Wakil Ketua Bidang Ekonomi dan Keuangan

Tentang

 

 

 

 

Bidang Ekonomi dan Keuangan merupakan bidang yang strategis karena mengkoordinir pelaksanaan fungsi, tugas dan wewenang Alat Kelengkapan DPR RI, yaitu:

  1. Komisi XI, yang mempunyai ruang lingkup di bidang Keuangan dan Perbankan; dan
  2. Badan Akuntabilitas Keuangan Negara, melakukan penelaahan terhadap temuan hasil pemeriksaan BPK yang disampaikan kepada DPR RI.
  3. Badan Anggaran, yang melaksanakan proses pembahasan RUU tentang APBN berdasarkan:
  1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, DPRD sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor: 42 Tahun 2014 dan Undang-Undang Nomor: 2 Tahun 2018; dan
  2. Peraturan DPR RI  Nomor: 3 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Tata Tertib DPR RI Nomor: 1 Tahun 2014 tentang Tata Tertib DPR RI.   

 

Sebagai unsur Pimpinan Dewan, Wakil Ketua DPR RI/Koordinator Bidang Ekonomi dan Keuangan melaksanakan tugas Pimpinan sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Tata Tertib DPR RI Pasal 31, 32 dan 33.

 

Berdasarkan Peraturan Sekretaris Jenderal DPR RI Nomor 6 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Jenderal dan Badan Keahlian DPR RI, dukungan untuk kelancaran pelaksanaan tugas, fungsi dan wewenang Wakil Ketua DPR RI/Koordinator Bidang Ekonomi dan Keuangan  dilaksanakan  unit organisasi  Bagian Sekretariat Wakil Ketua Bidang Ekonomi dan Keuangan yang  memberikan  dukungan  secara  teknis  dan  administratif  serta unit organisasi Pusat Kajian Anggaran Badan Keahlian DPR RI yang memberikan dukungan secara keahlian di bidang ekonomi dan keuangan.