsi dan program Kementerian/Lembaga (KL) yang menjadi Mitra Kerja Komisi II DPR RI;
  4. Menyampaikan hasil pembicaraan pendahuluan RAPBN dan menyampaikan hasil pembahasan RAPBN, RKAKL, dan alokasi anggaran untuk fungsi dan program KL yang menjadi Mitra Kerja Komisi II DPR RI kepada Badan Anggaran untuk disinkronisasi;
  5. Membahas dan menetapkan alokasi anggaran untuk fungsi dan program KL yang menjadi Mitra Kerja Komisi II DPR RI berdasarkan hasil sinkronisasi alokasi anggaran KL oleh Badan Anggaran;
  6. Menyerahkan kembali kepada Badan Anggaran hasil pembahasan Komisi II DPR RI  untuk bahan akhir penetapan APBN;
  7. Membahas dan menetapkan alokasi anggaran per program yang bersifat tahunan dan tahun jamak yang menjadi Mitra Komisi  II DPR RI;
  8. Mengadakan pembahasan laporan keuangan negara dan pelaksanaan APBN; dan
  9. Membahas dan menindaklanjuti hasil pemeriksaan BPK yang berkaitan dengan ruang lingkup tugas Komisi II DPR RI.

 

3.  Pengawasan

Dalam bidang pengawasan, Komisi II DPR RI mempunyai tugas: 

  1. Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan undang-undang, termasuk APBN, serta peraturan pelaksanaannya yang termasuk dalam ruang lingkup tugas Komisi II DPR RI,
  1. Membahas dan menindaklanjuti hasil pemeriksaan BPK yang berkaitan dengan ruang lingkup tugas Komisi II DPR RI;
  2. Memberikan masukan kepada BPK dalam hal rencana kerja pemeriksaan tahunan, hambatan pemeriksaan, serta penyajian dan kualitas laporan berkaitan dengan ruang lingkup tugas Komisi II DPR RI;
  3. Melakukan pengawasan terhadap kebijakan Pemerintah;
  4. Membahas dan menindaklanjuti usulan DPD; dan
  5. Menjalin hubungan luar negeri, baik dengan institusi negara maupun swasta, sesuai dengan bidang tugas setiap komisi dan dikoordinasikan oleh Badan Kerjasama Antar-Parlemen.

 

F. PELAKSANAAN TUGAS KOMISI II PR RI

Dalam melaksanakan tugas di bidang legislasi, anggaran, dan pengawasan, Komisi II DPR RI dapat mengadakan:

1. Rapat Kerja (Raker) dengan pemerintah yang diwakili oleh Menteri/Pimpinan Lembaga

     Dalam hal ini Komisi II DPR RI dapat mengadakan Raker dengan:

  1. Menteri/Pimpinan Lembaga yang menjadi Mitra Kerja Komisi II DPR RI, yaitu:
    1. Menteri Dalam Negeri RI,
    2. Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional RI;
    3. Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RI;
    4. Ketua Komisi Pemilihan Umum RI (KPU);
    5. Ketua Badan Pengawas Pemilu RI (BAWASLU);
    6. Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum RI (DKPP);
    7. Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN);
    8. Kepala Lembaga Administrasi Negara (LAN);
    9. Ketua Ombudsman RI (ORI);
    10. Kepala Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP);
    11. Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI);
    12. Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN).
  2. Menteri/Pimpinan Lembaga yang mewakili instansinya yang bukan menjadi Mitra Kerja Komisi II DPR RI, apabila dipandang perlu dalam pelaksanaan tugas Komisi II DPR RI di bidang legislasi, pengawasan, dan anggaran, atas persetujuan Pimpinan DPR RI serta memberitahukan kepada Pimpinan Komisi yang bersangkutan.

2. Konsultasi dengan Dewan Perwakilan Daerah (DPD)

3. Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Pejabat Pemerintah yang mewakili instansinya

     Dalam hal ini, Komisi I DPR RI dapat mengadakan RDP dengan:

  1. Pejabat Pemerintah yang menjadi Mitra Kerja Komisi II DPR RI, yaitu Pejabat di Kementerian/Lembaga yang menjadi Mitra Kerja Komisi II DPR RI.
  2. Pejabat Pemerintah yang mewakili instansinya yang bukan merupakan Mitra Kerja Komisi II DPR RI, apabila dipandang perlu dalam melaksanakan tugas Komisi II DPR RI di bidang legislasi, pengawasan, dan anggaran.

  4. Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU)

Dalam hal ini, Komisi II DPR RI dapat mengadakan RDPU dengan Masyarakat, Organisasi Masyarakat, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), Kalangan Swasta, Pakar, dan Akademisi, baik atas permintaan Komisi II DPR RI maupun atas permintaan pihak lain dalam rangka mendapatkan masukan terkait dengan tugas Komisi II DPR RI di bidang legislasi, pengawasan, dan anggaran.

             5. Kunjungan Kerja (Kunker)

a.    Kunker dalam Masa Reses

Dalam setiap reses masa persidangan, Komisi II DPR RI dapat melaksanakan Kunker ke:

  1. Dalam Negeri, untuk mengetahui dan meninjau langsung permasalahan-permasalahan yang dihadapi Mitra Kerja Komisi II DPR RI di daerah dan sarana dan prasarana yang ada.
  2. Luar Negeri:
    1. Dalam rangka pelaksanaan fungsi pengawasan Komisi II DPR RI untuk mengetahui sejauhmana pelaksanaan kebijakan Pemerintah dan APBN.
    2. Dalam rangka memberikan penguatan Diplomasi Parlemen terhadap pelaksanaan Politik Luar Negeri RI, melalui forum pertemuan antar parlemen, pertemuan dengan pimpinan parlemen, dan pemerintahan terkait di negara yang dikunjungi.

b. Kunker Spesifik

Apabila terjadi kasus-kasus yang bersifat spesifik yang berkaitan dengan permasalahan dalam ruang lingkup dan tugas Komisi II DPR RI, maka Komisi II DPR RI dapat melaksanakan Kunjungan Kerja Spesifik ke daerah dalam rangka mendapatkan masukan/informasi langsung mengenai permasalahan yang terjadi dan mencari solusi penyelesaian terhadap permasalahan tersebut.

6. Rapat Kerja Gabungan; dan/atau

Dalam melaksanakan tugasnya, Komisi II DPR RI dapat mengadakan Rapat Kerja Gabungan dengan Komisi lainnya yang terkait dengan materi/substansi yang akan dibahas.

7. Kunjungan Kerja Gabungan

Komisi II DPR RI dapat melaksanakan Kunker Gabungan apabila dipandang perlu dalam melaksanakan tugas Komisi II DPR RI.

Semua hasil Kunjungan Kerja tersebut di atas, dilaporkan dalam Rapat Intern Komisi II DPR RI untuk selanjutnya disampaikan kepada Mitra Kerja Komisi II DPR RI (Menteri/Pimpinan Lembaga terkait) agar dapat ditindaklanjuti.

8. Komisi II DPR RI membuat laporan kinerja pada akhir masa keanggotaan DPR, baik yang sudah maupun yang belum terselesaikan untuk dapat digunakan sebagai bahan oleh Komisi II DPR RI  pada masa keanggotaan berikutnya.

9. Komisi II DPR RI menyusun rencana kerja dan anggaran untuk pelaksanaan tugas sesuai dengan kebutuhan yang selanjutnya disampaikan kepada Badan Urusan Rumah Tangga.

10. Komisi II DPR RI menindaklanjuti penugasan pimpinan DPR mengenai usulan Anggota berkaitan dengan aspirasi dari daerah pemilihan dan/atau tugas pengawasan lainnya yang diputuskan dalam rapat paripurna DPR.

 

Disamping melaksanakan hal-hal tersebut di atas, Komisi II DPR RI juga melaksanakan: Uji Kepatutan dan Kelayakan dalam rangka memilih atau memberi persetujuan terhadap

                        a. Anggota Ombudsman RI

                        b. Anggota Komisi Pemilihan Umum RI

                        c. Anggota Badan Pengawas Pemilu RI

                        d. Anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum RI

 

G. SISTEM PENDUKUNG KOMISI II DPR RI

Untuk mendukung kelancaran pelaksanaan wewenang dan tugas Komisi II DPR RI, Komisi II DPR RI didukung oleh:

  1. Sekretariat Komisi II DPR RI, yang terdiri dari:
    1. 1 (satu) orang Kabagset
    2. 2 (dua) orang Kasubag
    3. 4 (empat) orang Staf Pelaksana
    4. 1 (satu) orang Staf Protokol
    5. 5 (lima) orang Pegawai Tidak Tetap
    6. 1 (satu) orang  Cleaning Service
  2. Tenaga Ahli Komisi II DPR RI sejumlah 10 (sepuluh)  orang
  3. Badan Keahlian DPR, yang terdiri dari:
    1. Peneliti
    2. Legal Drafter
    3. Perisalah