Tentang
I. PENDAHULUAN
Komisi merupakan salah satu Alat Kelengkapan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) yang bersifat tetap dan jumlahnya ditetapkan pada permulaan masa keanggotaan DPR dan permulaan Tahun Sidang.
Pada DPR Periode 2024-2029 telah ditetapkan jumlah Komisi sebanyak 13 (tiga belas) Komisi. Hal ini berdasarkan Keputusan Rapat Paripurna DPR RI tanggal 15 Oktober 2024. Salah satu Komisi yang ada di DPR adalah Komisi VI. Berikut ini selayang pandang mengenai Komisi VI DPR RI.
II. SELAYANG PANDANG KOMISI VI DPR RI
-
Dasar Hukum
-
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;
-
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 42 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;
-
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;
-
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2019 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;
-
Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia Indonesia Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib.
B. Ruang Lingkup dan Tugas Komisi VI DPR RI
Komisi VI DPR RI merupakan satu dari 13 (tiga belas) Komisi yang ada di DPR RI yang berdasarkan Keputusan Rapat Paripurna DPR RI tanggal 22 Oktober 2024 mempunyai ruang lingkup tugas di bidang:
1. Perdagangan;
2. Kawasan Perdagangan dan Pengawasan Persaingan Usaha; dan
3. BUMN
Adapun aspek-aspek yang diurus oleh Komisi VI DPR RI diantaranya sebagai berikut:
1. Perdagangan.
Mengatur kebijakan perdagangan dalam negeri dan luar negeri, termasuk regulasi ekspor-impor, pelindungan konsumen dan pengawasan barang beredar.
2. BUMN.
Mengawasi kinerja BUMN untuk memastikan efisiensi dan kontribusinya terhadap ekonomi nasional termasuk meninjau kebijakan restrukturisasi dan privatisasi BUMN.
3. Koperasi
Mendukung pengembangan koperasi untuk meningkatkan ekonomi rakyat. Komisi VI bekerja sama dengan Kementerian terkait untuk memberikan bantuan dan regulasi yang mendukung.
4. Persaingan Usaha
Mengawasi dan mengatur persaingan usaha agar tetap sehat dan adil. Komisi VI berkolaborasi dengan KPPU untuk mencegah praktik monopoli dan kartel.
5. Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas
Mengelola dan mengembangkan kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan seperti Kota Batam dan Kota Sabang untuk mendorong investasi dan perdagangan internasional.
C. Mitra Kerja Komisi VI DPR RI
Sesuai dengan ruang lingkup tugas Komisi VI DPR RI sebagaimana tersebut di atas, Komisi VI DPR RI berdasarkan Keputusan Rapat Paripurna DPR RI tanggal 22 Oktober 2024 untuk Periode Keanggotaan Tahun 2024-2029 memiliki Mitra Kerja sebagai berikut:
- Kementerian Perdagangan;
- Kementerian BUMN;
- Kementerian Koperasi;
- Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN);
- Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU);
- Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam (BP Batam);
- Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang (BPK Sabang); dan
- Dewan Koperasi Indonesia (DEKOPIN).
D. Susunan Keanggotaan Komisi VI DPR RI
Jumlah Anggota Komisi ditetapkan dalam Rapat Paripurna DPR menurut perimbangan dan pemerataan jumlah Anggota tiap-tiap Fraksi pada permulaan masa keanggotaan DPR, permulaan tahun sidang, atau setiap masa sidang. Setiap Anggota, kecuali Pimpinan MPR dan DPR, harus menjadi Anggota salah satu Komisi. Dalam hal ini, Fraksi mengusulkan nama anggota Komisi kepada Pimpinan DPR sesuai dengan perimbangan jumlah Anggota tiap-tiap Fraksi untuk disahkan dalam Rapat Paripurna. Adapun penggantian Anggota Komisi dapat dilakukan oleh Fraksinya apabila anggota komisi yang bersangkutan berhalangan tetap atau ada pertimbangan lain dari Fraksinya.
Keanggotaan Komisi VI DPR RI pada Periode 2024-2029 sebagai berikut:
1. Pimpinan Komisi VI DPR RI
Pimpinan Komisi VI DPR RI berjumlah 5 (lima) orang yang terdiri atas: 1 (satu) orang Ketua dan 4 (empat) orang Wakil Ketua.
Adapun Pimpinan Komisi VI DPR RI berdasarkan Keputusan Rapat Intern Komisi VI DPR RI tanggal 22 Oktober 2024 adalah sebagai berikut
1) Ketua : Dr. Hj. Anggia Erma Rini, M.K.M / F-PKB
2) a. Wakil Ketua : Adisatrya Suryo Sulisto / F-PDI Perjuangan
b. Wakil Ketua : Prof. Dr. Drs. H.A.M. Nurdin Halid / F-PG
c. Wakil Ketua : Andre Rosiade / F- Gerindra
d. Wakil Ketua : Eko Hendro Purnomo, S.Sos / F-PAN
2. Anggota Komisi VI DPR RI
Anggota Komisi VI DPR RI berjumlah 46 (empat puluh enam) orang dengan komposisi sebagai berikut
- F-PDI Perjuangan : 9 orang
- F-PG : 8 orang
- F-PGerindra : 6 orang
- F-PNasdem : 6 orang
- F-PKB : 5 orang
- F-PKS : 4 orang
- F-PAN : 4 orang
- F-PDemokrat : 4 orang
E. Tugas Komisi VI DPR R
Seperti Komisi lainnya, Komisi VI DPR RI mempunyai tugas dalam bidang:
- Legislasi (pembentukan undang-undang)
Dalam bidang legislasi, Komisi VI DPR RI mempunyai tugas mengadakan persiapan, penyusunan, pembahasan, dan penyempurnaan Rancangan Undang-Undang yang termasuk dalam ruang lingkup tugas Komisi VI DPR RI. Untuk itu, Komisi VI DPR RI dapat melaksanakan:
- Penyusunan (perumusan) RUU Usul Inisiatif DPR
- Pembahasan terhadap:
- RUU Usul Inisiatif Pemerintah
- RUU Usul Inisiatif DPR
- RUU Pengesahan Perjanjian Perdagangan Internasional (Ratifikasi)
2. Anggaran
Dalam bidang anggaran, Komisi VI DPR RI mempunyai tugas:
- Mengadakan pembicaraan pendahuluan RAPBN yang meliputi Rencana Kerja Pemerintah (RKP) serta Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian dan Lembaga (RKA/KL) dalam ruang lingkup tugas Komisi VI DPR RI dan usulan Anggota mengenai program pembangunan daerah pemilihan bersama dengan Pemerintah.
- Mengadakan pembahasan dan mengajukan usul penyempurnaan RAPBN serta mengusulkan perubahan RKA/KL yang termasuk dalam ruang lingkup tugas Komisi VI DPR RI dan usulan Anggota mengenai program pembangunan daerah pemilihan bersama dengan Pemerintah.
- Membahas dan menetapkan alokasi anggaran untuk fungsi dan program Kementerian/Lembaga (KL) yang menjadi Mitra Kerja Komisi VI DPR RI.
- Menyampaikan hasil pembicaraan pendahuluan RAPBN dan menyampaikan hasil pembahasan RAPBN, RKA/KL, dan alokasi anggaran untuk fungsi dan program KL yang menjadi Mitra Kerja Komisi VI DPR RI kepada Badan Anggaran untuk disinkronisasi.
- Membahas dan menetapkan alokasi anggaran untuk fungsi dan program KL yang menjadi Mitra Kerja Komisi VI DPR RI berdasarkan hasil sinkronisasi alokasi anggaran KL oleh Badan Anggaran
- Menyerahkan kembali kepada Badan Anggaran hasil pembahasan komisi untuk bahan akhir penetapan APBN
- Membahas dan menetapkan alokasi anggaran per program yang bersifat tahunan dan tahun jamak yang menjadi Mitra Komisi VI DPR RI
- Mengadakan pembahasan laporan keuangan negara dan pelaksanaan APBN; dan
- Membahas dan menindaklanjuti hasil pemeriksaan BPK yang berkaitan dengan ruang lingkup tugas Komisi VI DPR RI.
3. Pengawasan
Dalam bidang pengawasan, Komisi VI DPR RI mempunyai tugas:
- Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan undang-undang, termasuk APBN, serta peraturan pelaksanaannya yang termasuk dalam ruang lingkup tugas Komisi VI DPR RI
- Membahas dan menindaklanjuti hasil pemeriksaan BPK yang berkaitan dengan ruang lingkup tugas Komisi VI DPR RI
- Memberikan masukan kepada BPK dalam hal rencana kerja pemeriksaan tahunan, hambatan pemeriksaan, serta penyajian dan kualitas laporan berkaitan dengan ruang lingkup tugas Komisi VI DPR RI
- Melakukan pengawasan terhadap kebijakan Pemerintah
- Membahas dan menindaklanjuti usulan DPD; dan
- Menjalin hubungan luar negeri, baik dengan institusi negara maupun swasta, sesuai dengan bidang tugas setiap komisi dan dikoordinasikan oleh Badan Kerjasama Antar-Parlemen.
F. PELAKSANAAN TUGAS KOMISI VI DPR RI
Dalam melaksanakan tugas di bidang legislasi, anggaran, dan pengawasan, Komisi VI DPR RI dapat mengadakan:
- Rapat Kerja (Raker) dengan Pemerintah (Kementerian) yang diwakili oleh Menteri/Wakil Menteri
Dalam hal ini Komisi VI DPR RI dapat mengadakan Raker dengan:
- Menteri/Wakil Menteri yang menjadi Mitra Kerja Komisi VI DPR RI, dan
- Menteri/Wakil Menteri yang mewakili instansinya yang bukan menjadi Mitra Kerja Komisi VI DPR RI, apabila dipandang perlu dalam pelaksanaan tugas Komisi VI DPR RI di bidang legislasi, pengawasan, dan anggaran atas persetujuan Pimpinan DPR RI serta memberitahukan kepada Pimpinan Komisi yang bersangkutan.
2. Rapat Konsultasi dengan Dewan Perwakilan Daerah (DPD)
3. Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Pimpinan Lembaga Non Kementerian dan Pejabat Pemerintah yang mewakili instansinya
Dalam hal ini, Komisi VI DPR RI dapat mengadakan RDP dengan:
- Pimpinan Lembaga Non Kementerian dan Pejabat di Lembaga yang menjadi Mitra Kerja Komisi VI DPR RI.
- Pimpinan Lembaga Non Kementerian dan Pejabat di Lembaga yang bukan merupakan Mitra Kerja Komisi VI DPR RI, apabila dipandang perlu dalam melaksanakan tugas Komisi VI DPR RI di bidang legislasi, pengawasan, dan anggaran.
4. Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU)
Dalam hal ini, Komisi VI DPR RI dapat mengadakan RDPU dengan Masyarakat, Organisasi Masyarakat, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), Kalangan Swasta, Pakar, dan Akademisi, baik atas permintaan Komisi VI DPR RI maupun atas permintaan pihak lain dalam rangka mendapatkan masukan terkait dengan tugas Komisi VI DPR RI di bidang legislasi, pengawasan, dan anggaran.
5. Rapat Kerja Gabungan
Dalam melaksanakan tugasnya baik di bidang legislasi, pengawasan, maupun anggaran, Komisi VI DPR RI dapat mengadakan Rapat Kerja Gabungan dengan Komisi lainnya yang terkait dengan materi/substansi yang akan dibahas.
6. Kunjungan Kerja (Kunker)
- Kunker dalam Masa Reses
Dalam setiap reses masa persidangan, Komisi VI DPR RI dapat melaksanakan Kunker ke Dalam Negeri, untuk mengetahui dan meninjau langsung permasalahan-permasalahan yang dihadapi Mitra Kerja Komisi VI DPR RI di daerah serta memberikan solusi penyelesaian terhadap permasalahan tersebut.
b. Kunker Spesifik
Dalam masa sidang, Komisi VI DPR RI dapat melaksanakan Kunjungan Kerja Spesifik ke daerah dalam rangka mendapatkan masukan/informasi langsung mengenai permasalahan atau kasus-kasus yang bersifat spesifik dalam ruang lingkup dan tugas Komisi VI DPR RI, serta mencari solusi penyelesaian terhadap permasalahan tersebut.
7. Kunker Gabungan
Komisi VI DPR RI dapat melaksanakan Kunker Gabungan apabila dipandang perlu dalam melaksanakan tugas Komisi VI DPR RI.
Semua hasil Kunjungan Kerja tersebut di atas, dilaporkan dalam Rapat Intern Komisi VI DPR RI untuk selanjutnya disampaikan kepada Mitra Kerja Komisi VI DPR RI (Menteri/Pimpinan Lembaga terkait) agar dapat ditindaklanjuti.
Disamping melaksanakan hal-hal tersebut di atas, Komisi VI DPR RI juga melaksanakan:
- Uji Kepatutan dan Kelayakan dalam rangka:
a. Pemberian persetujuan terhadap pengangkatan dan pemberhentian:
Anggota Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), berdasarkan Undang-Undang No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat pada Pasal 31.
b. Pemberian Pertimbangan (dalam bentuk konsultasi) terhadap pengangkatan dan pemberhentian:
Anggota Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN), berdasarkan Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen pada Pasal 35 ayat (2)
c. Menerima aspirasi dan pengaduan masyarakat.
Komisi VI DPR RI juga menampung dan menindaklanjuti aspirasi dan pengaduan masyarakat yang terkait dengan ruang lingkup tugas dan wewenang Komisi VI DPR RI yang disampaikan baik secara tertulis (surat dan email) maupun dalam RDPU ataupun audiensi dengan Komisi VI DPR RI. Aspirasi dan pengaduan masyarakat ini akan ditindaklanjuti dalam Rapat Komisi VI DPR RI dengan Mitra Kerja terkait.
2. Sistem Pendukung Komisi VI DPR RI
Untuk mendukung kelancaran pelaksanaan wewenang dan tugas Komisi VI DPR RI, maka Komisi VI DPR RI didukung oleh:
- Sekretariat Komisi VI DPR RI, yang terdiri dari:
a. 1 (satu) orang Kabagset
b. 2 (dua) orang Kasubag
c. Staf
2. Tenaga Ahli Komisi VI DPR RI, yang bertugas memberikan masukan substansi data dan Informasi
3. Badan Keahlian DPR, yang terdiri dari:
- Analis Legislatif;
- Analis APBN; dan
- Perancang Peraturan Perundang-Undangan (Legal Drafter)
4. Perisalah Legislatif.