Tentang
Komisi dibentuk oleh DPR dan merupakan alat kelengkapan DPR yang bersifat tetap. DPR menetapkan jumlah komisi pada permulaan masa keanggotaan DPR dan permulaan tahun sidang. Pada periode keanggotaan DPR-RI Periode 2024-2029 telah ditetapkan jumlah Komisi sebanyak 13 (Tiga Belas) Komisi. Hal ini berdasarkan Keputusan Rapat Paripurna DPR RI tanggal 15 Oktober 2024.
Salah satu Komisi yang ada di DPR adalah Komisi VIII. Berikut selayang pandang Komisi VIII DPR RI.
A. DASAR HUKUM
- Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
- Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 42 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
- Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
- Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 tahun 2019 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 17 tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
- Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2014 tentang Tata Tertib.
- Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2014 tentang Tata Tertib.
- Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2018 tentang Tata Tertib.
B. RUANG LINGKUP TUGAS
Komisi VIII DPR RI merupakan satu dari 13 (Tiga Belas) Komisi yang ada di DPR RI berdasarkan Keputusan Rapat Paripurna DPR RI tanggal 15 Oktober 2024 mempunyai ruang lingkup tugas di bidang:
- Agama
- Sosial
- Kebencanaan
- Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan anak;
C. MITRA KERJA
Komisi VIII DPR RI berdasarkan Keputusan DPR RI tentang Penetapan Mitra Kerja Komisi-Komisi DPR RI Masa Keanggotaan Tahun 2024-2029 tanggal 11 November 2024, memiliki Mitra Kerja sebagai berikut:
- Kementerian Agama;
- Kementerian Sosial;
- Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak;
- Badan Nasional Penanggulangan Bencana;
- Badan Amil Zakat Nasional;
- Badan Wakaf Indonesia;
- Komisi Perlindungan Anak Indonesia;
- Badan Pengelola Keuangan Haji;
- Badan Penyelenggara Haji;
- Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal.
D. SUSUNAN KEANGGOTAAN
Jumlah Anggota Komisi ditetapkan dalam Rapat Paripurna DPR menurut perimbangan dan pemerataan jumlah Anggota tiap-tiap Fraksi pada permulaan masa keanggotaan DPR, permulaan tahun sidang, atau setiap masa sidang. Pimpinan DPR mengadakan konsultasi dengan pimpinan Fraksi untuk menentukan komposisi keanggotaan komisi berdasarkan prinsip musyawarah untuk mufakat. Dalam hal musyawarah untuk mufakat tidak tercapai dalam penentuan komposisi, keputusan diambil berdasarkan suara terbanyak dalam rapat paripurna DPR. Fraksi mengusulkan nama anggota komisi kepada pimpinan DPR sesuai dengan perimbangan jumlah untuk selanjutnya ditetapkan dalam rapat paripurna DPR.
Penggantian anggota komisi dapat dilakukan oleh Fraksinya apabila anggota komisi yang bersangkutan berhalangan tetap atau ada pertimbangan lain dari Fraksinya. Saat ini jumlah Anggota Komisi VIII DPR RI adalah 41 (Empat Puluh Satu) orang, dengan susunan keanggotaan sebagai berikut:
1. Pimpinan Komisi VIII DPR RI
Pimpinan komisi merupakan satu kesatuan pimpinan yang bersifat kolektif dan kolegial. Saat ini Pimpinan Komisi VIII DPR RI terdiri atas 1 (satu) orang Ketua dan 4 (Empat) orang Wakil Ketua. Adapun susunan Pimpinan Komisi VIII DPR RI saat ini adalah:
- H. MARWAN DASOPANG, M.Si. (Ketua / Fraksi PKB)
- H. ABIDIN FIKRI, S.H., M.H. (Wakil Ketua / Fraksi PDIP)
- H. SINGGIH JANURATMOKO, S.K.H., M.M. (Wakil Ketua / Fraksi Golkar)
- H. ABDUL WACHID (Wakil Ketua / Fraksi Gerindra)
- H. ANSHORI SIREGAR (Wakil Ketua / Fraksi PKS)
2. Anggota Komisi VIII DPR RI
Susunan keanggotaan Komisi VIII DPR RI secara lengkap (41 orang) pada saat ini adalah sebagaimana terlampir (dibawah halaman) atau klik. http://www.dpr.go.id/akd/index/id/Daftar-Anggota-Komisi-VIII
DAFTAR NAMA ANGGOTA KOMISI VIII DPR RI PERIODE TAHUN 2024-2029
NO ANGGOTA |
NAMA ANGGOTA |
DAPIL |
|
PIMPINAN | |||
4 |
H. MARWAN DASOPANG, M.Si. |
SUMUT II |
|
227 |
H. ABIDIN FIKRI, S.H., M.H. | JATIM IX | |
315 |
H. SINGGIH JANURATMOKO, S.K.H., M.M. |
JATENG V |
|
108 |
H. ABDUL WACHID |
JATENG II |
|
438 |
H. ANSHORI SIREGAR |
SUMUT III |
|
FRAKSI PARTAI DEMOKRASI INDONESIA PERJUANGAN |
|||
185 | SELLY ANDRIANY GANTINA, A.Md. | JABAR VIII | |
180 | H. MUHAMAD ABDUL AZIS SEFUDIN | JABAR III | |
217 | INA AMMANIA | JATIM III | |
231 | ANSARI, S.Pd.I | JATIM XI | |
240 | I KETUT KARIYASA ADNYANA, S.P. | BALI | |
253 | MATINDAS J. RUMAMBI, S.Sos. | SULTENG | |
SUDJADI | JATENG VI | ||
FRAKSI PARTAI GOLKAR |
|||
281 | Drs. H. HASAN BASRI AGUS, M.M. | JAMBI | |
285 | Hj. DERTA ROHIDIN | BENGKULU | |
288 | H. APROZI ALAM, S.E. | LAMPUNG II | |
293 | Dr. ATALIA PRARATYA, S.I.P., M.I.Kom. | JABAR I | |
332 | Dra. Hj. HAENY RELAWATI R.W., M.Si. | JATIM IX | |
349 | SANDI FITRIAN NOOR, S.T., M.M. | KALSEL I | |
FRAKSI GERAKAN INDONESIA RAYA |
|||
71 | H. M. HUSNI, S.E., M.M. | SUMUT I | |
99 | Dra. Hj. WARDATUL ASRIAH | JABAR VII | |
126 | Ir. ENDRO HERMONO | JATIM VI | |
136 | Hj. LALE SYIFAUN NUFUS | NTB II | |
153 | F. ALIMUDIN KOLATLENA | MALUKU | |
FRAKSI NASIONAL DEMOKRAT |
|||
407 | Dr. H. WAHIDIN HALIM, M.Si. | BANTEN III | |
371 | Hj. LISDA HENDRAJONI, S.E., M.M.Tr. | SUMBAR I | |
386 | SATORI, S.Pd.I., M.M. | JABAR VIII | |
392 | Hj. SRI WULAN, S.E., M.M. | JATENG III | |
399 | Hj. DINI RAHMANIA, S.I.A.N., M.M. | JATIM II | |
FRAKSI PARTAI KEBANGKITAN BANGSA |
|||
59 | Hj. MAHDALENA, S.S., M.M. | NTB I | |
3 | ASHARI TAMBUNAN | SUMUT I | |
24 | K.H. MAMAN IMANUL HAQ, M.M. | JABAR IX | |
49 | H. AN’IM FALACHUDDIN | JATIM VI | |
FRAKSI PARTAI KEADILAN SEJAHTERA |
|||
469 | Dr. H. ABDUL FIKRI FAQIH, M.M. | JATENG IX | |
444 | H. ASKWENI, S.Pd. | SUMSEL II | |
449 | Dr. H.M. HIDAYAT NUR WAHID, M.A. | DKI JKT II | |
FRAKSI PARTAI AMANAT NASIONAL |
|||
501 | SIGIT PURNOMO, S.A.P., S.H. | DKI JKT III | |
515 | SYAIFUL NURI | JATIM II | |
527 | H. SUDIAN NOOR | KALSEL II | |
FRAKSI PARTAI DEMOKRAT |
|||
541 | Dr. H. ACHMAD, M.Si. | RIAU I | |
542 | Drs. H. ZULFIKAR ACHMAD | JAMBI | |
568 | Dr. Ir. H. NANANG SAMODRA, K.A., M.Sc. | NTB II |
E. TUGAS-TUGAS
Seperti Komisi lainnya, Komisi VIII DPR RI mempunyai tugas dalam bidang:
1. Legislasi (pembentukan undang-undang)
Dalam bidang legislasi, Komisi VIII DPR RI mempunyai tugas mengadakan persiapan, penyusunan, pembahasan, dan penyempurnaan Rancangan Undang-Undang yang termasuk dalam ruang lingkup tugas Komisi VIII DPR RI. Untuk itu, Komisi VIII DPR RI dapat melaksanakan:
- Penyusunan (perumusan) RUU Usul Inisiatif DPR
- Pembahasan terhadap:
- RUU Usul Inisiatif Pemerintah
- RUU Usul Inisiatif DPR
- RUU Pengesahan Perjanjian Internasional (Ratifikasi)
Dalam pelaksanaan fungsi pembentukan undang-undang, Komisi VIII DPR RI menerima partisipasi masyarakat untuk memberikan masukan terhadap RUU yang sedang dirumuskan dan dibahas oleh Komisi VIII DPR RI. Masyarakat dapat memberikan masukan secara tertulis maupun secara langsung melalui Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Komisi VIII DPR RI. Di samping itu, dalam merumuskan dan membahas RUU, Komisi VIII DPR RI juga meminta masukan dari Pakar/Akademisi/Pejabat Pemerintah melalui RDPU/RDP maupun melalui Kunjungan Kerja.
2. Budgeting (anggaran)
Dalam bidang anggaran, Komisi VIII DPR RI mempunyai tugas:
- Mengadakan pembicaraan pendahuluan RAPBN yang meliputi Rencana Kerja Pemerintah (RKP) serta Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian dan Lembaga (RKAKL) dalam ruang lingkup tugas Komisi VIII DPR RI dan usulan Anggota mengenai program pembangunan daerah pemilihan bersama dengan Pemerintah.
- Mengadakan pembahasan dan mengajukan usul penyempurnaan RAPBN serta mengusulkan perubahan RKAKL yang termasuk dalam ruang lingkup tugas Komisi VIII DPR RI dan usulan Anggota mengenai program pembangunan daerah pemilihan bersama dengan Pemerintah.
- Membahas dan menetapkan alokasi anggaran untuk fungsi dan program Kementerian/Lembaga (KL) yang menjadi Mitra Kerja Komisi VIII DPR RI.
- Menyampaikan hasil pembicaraan pendahuluan RAPBN dan menyampaikan hasil pembahasan RAPBN, RKAKL, dan alokasi anggaran untuk fungsi dan program KL yang menjadi Mitra Kerja Komisi VIII DPR RI kepada Badan Anggaran untuk disinkronisasi.
- Membahas dan menetapkan alokasi anggaran untuk fungsi dan program KL yang menjadi Mitra Kerja Komisi VIII DPR RI berdasarkan hasil sinkronisasi alokasi anggaran KL oleh Badan Anggaran
- Menyerahkan kembali kepada Badan Anggaran hasil pembahasan komisi untuk bahan akhir penetapan APBN
- Membahas dan menetapkan alokasi anggaran per program yang bersifat tahunan dan tahun jamak yang menjadi Mitra Komisi VIII DPR RI
- Mengadakan pembahasan laporan keuangan negara dan pelaksanaan APBN; dan
- Membahas dan menindaklanjuti hasil pemeriksaan BPK yang berkaitan dengan ruang lingkup tugas Komisi VIII DPR RI.
3. Pengawasan
Dalam bidang pengawasan, Komisi VIII DPR RI mempunyai tugas:
- Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan undang-undang, termasuk APBN, serta peraturan pelaksanaannya yang termasuk dalam ruang lingkup tugas Komisi VIII DPR RI
- Membahas dan menindaklanjuti hasil pemeriksaan BPK yang berkaitan dengan ruang lingkup tugas Komisi VIII DPR RI
- Memberikan masukan kepada BPK dalam hal rencana kerja pemeriksaan tahunan, hambatan pemeriksaan, serta penyajian dan kualitas laporan berkaitan dengan ruang lingkup tugas Komisi VIII DPR RI
- Melakukan pengawasan terhadap kebijakan Pemerintah; dan
- Membahas dan menindaklanjuti usulan DPD;
F. PELAKSANAAN TUGAS KOMISI VIII DPR RI
Dalam melaksanakan tugas di bidang legislasi, anggaran, dan pengawasan, Komisi VIII DPR RI dapat mengadakan:
1. Rapat Kerja (Raker) dengan pemerintah yang diwakili oleh Menteri/Pimpinan Lembaga. Dalam hal ini Komisi VIII
DPR RI dapat mengadakan Raker dengan:
- Menteri/Pimpinan Lembaga yang menjadi Mitra Kerja Komisi VIII DPR RI, yaitu:
- Menteri Agama;
- Menteri Sosial;
- Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak;
- Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB);
- Kepala Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH);
- Ketua Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS);
- Ketua Badan Wakaf Indonesia (BWI);
- Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI).
- Menteri/Pimpinan Lembaga yang mewakili instansinya yang bukan menjadi Mitra Kerja Komisi VIII DPR RI, apabila dipandang perlu dalam pelaksanaan tugas Komisi VIII DPR RI di bidang legislasi, pengawasan, dan anggaran, atas persetujuan Pimpinan DPR RI serta memberitahukan kepada Pimpinan Komisi yang bersangkutan.
- Konsultasi dengan Dewan Perwakilan Daerah (DPD)
2. Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Pejabat Pemerintah yang mewakili instansinya.
Dalam hal ini, Komisi VIII DPR RI dapat mengadakan RDP dengan:
- Pejabat Pemerintah yang menjadi Mitra Kerja Komisi VIII DPR RI, yaitu Pejabat di Kementerian/Lembaga yang menjadi Mitra Kerja Komisi VIII DPR RI.
- Pejabat Pemerintah yang mewakili instansinya yang bukan merupakan Mitra Kerja Komisi VIII DPR RI, apabila dipandang perlu dalam melaksanakan tugas Komisi VIII DPR RI di bidang legislasi, pengawasan, dan anggaran.
3. Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU)
- Dalam hal ini, Komisi VIII DPR RI dapat mengadakan RDPU dengan Masyarakat, Organisasi Masyarakat, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), Kalangan Swasta, Pakar, dan Akademisi, baik atas permintaan Komisi VIII DPR RI maupun atas permintaan pihak lain dalam rangka mendapatkan masukan terkait dengan tugas Komisi VIII DPR RI di bidang legislasi, pengawasan, dan anggaran.
4. Rapat Kerja Gabungan
- Dalam melaksanakan tugasnya, Komisi VIII DPR RI dapat mengadakan Rapat Kerja Gabungan dengan Komisi lainnya yang terkait dengan materi/substansi yang akan dibahas.
5. Kunjungan Kerja (Kunker)
a. Kunker dalam Masa Reses
- Dalam setiap reses masa persidangan, Komisi VIII DPR RI dapat melaksanakan Kunker ke Dalam Negeri, untuk mengetahui dan meninjau langsung permasalahan-permasalahan yang dihadapi Mitra Kerja Komisi VIII DPR RI di daerah dan sarana dan prasarana yang ada.
b. Kunker Spesifik
- Apabila terjadi kasus-kasus yang bersifat spesifik yang berkaitan dengan permasalahan dalam ruang lingkup dan tugas Komisi VIII DPR RI, maka Komisi dapat melaksanakan Kunjungan Kerja Spesifik ke daerah dalam rangka mendapatkan masukan/informasi langsung mengenai permasalahan yang terjadi dan mencari solusi penyelesaian terhadap permasalahan tersebut.
c. Kunker Panja
- Dilaksanakan dalam rangka sosialisasi dan uji publik atas RUU yang sedang dibuat di Komisi VIII DPR RI atau panja yang dibentuk oleh Komisi.
d. Kunker Luar Negeri
- Dilaksanakan dalam rangka memberikan penguatan diplomasi parlemen dan dalam rangka mencari masukan ke negara-negara yang tepat terkait pembahasan sebuah rancangan undang-undang atau kunjungan pengawasan.
- Di samping melaksanakan hal-hal tersebut di atas, Komisi VIII DPR RI juga melaksanakan Uji Kepatutan dan Kelayakan dalam rangka pengisian Anggota KPAI, Anggota Baznas dari unsur masyarakat, anggota BWI, dan Anggota Dewan Pengawas BPKH dari Unsur Masyarakat.
G. SISTEM PENDUKUNG KOMISI VIII DPR RI
Untuk mendukung kelancaran pelaksanaan wewenang dan tugas Komisi VIII DPR RI, Komisi didukung oleh:
- Sekretariat Komisi VIII DPR RI, yang terdiri dari:
- 1 (satu) orang Kabagset;
- 2 (dua) orang Kasubag, yaitu Kasubag TU dan Rapat;
- 5 (lima) orang Staf Pegawai PNS;
- 6 (enam) orang Tenaga Sistem Pedukung.
- Tenaga Ahli Komisi VIII DPR RI sebanyak 10 (sepuluh) orang.
- Badan Keahlian DPR, yang terdiri dari:
- Peneliti;
- Legal Drafter.