Wakil Ketua Bidang Kesejahteraan Rakyat

Tentang

Bidang Kesejahteraan Rakyat ( KORKESRA ) membidangi ruang lingkup terkait Agama, Sosial, Pemberdayaan Perempuan & Perlindungan Anak, Bencana, Haji, Kesehatan, Ketenagakerjaan, Kependudukan, Pendidikan, Olahraga, Sejarah. Ruang Lingkup bidang Korkesra yaitu Alat Kelengkapan Dewan berupa Komisi (termasuk Komisi VIII, Komisi IX, Komisi X), Badan Urusan Rumah Tangga (BURT) dan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD).

 

Adapun yang menjadi Mitra Komisi VIII adalah sebagai berikut :

  1. Kementerian Agama
  2. Kementerian Sosial
  3. Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
  4. Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB)
  5. Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH)
  6. Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI)
  7. Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS)
  8. Badan Wakaf Indonesia (BWI)

 

Adapun yang menjadi Mitra Komisi IX adalah sebagai berikut :

  1. Kementerian Kesehatan;
  2. Kementerian Ketenagakerjaan;
  3. Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN);
  4. Badan Pengawas Obat dan Makanan (Badan POM);
  5. Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI);
  6. Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan (BPJS Kesehatan);
  7. Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJS Ketenagakerjaan)

 

Adapun yang menjadi Mitra Komisi X adalah sebagai berikut :

  1. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
  2. Kementerian Pariwisata
  3. Kementerian Pemuda dan Olahraga
  4. Perpustakaan Nasional
  5. Kementerian Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Bidang Pendidikan Tinggi)
  6. Badan Ekonomi Kreatif

 

Adapun yang menjadi tugas Badan Urusan Rumah Tangga adalah sebagai berikut :

  1. menetapkan kebijakan kerumahtanggaan DPR;
  2. melakukan pengawasan terhadap Sekretariat Jenderal dalam pelaksanaan kebijakan kerumahtanggaan DPR sebagaimana dimaksud dalam huruf a, termasuk pelaksanaan dan pengelolaan anggaran DPR;
  3. melakukan koordinasi dengan alat kelengkapan DPD dan alat kelengkapan MPR yang berhubungan dengan masalah kerumahtanggaan DPR, DPD, dan MPR yang ditugaskan oleh pimpinan DPR berdasarkan hasil rapat Badan Musyawarah;
  4. menyampaikan hasil keputusan dan kebijakan Badan Urusan Rumah Tangga kepada setiap anggota; dan
  5. menyampaikan laporan kinerja dalam rapat paripurna DPR yang khusus diadakan untuk itu.

 

Adapun yang menjadi tugas Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) adalah sebagai berikut:

  1. melakukan pemantauan dalam rangka fungsi pencegahan terhadap perilaku Anggota agar tidak melakukan pelanggaran atas kewajiban Anggota sebagaimana dimaksud dalam undang-undang yang mengatur mengenai Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah serta peraturan DPR yang mengatur mengenai Tata Tertib dan Kode Etik ;
  2. melakukan penyelidikan dan verifikasi atas pengaduan terhadap Anggota;
  3. mengadakan sidang untuk menerima tindakan dan/atau peristiwa yang patut diduga dilakukan oleh Anggota sebagai pelanggaran terhadap undang-undang yang mengatur mengenai Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, serta peraturan DPR yang mengatur mengenai Tata Tertib dan Kode Etik;
  4. menerima surat dari pihak penegak hukum tentang pemberitahuan dan/atau pemanggilan dan/atau penyidikan kepada Anggota atas dugaan melakukan tindak pidana;
  5. meminta keterangan dari pihak penegak hukum tentang pemberitahuan dan/atau pemanggilan dan/atau penyidikan kepada Anggota atas dugaan melakukan tindak pidana;
  6. meminta keterangan dari Anggota yang diduga melakukan tindak pidana;
  7. mendampingi penegak hukum dalam melakukan penggeledahan dan penyitaan di tempat Anggota yang diduga melakukan tindak pidana.