Komisi V

Tentang

PENDAHULUAN

Komisi merupakan salah satu Alat Kelengkapan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) yang bersifat tetap dan jumlahnya ditetapkan pada permulaan masa keanggotaan DPR dan permulaan Tahun Sidang.

Pada DPR Periode 2024-2029 telah ditetapkan jumlah Komisi sebanyak 13 (tiga belas) Komisi. Hal ini berdasarkan Keputusan Rapat Paripurna DPR RI tanggal 15 Oktober 2024. Salah satu Komisi yang ada di DPR adalah Komisi V. Berikut selayang pandang Komisi V DPR RI.


SELAYANG PANDANG KOMISI V DPR RI

 

A.  Dasar Hukum

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 42 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah

Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2014 tentang Tata Tertib

Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2014 tentang Tata Tertib

 

B.  Ruang Lingkup dan Mitra Kerja Komisi V DPR RI

Berdasarkan Keputusan DPR RI Nomor : 47/DPR-RI/I/2024-2025 tentang Penetapan ruang lingkup tugas dan Mitra Kerja Komisi I sampai dengan Komisi XIII, Badan Anggaran, Badan Akuntabilitas Keuangan Negara dan Badan Aspirasi Masyarakat Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia Masa Keanggotaan Tahun 2024-2029 ruang lingkup dan pasangan kerja Komisi V adalah sebagai berikut:

        Ruang Lingkup:

Infrastruktur

Transportasi

Daerah Tertinggal dan Transmigrasi

Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika

Pencarian dan Pertolongan

       Mitra Kerja Komisi V DPR RI

Kementerian Pekerjaan Umum

Kementerian Perhubungan

Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman

Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal

Kementerian Transmigrasi

Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika (BMKG)

Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (BNPP/Basarnas)

 

 

C.   Susunan Keanggotaan Komisi V DPR RI

Jumlah Anggota Komisi ditetapkan dalam Rapat Paripurna DPR menurut perimbangan dan pemerataan jumlah Anggota tiap-tiap Fraksi pada permulaan masa keanggotaan DPR, permulaan tahun sidang, atau setiap masa sidang. Setiap Anggota, kecuali Pimpinan MPR dan DPR, harus menjadi Anggota salah satu Komisi. Dalam hal ini, Fraksi mengusulkan nama anggota Komisi kepada Pimpinan DPR sesuai dengan perimbangan jumlah Anggota tiap-tiap Fraksi untuk disahkan dalam Rapat Paripurna. Adapun penggantian Anggota Komisi dapat dilakukan oleh Fraksinya apabila anggota komisi yang bersangkutan berhalangan tetap atau ada pertimbangan lain dari Fraksinya.

Keanggotaan Komisi V DPR RI pada Periode 2024-2029 berjumlah 48 (empat puluh delapan) orang dengan susunan sebagai berikut:

            1. Pimpinan Komisi V DPR RI

Pimpinan Komisi V DPR RI berjumlah 5 (lima) orang yang terdiri atas:  1 (satu) orang Ketua dan 4 (empat) orang Wakil Ketua.

Adapun Pimpinan Komisi V DPR RI berdasarkan Keputusan Rapat Penetapan Pimpinan Komisi V DPR RI tanggal 22 Oktober 2024 yang di Pimpin dan ditetapkan oleh Ketua DPR RI dan didampingi oleh Wakil Ketua Bidang Industri dan Pembangunan dengan komposisi sebagai berikut:

1) Ketua : Lasarus, S.Sos.,M.Si / F-PDIP (A-246)

2) a. Wakil Ketua: Ir. Ridwan Bae / F-Partai Golkar (A-360)

   b. Wakil Ketua: H. Andi Iwan Darmawan Aras, S.E., M.Si. / F- Partai Gerindra (A-148)

   c. Wakil Ketua : Roberth Rouw / F-Partai Nasdem (A-433)

   d. Wakil Ketua : H. Syaiful Huda, M.K.P / F-PKB (A-22)

            2. Anggota Komisi V DPR RI

Jumlah Anggota Komisi V DPR RI berjumlah 43 (empat puluh tiga) orang dengan komposisi sebagai berikut:

F-PDIP      : 8 orang

F-PG         : 7 orang

F-Gerindra  : 6 orang

F-Nasdem   : 5 orang

F-PKB        : 4 orang

F-PKS         : 4 orang

F-PAN         : 5 orang

F-Demokrat : 4 orang

 

 

  D. Tugas Komisi V DPR RI

Seperti Komisi lainnya, Komisi V DPR RI mempunyai tugas dalam bidang:

1. Legislasi (pembentukan undang-undang)

Dalam bidang legislasi, Komisi V DPR RI mempunyai tugas mengadakan persiapan, penyusunan, pembahasan, dan penyempurnaan Rancangan Undang-Undang yang termasuk dalam ruang lingkup tugas Komisi V DPR RI. Untuk itu, Komisi V DPR RI dapat melaksanakan:

  1. Penyusunan (perumusan) RUU Usul Inisiatif DPR
  2. Pembahasan terhadap:
    1. RUU Usul Inisiatif Pemerintah
    2. RUU Usul Inisiatif DPR

Dalam pelaksanaan fungsi pembentukan undang-undang, Komisi V DPR RI menerima partisipasi masyarakat untuk memberikan masukan terhadap RUU yang sedang dirumuskan dan dibahas oleh Komisi V DPR RI. Masyarakat dapat memberikan masukan secara tertulis maupun secara langsung melalui Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Komisi V DPR RI. Disamping itu, dalam merumuskan dan membahas RUU, Komisi V DPR RI juga meminta masukan dari Pakar/Akademisi/Pejabat Pemerintah melalui RDPU/RDP maupun melalui Kunjungan Kerja.           

 2. Budgeting (anggaran)

       Dalam bidang anggaran, Komisi V DPR RI mempunyai tugas:

  1. Mengadakan pembicaraan pendahuluan RAPBN yang meliputi Rencana Kerja Pemerintah (RKP) serta Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian dan Lembaga (RKAKL) dalam ruang lingkup tugas Komisi V DPR RI dan usulan Anggota mengenai program pembangunan daerah pemilihan bersama dengan Pemerintah.
  2. Mengadakan pembahasan dan mengajukan usul penyempurnaan RAPBN serta mengusulkan perubahan RKAKL yang termasuk dalam ruang lingkup tugas Komisi V DPR RI dan usulan Anggota mengenai program pembangunan daerah pemilihan bersama dengan Pemerintah.
  3. Membahas dan menetapkan alokasi anggaran untuk fungsi dan program Kementerian/Lembaga (K/L) yang menjadi Mitra Kerja Komisi V DPR RI.
  4. Menyampaikan hasil pembicaraan pendahuluan RAPBN dan menyampaikan hasil pembahasan RAPBN, RKAKL, dan alokasi anggaran untuk fungsi dan program K/L yang menjadi Mitra Kerja Komisi V DPR RI kepada Badan Anggaran untuk disinkronisasi.
  5. Membahas dan menetapkan alokasi anggaran untuk fungsi dan program K/L yang menjadi Mitra Kerja Komisi V DPR RI berdasarkan hasil sinkronisasi alokasi anggaran K/L oleh Badan Anggaran
  6. Menyerahkan kembali kepada Badan Anggaran hasil pembahasan komisi untuk bahan akhir penetapan APBN
  7. Membahas dan menetapkan alokasi anggaran per program yang bersifat tahunan dan tahun jamak yang menjadi Mitra Komisi  V DPR RI
  8. mengadakan pembahasan laporan keuangan negara dan pelaksanaan APBN; dan
  9. membahas dan menindaklanjuti hasil pemeriksaan BPK yang berkaitan dengan ruang lingkup tugas Komisi V DPR RI.

3. Pengawasan

Dalam bidang pengawasan, Komisi V DPR RI mempunyai tugas: 

  1. Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan undang-undang, termasuk APBN, serta peraturan pelaksanaannya yang termasuk dalam ruang lingkup tugas Komisi V DPR RI
  1. Membahas dan menindaklanjuti hasil pemeriksaan BPK yang berkaitan dengan ruang lingkup tugas Komisi V DPR RI
  2. Memberikan masukan kepada BPK dalam hal rencana kerja pemeriksaan tahunan, hambatan pemeriksaan, serta penyajian dan kualitas laporan berkaitan dengan ruang lingkup tugas Komisi V DPR RI
  3. Melakukan pengawasan terhadap kebijakan Pemerintah dan;
  4. Membahas dan menindaklanjuti usulan DPD

 

E. PELAKSANAAN TUGAS KOMISI V DPR RI

Dalam melaksanakan tugas di bidang legislasi, anggaran, dan pengawasan, Komisi V DPR RI dapat mengadakan:

1.    Rapat Kerja (Raker) dengan pemerintah yang diwakili oleh Menteri/Pimpinan Lembaga

Dalam hal ini Komisi V DPR RI dapat mengadakan Raker/RDP dengan:

  1. Menteri/Pimpinan Lembaga yang menjadi Mitra Kerja Komisi V DPR RI, yaitu:
    1. Kementerian Pekerjaan Umum
    2. Kementerian Perhubungan
    3. Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman
    4. Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal
    5. Kementerian Transmigrasi
    6. Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG)
    7. Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (BNPP/BASARNAS)
  2. Menteri/Pimpinan Lembaga yang mewakili instansinya yang bukan menjadi Mitra Kerja Komisi V DPR RI, apabila dipandang perlu dalam pelaksanaan tugas Komisi V DPR RI di bidang legislasi, pengawasan, dan anggaran, atas persetujuan Pimpinan DPR RI serta memberitahukan kepada Pimpinan Komisi yang bersangkutan.

 

2.    Konsultasi dengan Dewan Perwakilan Daerah (DPD)

 

3.    Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Pejabat Pemerintah yang mewakili instansinya

Dalam hal ini, Komisi V DPR RI dapat mengadakan RDP dengan:

  1. Pejabat Pemerintah yang menjadi Mitra Kerja Komisi V DPR RI, yaitu Pejabat di Kementerian/Lembaga yang menjadi Mitra Kerja Komisi V DPR RI.
  1. Pejabat Pemerintah yang mewakili instansinya yang bukan merupakan Mitra Kerja Komisi V DPR RI, apabila dipandang perlu dalam melaksanakan tugas Komisi V DPR RI di bidang legislasi, pengawasan, dan anggaran.

 

4.    Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU)

Dalam hal ini, Komisi V DPR RI dapat mengadakan RDPU dengan Masyarakat, Organisasi Masyarakat, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), Kalangan Swasta, Pakar, dan Akademisi, baik atas permintaan Komisi V DPR RI maupun atas permintaan pihak lain dalam rangka mendapatkan masukan terkait dengan tugas Komisi V DPR RI di bidang legislasi, pengawasan, dan anggaran.

5.    Rapat Kerja Gabungan

Dalam melaksanakan tugasnya, Komisi V DPR RI dapat mengadakan Rapat Kerja Gabungan dengan Komisi lainnya yang terkait dengan materi/substansi yang akan dibahas.

 

6.    Kunjungan Kerja (Kunker)

a.    Kunker dalam Masa Reses

Dalam setiap reses masa persidangan, Komisi V DPR RI dapat melaksanakan Kunker ke:

  1. Dalam Negeri, untuk mengetahui dan meninjau langsung permasalahan-permasalahan yang dihadapi Mitra Kerja Komisi V DPR RI di daerah dan sarana dan prasarana yang ada.
  2. Luar Negeri:  dalam rangka melaksanakan fungsi diplomasi, khususnya dalam proses penganggaran, pelaksanaan, dan pengawasan pembangunan di bidang infrastruktur dan transportasi

 

b.    Kunker Spesifik

Apabila terjadi kasus-kasus yang bersifat spesifik yang berkaitan dengan permasalahan dalam ruang lingkup dan tugas Komisi V DPR RI, maka Komisi V DPR RI dapat melaksanakan Kunjungan Kerja Spesifik ke daerah dalam rangka mendapatkan masukan/informasi langsung mengenai permasalahan yang terjadi dan melihat secara langsung progres pembangunan infrastruktur dan Transportasi yang didanai oleh APBN.

 

7.    Kunker Gabungan

Komisi V DPR RI dapat melaksanakan Kunker Gabungan apabila dipandang perlu dalam melaksanakan tugas Komisi V DPR RI.

Semua hasil Kunjungan Kerja tersebut di atas, dilaporkan dalam Rapat Intern Komisi V DPR RI untuk selanjutnya disampaikan kepada Mitra Kerja Komisi V DPR RI (Menteri/Pimpinan Lembaga terkait) agar dapat ditindaklanjuti.

 

8.  Komisi membuat laporan kinerja pada akhir masa keanggotaan DPR, baik yang sudah maupun yang belum terselesaikan untuk dapat digunakan sebagai bahan oleh Komisi pada masa keanggotaan berikutnya.

 

9.  Komisi menyusun rencana kerja dan anggaran untuk pelaksanaan tugas sesuai dengan kebutuhan yang selanjutnya disampaikan kepada Badan Urusan Rumah Tangga.

 

10. Komisi menindaklanjuti penugasan pimpinan DPR mengenai usulan Anggota berkaitan dengan aspirasi dari daerah pemilihan dan/atau tugas pengawasan lainnya yang diputuskan dalam rapat paripurna DPR.

 

Disamping melaksanakan hal-hal tersebut diatas, Komisi V DPR RI juga melaksanakan Uji Kelayakan dan Uji Kepatutan, memilih dan memberikan persetujuan terhadap Calon Anggota Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK) sesuai dengan amanat Undang-undang (UU) Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Jasa Konstruksi, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 22 Tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Jasa Konstruksi dan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor 9/PRT/M/2020 tentang Pembentukan Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK)

Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor 9/PRT/M/2020 tentang Pembentukan Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Rabu Besok, Seleksi Pengurus LPJK Resmi Dibuka", Klik untuk baca: https://properti.kompas.com/read/2020/09/15/160337121/rabu-besok-seleksi-pengurus-lpjk-resmi-dibuka?page=all.
Penulis : Hilda B Alexander
Editor : Hilda B Alexander

Download aplikasi Kompas.com untuk akses berita lebih mudah dan cepat:
Android: https://bit.ly/3g85pkA
iOS: https://apple.co/3hXWJ0L
Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 22 Tahun 2020.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Rabu Besok, Seleksi Pengurus LPJK Resmi Dibuka", Klik untuk baca: https://properti.kompas.com/read/2020/09/15/160337121/rabu-besok-seleksi-pengurus-lpjk-resmi-dibuka?page=all.
Penulis : Hilda B Alexander
Editor : Hilda B Alexander

Download aplikasi Kompas.com untuk akses berita lebih mudah dan cepat:
Android: https://bit.ly/3g85pkA
iOS: https://apple.co/3hXWJ0L
 

 

F. SISTEM PENDUKUNG KOMISI V DPR RI

Untuk mendukung kelancaran pelaksanaan wewenang dan tugas Komisi V DPR RI, Komisi V DPR RI didukung oleh:

  1. Sekretariat Komisi V DPR RI, yang terdiri dari:
    1. 1 (satu) orang Kabagset
    2. 2 (dua) orang Kasubag
    3. 4 (empat) orang Aparatur Sipil Negara (ASN)
    4. 4 (empat) orang Tenaga Sistem Pendukung (TSP)
    5. 1 (satu) orang Protokol
  2. Tenaga Ahli Komisi V DPR RI
  3. Badan Keahlian DPR, yang terdiri dari:
    1. Peneliti
    2. Legal Drafter
  4. Perisalah Rapat