Komisi IX

Tentang

Yuk sama-sama pelajari naskah Rancangan Undang-undang (RUU) Kesehatan, dan berikan masukan terbaikmu melalui laman di bawah ini

RUU tentang Sistem Kesehatan gambar

    I. PENDAHULUAN

Komisi merupakan salah satu Alat Kelengkapan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) yang   bersifat tetap dan jumlahnya ditetapkan pada permulaan masa keanggotaan DPR dan permulaan Tahun Sidang.

Untuk Periode 2024-2029, berdasarkan Keputusan Rapat Paripurna DPR RI tanggal 15 Oktober 2024.    telah ditetapkan jumlah Komisi di DPR RI adalah sebanyak 13 (tiga belas) Komisi, salah satunya adalah Komisi IX DPR RI.

Berikut selayang pandang Komisi IX DPR RI.

  II. SELAYANG PANDANG KOMISI IX DPR RI

A. Dasar Hukum

  1. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
  2. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
  3. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 42 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
  4. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
  5. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2019 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
  6. Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib beserta Perubahannya.

 

B. Ruang Lingkup dan Tugas Komisi IX DPR RI

Berdasarkan Keputusan Rapat Paripurna DPR RI tanggal 22 Oktober 2024, Komisi IX DPR RI mempunyai ruang lingkup tugas di bidang:

  1. Kesehatan;
  2. Ketenagakerjaan;
  3. Jaminan sosial;

 

C.  Mitra Kerja Komisi IX DPR RI

Sesuai dengan ruang lingkup tugas Komisi IX DPR RI sebagaimana tersebut di atas, maka berdasarkan Keputusan Rapat Paripurna DPR RI, tanggal 22 Oktober 2024, Mitra Kerja Kerja Komisi IX DPR RI adalah berikut:
  1. Kementerian Kesehatan;
  2. Kementerian Ketenagakerjaan;
  3. Kementerian Kependudukan dan Pembangunan Keluarga/BKKBN;
  4. Kementerian Perlindungan Pekerja Migran Indonesia/BP2MI;
  5. Badan Gizi Nasional (BGN);
  6. Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM);
  7. Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Bidang Kesehatan (BPJS Kesehatan);
  8. Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Bidang Ketenagakerjaan (BPJS Ketenagakerjaan).

 

D. Susunan Keanggotaan Komisi IX DPR RI

Dalam Rapat Paripurna DPR, tanggal 15 Oktober 2024, menurut perimbangan dan pemerataan jumlah Anggota tiap-tiap Fraksi pada permulaan masa keanggotaan DPR, permulaan tahun sidang, atau setiap masa sidang, maka  setiap Anggota, kecuali Pimpinan MPR dan DPR, harus menjadi Anggota salah satu Komisi. Dalam hal ini, Fraksi mengusulkan nama anggota Komisi kepada Pimpinan DPR sesuai dengan perimbangan jumlah Anggota tiap-tiap Fraksi untuk disahkan dalam Rapat Paripurna. Adapun penggantian Anggota Komisi dapat dilakukan oleh Fraksinya apabila anggota komisi yang bersangkutan berhalangan tetap atau ada pertimbangan lain dari Fraksinya.

Adapun susunan keanggotaan Komisi IX DPR RI Periode 2024-2029 sesuai Keputusan Rapat Paripurna DPR RI, tanggal 15 Oktober 2024, berjumlah 43 (empat puluh tiga) orang, dengan susunan keanggotaan sebagai berikut:

1. Pimpinan Komisi IX DPR RI

Pimpinan Komisi merupakan satu kesatuan pimpinan yang bersifat kolektif dan kolegial, yang terdiri atas 1 (satu) orang Ketua dan paling banyak 4 (empat) orang Wakil Ketua yang dipilih dari dan oleh Anggota Komisi dalam satu paket yang bersifat tetap berdasarkan usulan Fraksi sesuai dengan prinsip musyawarah untuk mufakat. Apabila terjadi pergantian unsur pimpinan, maka dilakukan pengesahan Pimpinan Komisi yang baru dalam Rapat Intern Komisi yang dipimpin oleh salah seorang Pimpinan DPR RIyang membidangi Kesra (Korkesra).

Susunan Pimpinan Komisi IX DPR RI saat ini adalah:

  1.   Ketua : FELLY ESTELITA RUNTUWENE, S.E (Fraksi Partai NASDEM)
  2.   Wakil Ketua : CHARLES HONORIS (Fraksi PDI Perjuangan)

  3.   Wakil Ketua : M. YAHYA ZAINI, S.H. (Fraksi Partai GOLKAR)

  4.   Wakil Ketua : drg. PUTIH SARI (Fraksi Partai GERINDRA)

  5.   Wakil Ketua : Dr. Hj. NIHAYATUL WAFIROH, M.A. (Fraksi PKB)

2. Anggota Komisi IX  DPR RI

Anggota Komisi IX DPR RI telah mengalami beberapa kali pergantian Anggota dari Fraksi-Fraksi. Saat ini jumlah Anggota Komisi IX berjumlah 43 (empat puluh tiga) orang.

             1. F. PDI Perjuangan  : 8 Anggota
             2. F. PG                    : 8 Anggota
             3. F. P GERINDRA      : 6 Anggota
             4. F. P NASDEM         : 5 Anggota
             5. F. PKB                  : 5 Anggota
             6. F. PKS                  : 4 Anggota
             7. F. PAN                  : 4 Anggota
             8. F. Partai Demokrat : 3 Anggota
 
E. Tugas Komisi IX DPR RI

    Seperti Komisi lainnya, Komisi IX DPR RI mempunyai tugas dalam bidang:

              1. Legislasi (pembentukan undang-undang)

Dalam bidang legislasi, Komisi IX DPR RI mempunyai tugas mengadakan persiapan, penyusunan, pembahasan, dan penyempurnaan Rancangan Undang-Undang yang termasuk dalam ruang lingkup tugas Komisi IX DPR RI. Untuk itu, Komisi IX DPR RI dapat melaksanakan:

  1. Penyusunan (perumusan) RUU Usul Inisiatif DPR

  2. Pembahasan terhadap:

    1. RUU Usul Inisiatif Pemerintah

    2. RUU Usul Inisiatif DPR

Dalam pelaksanaan fungsi pembentukan undang-undang, Komisi IX DPR RI menerima partisipasi masyarakat untuk memberikan masukan terhadap RUU yang sedang dirumuskan dan dibahas oleh Komisi IX DPR RI. Masyarakat dapat memberikan masukan secara tertulis maupun secara langsung melalui Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Komisi IX DPR RI. Disamping itu, dalam merumuskan dan membahas RUU, Komisi IX DPR RI juga meminta masukan dari Pakar/Akademisi/Pejabat Pemerintah melalui RDPU/RDP maupun melalui Kunjungan Kerja.           

   2. Budgeting (anggaran)

       Dalam bidang anggaran, Komisi IX DPR RI mempunyai tugas:

  1. Mengadakan pembicaraan pendahuluan RAPBN yang meliputi Rencana Kerja Pemerintah (RKP) serta Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian dan Lembaga (RKAKL) dalam ruang lingkup tugas Komisi IX DPR RI dan usulan Anggota mengenai program pembangunan daerah pemilihan bersama dengan Pemerintah.

  2. Mengadakan pembahasan dan mengajukan usul penyempurnaan RAPBN serta mengusulkan perubahan RKAKL yang termasuk dalam ruang lingkup tugas Komisi IX DPR RI dan usulan Anggota mengenai program pembangunan daerah pemilihan bersama dengan Pemerintah.

  3. Membahas dan menetapkan alokasi anggaran untuk fungsi dan program Kementerian/Lembaga (KL) yang menjadi Mitra Kerja Komisi IX DPR RI.

  4. Menyampaikan hasil pembicaraan pendahuluan RAPBN dan menyampaikan hasil pembahasan RAPBN, RKAKL, dan alokasi anggaran untuk fungsi dan program KL yang menjadi Mitra Kerja Komisi IX DPR RI kepada Badan Anggaran untuk disinkronisasi.

  5. Membahas dan menetapkan alokasi anggaran untuk fungsi dan program KL yang menjadi Mitra Kerja Komisi IX DPR RI berdasarkan hasil sinkronisasi alokasi anggaran KL oleh Badan Anggaran

  6. Menyerahkan kembali kepada Badan Anggaran hasil pembahasan komisi untuk bahan akhir penetapan APBN

  7. Membahas dan menetapkan alokasi anggaran per program yang bersifat tahunan dan tahun jamak yang menjadi Mitra Komisi  IX DPR RI

  8. Mengadakan pembahasan laporan keuangan negara dan pelaksanaan APBN; dan

  9. Membahas dan menindaklanjuti hasil pemeriksaan BPK yang berkaitan dengan ruang lingkup tugas Komisi IX DPR RI.

  3. Pengawasan

      Dalam bidang pengawasan, Komisi IX DPR RI mempunyai tugas: 

  1. Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan undang-undang, termasuk APBN, serta peraturan pelaksanaannya yang termasuk dalam ruang lingkup tugas Komisi IX DPR RI

  2. Membahas dan menindaklanjuti hasil pemeriksaan BPK yang berkaitan dengan ruang lingkup tugas Komisi IX DPR RI

  3. Memberikan masukan kepada BPK dalam hal rencana kerja pemeriksaan tahunan, hambatan pemeriksaan, serta penyajian dan kualitas laporan berkaitan dengan ruang lingkup tugas Komisi IX DPR RI

  4. Melakukan pengawasan terhadap kebijakan Pemerintah; dan

  5. Membahas dan menindaklanjuti usulan DPD;

F. PELAKSANAAN TUGAS KOMISI IX DPR RI

Dalam melaksanakan tugas di bidang legislasi, anggaran, dan pengawasan, Komisi IX DPR RI dapat mengadakan:

1. Rapat Kerja (Raker) dengan pemerintah yang diwakili oleh Menteri/Pimpinan Lembaga

    Dalam hal ini Komisi IX DPR RI dapat mengadakan Raker dengan:

  1. Menteri/Wakil Menteri yang menjadi Mitra Kerja Komisi IX DPR RI.
  2. Menteri/Wakil menteri yang mewakili instansinya yang bukan menjadi Mitra Kerja Komisi IX DPR RI, apabila dipandang perlu dalam pelaksanaan tugas Komisi IX DPR RI di bidang legislasi, pengawasan, dan anggaran, atas persetujuan Pimpinan DPR RI serta memberitahukan kepada Pimpinan Komisi yang bersangkutan.

2. Konsultasi dengan Dewan Perwakilan Daerah (DPD)

3. Rapat Dengar  Pendapat (RDP)  dengan  Pejabat  Pemerintah yang mewakili instansinya

     Dalam hal ini, Komisi IX DPR RI dapat mengadakan RDP dengan:

  1. Pimpinan Lembaga Non Kementerian dan Pejabat di Lembaga yang menjadi Mitra Kerja Komisi IX DPR RI.

  2. Pejabat Lembaga Non Kementerian dan Pejabat di Lembaga yang bukan merupakan Mitra Kerja Komisi IX DPR RI, apabila dipandang perlu dalam melaksanakan tugas Komisi IX DPR RI di bidang legislasi, pengawasan, dan anggaran.

     4. Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU)

Dalam hal ini, Komisi IX DPR RI dapat mengadakan RDPU dengan Masyarakat, Organisasi Masyarakat, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), Kalangan Swasta, Pakar, dan Akademisi, baik atas permintaan Komisi IX DPR RI maupun atas permintaan pihak lain dalam rangka mendapatkan masukan terkait dengan tugas Komisi IX DPR RI di bidang legislasi, pengawasan, dan anggaran.

      5. Rapat Kerja Gabungan

Dalam melaksanakan tugasnya, Komisi IX DPR RI dapat mengadakan Rapat Kerja Gabungan dengan Komisi lainnya yang terkait dengan materi/substansi yang akan dibahas.

      6. Kunjungan Kerja (Kunker)

 a.    Kunker dalam Masa Reses

Dalam setiap reses masa persidangan, Komisi IX DPR RI dapat melaksanakan Kunker ke Dalam Negeri, untuk mengetahui dan meninjau langsung permasalahan-permasalahan yang dihadapi Mitra Kerja Komisi IX DPR RI di daerah dan sarana dan prasarana yang ada.

 b.    Kunker Spesifik

Apabila terjadi kasus-kasus yang bersifat spesifik yang berkaitan dengan permasalahan dalam ruang lingkup dan tugas Komisi IX DPR RI, maka Komisi IX DPR RI dapat melaksanakan Kunjungan Kerja Spesifik ke daerah dalam rangka mendapatkan masukan/informasi langsung mengenai permasalahan yang terjadi dan mencari solusi penyelesaian terhadap permasalahan tersebut.

 c.    Kunker Panja

Dilaksanakan dalam rangka sosialisasi dan uji publik atas RUU yang sedang dibuat di Komisi IX DPR RI.

  d.   Kunker Luar Negeri

Dilaksanakan dalam rangka memberikan penguatan diplomasi parlemen dan dalam rangka mencari masukan ke negara-negara yang tepat terkait pembahasan sebuah rancangan undang-undang.

 

Disamping melaksanakan hal-hal tersebut di atas, Komisi IX DPR RI juga melaksanakan Uji Kepatutan dan Kelayakan dalam rangka pengisian Anggota Dewan Pengawas Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan (BPJS Kesehatan) dan Anggota Dewan Pengawas Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJS Ketenagakerjaan).

Komisi IX DPR RI akan memilih 5 (lima) orang dari 10 (sepuluh) orang yang diajukan oleh Panitia Seleksi untuk tiap Dewan Pengawas BPJS. Ke 10 (sepuluh) orang tersebut terdiri dari unsur Pengusaha, Pekerja dan Tokoh Masyarakat.

Sedangkan di tiap-tiap Dewas BPJS sebanyak 2 (dua) orang yang berasal dari unsur Pemerintah tidak diseleksi oleh DPR RI, melainkan ditetapkan langsung oleh Pemeritah.

Sehingga secara keseluruhan jumlah anggota Dewan Pengawan BPJS Kesehatan 7 (tujuh) orang dan jumlah anggota Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan juga 7 (tujuh) orang.

SISTEM PENDUKUNG KOMISI IX DPR RI

Untuk mendukung kelancaran pelaksanaan wewenang dan tugas Komisi IX DPR RI, Komisi IX DPR RI didukung oleh:

Sekretariat Komisi IX  DPR RI, yang terdiri dari:

  1. 1 (satu) orang Kabagset
  2. 2 (dua) orang Kasubag, yaitu Kasubag TU dan Rapat;
  3. 5 (lima) orang Pegawai PNS dan 6 (enam) orang Tenaga Sistem Pendukung (TSP)
  4. Tenaga Ahli Komisi IX DPR RI sebanyak 10 (sepuluh) orang.
  5. Badan Keahlian DPR, yang terdiri dari:
  • Analis Legislatif;
  • Perancang Peraturan Perundang-Undangan (Legal Drafter)

      ​6. Perisalah legislatif