Tentang
PENDAHULUAN
Komisi merupakan salah satu Alat Kelengkapan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) yang bersifat tetap dan jumlahnya ditetapkan pada permulaan masa keanggotaan DPR dan permulaan Tahun Sidang.
Pada DPR Periode 2019-2024 telah ditetapkan jumlah Komisi sebanyak 11 (sebelas) Komisi. Hal ini berdasarkan Keputusan Rapat Paripurna DPR RI tanggal 22 Oktober 2019. Salah satu Komisi yang ada di DPR adalah Komisi IV. Berikut selayang pandang Komisi IV DPR RI.
SELAYANG PANDANG KOMISI IV DPR RI
A. Dasar Hukum
- Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
- Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 42 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
- Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
- Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2014 tentang Tata Tertib
- Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2014 tentang Tata Tertib
B. Ruang Lingkup dan Tugas Komisi IV DPR RI
Komisi IV DPR RI merupakan satu dari 11 (sebelas) Komisi yang ada di DPR RI yang berdasarkan Keputusan Rapat Paripurna DPR RI tanggal 22 Oktober 2019 mempunyai ruang lingkup tugas di bidang:
- Pertanian;
- Lingkungan Hidup dan Kehutanan; dan
- Kelautan.
C. Mitra Kerja Komisi IV DPR RI
Sesuai dengan ruang lingkup tugas Komisi IV DPR RI sebagaimana tersebut di atas, Komisi IV DPR RI berdasarkan Keputusan Rapat Paripurna DPR RI tanggal 29 Oktober 2019, memiliki Mitra Kerja sebagai berikut:
- Kementerian Pertanian;
- Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan;
- Kementerian Kelautan dan Perikanan;
- Perum Bulog;
- Badan Restorasi Gambut dan Mangrove (BRGM); dan
- Badan Pangan Nasional (27 September 2022)
D. Susunan Keanggotaan Komisi IV DPR RI
Jumlah Anggota Komisi ditetapkan dalam Rapat Paripurna DPR menurut perimbangan dan pemerataan jumlah Anggota tiap-tiap Fraksi pada permulaan masa keanggotaan DPR, permulaan tahun sidang, atau setiap masa sidang. Setiap Anggota, kecuali Pimpinan MPR dan DPR, harus menjadi Anggota salah satu Komisi. Dalam hal ini, Fraksi mengusulkan nama anggota Komisi kepada Pimpinan DPR sesuai dengan perimbangan jumlah Anggota tiap-tiap Fraksi untuk disahkan dalam Rapat Paripurna. Adapun penggantian Anggota Komisi dapat dilakukan oleh Fraksinya apabila anggota komisi yang bersangkutan berhalangan tetap atau ada pertimbangan lain dari Fraksinya.
Susunan keanggotaan Komisi IV DPR RI Periode 2019-2024 berjumlah 53 (lima puluh tiga) orang, dengan susunan keanggotaan sebagai berikut:
1. Pimpinan Komisi IV DPR RI
Pimpinan Komisi merupakan satu kesatuan pimpinan yang bersifat kolektif dan kolegial, yang terdiri atas: 1 (satu) orang Ketua dan paling banyak 4 (empat) orang Wakil Ketua yang dipilih dari dan oleh Anggota Komisi dalam satu paket yang bersifat tetap berdasarkan usulan Fraksi sesuai dengan prinsip musyawarah untuk mufakat. Apabila terjadi pergantian unsur pimpinan, maka dilakukan pengesahan Pimpinan Komisi yang baru dalam Rapat Intern Komisi yang dipimpin oleh salah seorang Pimpinan DPR RI, yaitu Pimpinan DPR RI yang membidangi komisi terkait.
Saat ini Pimpinan Komisi IV DPR RI terdiri atas 1 (satu) orang Ketua dan 4 (empat) orang Wakil Ketua, yang ditetapkan dalam Rapat Intern Komisi IV DPR RI yang dipimpin oleh salah seorang Pimpinan DPR RI, yaitu Pimpinan DPR RI yang membidangi Industri dan Pembangunan.
2. Anggota Komisi IV DPR RI
Anggota Komisi IV DPR RI berjumlah 48 (empat puluh delapan) orang dengan komposisi sebagai berikut:
- F-PDI Perjuangan : 10 orang
- F-PG : 7 orang
- F-Gerindra : 6 orang
- F-Nasdem : 5 orang
- F-PKB : 4 orang
- F-PD : 5 orang
- F-PKS : 5 orang
- F-PAN : 4 orang
- F-PPP : 2 orang
E. Tugas Komisi IV DPR RI
Seperti Komisi lainnya, Komisi IV DPR RI mempunyai tugas dalam bidang:
1. Legislasi (pembentukan undang-undang)
Dalam bidang legislasi, Komisi IV DPR RI mempunyai tugas mengadakan persiapan, penyusunan, pembahasan, dan penyempurnaan Rancangan Undang-Undang yang termasuk dalam ruang lingkup tugas Komisi IV DPR RI. Untuk itu, Komisi IV DPR RI dapat melaksanakan:
- Penyusunan (perumusan) RUU Usul Inisiatif DPR
- Pembahasan terhadap:
- RUU Usul Inisiatif Pemerintah
- RUU Usul Inisiatif DPR
2. Budgeting (anggaran)
Dalam bidang anggaran, Komisi IV DPR RI mempunyai tugas:
- Mengadakan pembicaraan pendahuluan RAPBN yang meliputi Rencana Kerja Pemerintah (RKP) serta Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian dan Lembaga (RKAKL) dalam ruang lingkup tugas Komisi IV DPR RI dan usulan Anggota mengenai program pembangunan daerah pemilihan bersama dengan Pemerintah.
- Mengadakan pembahasan dan mengajukan usul penyempurnaan RAPBN serta mengusulkan perubahan RKAKL yang termasuk dalam ruang lingkup tugas Komisi IV DPR RI dan usulan Anggota mengenai program pembangunan daerah pemilihan bersama dengan Pemerintah.
- Membahas dan menetapkan alokasi anggaran untuk fungsi dan program Kementerian/Lembaga (KL) yang menjadi Mitra Kerja Komisi IV DPR RI.
- Menyampaikan hasil pembicaraan pendahuluan RAPBN dan menyampaikan hasil pembahasan RAPBN, RKAKL, dan alokasi anggaran untuk fungsi dan program KL yang menjadi Mitra Kerja Komisi IV DPR RI kepada Badan Anggaran untuk disinkronisasi.
- Membahas dan menetapkan alokasi anggaran untuk fungsi dan program KL yang menjadi Mitra Kerja Komisi IV DPR RI berdasarkan hasil sinkronisasi alokasi anggaran KL oleh Badan Anggaran
- Menyerahkan kembali kepada Badan Anggaran hasil pembahasan komisi untuk bahan akhir penetapan APBN
- Membahas dan menetapkan alokasi anggaran per program yang bersifat tahunan dan tahun jamak yang menjadi Mitra Komisi I DPR RI
- mengadakan pembahasan laporan keuangan negara dan pelaksanaan APBN; dan
- membahas dan menindaklanjuti hasil pemeriksaan BPK yang berkaitan dengan ruang lingkup tugas Komisi IV DPR RI. 3. Pengawasan
Dalam bidang pengawasan, Komisi IV DPR RI mempunyai tugas:
- Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan undang-undang, termasuk APBN, serta peraturan pelaksanaannya yang termasuk dalam ruang lingkup tugas Komisi IV DPR RI
- Membahas dan menindaklanjuti hasil pemeriksaan BPK yang berkaitan dengan ruang lingkup tugas Komisi IV DPR RI
- Memberikan masukan kepada BPK dalam hal rencana kerja pemeriksaan tahunan, hambatan pemeriksaan, serta penyajian dan kualitas laporan berkaitan dengan ruang lingkup tugas Komisi IV DPR RI
- Melakukan pengawasan terhadap kebijakan Pemerintah
- Membahas dan menindaklanjuti usulan DPD; dan
- Menjalin hubungan luar negeri, baik dengan institusi negara maupun swasta, sesuai dengan bidang tugas setiap komisi dan dikoordinasikan oleh Badan Kerjasama Antar-Parlemen.
F. PELAKSANAAN TUGAS KOMISI IV DPR RI
Dalam melaksanakan tugas di bidang legislasi, anggaran, dan pengawasan, Komisi IV DPR RI dapat mengadakan:
1. Rapat Kerja (Raker) dengan pemerintah yang diwakili oleh Menteri/Pimpinan Lembaga
Dalam hal ini Komisi IV DPR RI dapat mengadakan Raker dengan:
- Menteri/Pimpinan Lembaga yang menjadi Mitra Kerja Komisi IV DPR RI, yaitu:
- Menteri Pertanian
- Menteri Kelautan dan Perikanan
- Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan
- Menteri/Pimpinan Lembaga yang mewakili instansinya yang bukan menjadi Mitra Kerja Komisi IV DPR RI, apabila dipandang perlu dalam pelaksanaan tugas Komisi IV DPR RI di bidang legislasi, pengawasan, dan anggaran, atas persetujuan Pimpinan DPR RI serta memberitahukan kepada Pimpinan Komisi yang bersangkutan.
2. Konsultasi dengan Dewan Perwakilan Daerah (DPD)
3. Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Pejabat Pemerintah yang mewakili instansinya
Dalam hal ini, Komisi IV DPR RI dapat mengadakan RDP dengan:
- Pejabat Pemerintah yang menjadi Mitra Kerja Komisi IV DPR RI, yaitu Pejabat di Kementerian/Lembaga yang menjadi Mitra Kerja Komisi IV DPR RI.
- Pejabat Pemerintah yang mewakili instansinya yang bukan merupakan Mitra Kerja Komisi IV DPR RI, apabila dipandang perlu dalam melaksanakan tugas Komisi IV DPR RI di bidang legislasi, pengawasan, dan anggaran.
4. Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU)
Dalam hal ini, Komisi IV DPR RI dapat mengadakan RDPU dengan Masyarakat, Organisasi Masyarakat, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), Kalangan Swasta, Pakar, dan Akademisi, baik atas permintaan Komisi IV DPR RI maupun atas permintaan pihak lain dalam rangka mendapatkan masukan terkait dengan tugas Komisi IV DPR RI di bidang legislasi, pengawasan, dan anggaran.
5. Rapat Kerja Gabungan
Dalam melaksanakan tugasnya, Komisi IV DPR RI dapat mengadakan Rapat Kerja Gabungan dengan Komisi lainnya yang terkait dengan materi/substansi yang akan dibahas.
6. Kunjungan Kerja (Kunker)
a. Kunker dalam Masa Reses
Dalam setiap reses masa persidangan, Komisi IV DPR RI dapat melaksanakan Kunker ke:
- Dalam Negeri, untuk mengetahui dan meninjau langsung permasalahan-permasalahan yang dihadapi Mitra Kerja Komisi IV DPR RI di daerah dan sarana dan prasarana yang ada.
- Luar Negeri:
- Dalam rangka pelaksanaan fungsi pengawasan Komisi IV DPR RI terkait dengan pelaksanaan kebijakan Pemerintah dan APBN termasuk mengetahui sejauhmana pelaksanaan kebijakan Pemerintah dan APBN.
- Dalam rangka pelakanan fungsi legislasi untuk mendapatkan masukan terhadap penyusunan Rancangan Undang-Undang dilakunan studi diplomasi terhadap Rancangan Undang-Undang
b. Kunker Spesifik
Apabila terjadi kasus-kasus yang bersifat spesifik yang berkaitan dengan permasalahan dalam ruang lingkup dan tugas Komisi IV DPR RI, maka Komisi IV DPR RI dapat melaksanakan Kunjungan Kerja Spesifik ke daerah dalam rangka mendapatkan masukan/informasi langsung mengenai permasalahan yang terjadi dan mencari solusi penyelesaian terhadap permasalahan tersebut.
7. Kunker Gabungan
Komisi IV DPR RI dapat melaksanakan Kunker Gabungan apabila dipandang perlu dalam melaksanakan tugas Komisi IV DPR RI.
Semua hasil Kunjungan Kerja tersebut di atas, dilaporkan dalam Rapat Intern Komisi IV DPR RI untuk selanjutnya disampaikan kepada Mitra Kerja Komisi IV DPR RI (Menteri/Pimpinan Lembaga terkait) agar dapat ditindaklanjuti.
8. Komisi membuat laporan kinerja pada akhir masa keanggotaan DPR, baik yang sudah maupun yang belum terselesaikan untuk dapat digunakan sebagai bahan oleh Komisi pada masa keanggotaan berikutnya.
9. Komisi menyusun rencana kerja dan anggaran untuk pelaksanaan tugas sesuai dengan kebutuhan yang selanjutnya disampaikan kepada Badan Urusan Rumah Tangga.
10. Komisi menindaklanjuti penugasan pimpinan DPR mengenai usulan Anggota berkaitan dengan aspirasi dari daerah pemilihan dan/atau tugas pengawasan lainnya yang diputuskan dalam rapat paripurna DPR.
SISTEM PENDUKUNG KOMISI IV DPR RI
Untuk mendukung kelancaran pelaksanaan wewenang dan tugas Komisi IV DPR RI, Komisi IV DPR RI didukung oleh:
- Sekretariat Komisi IV DPR RI, yang terdiri dari:
- 1 (satu) orang Kabagset
- 2 (dua) orang Kasubag
- 4 (empat) orang staf dan 5 (lima) orang TSP
- Tenaga Ahli Komisi IV DPR RI, 9 (sembilan) orang
- Badan Keahlian DPR, yang terdiri dari:
- Peneliti
- Legal Drafter