Tentang
Bidang Politik dan Keamanan ( KORPOLKAM ) sebagai bidang yang strategis di DPR RI membidangi ruang lingkup terkait Pertahanan, Luar Negeri. Komunikasi dan Informatika, Intelijen, Dalam Negeri, Sekertariat Negara, Pemilu, Hukum, HAM, dan Keamanan. Ruang Lingkup bidang Korpolkam yaitu Alat Kelengkapan Dewan berupa Komisi (termasuk Komisi I, Komisi II, Komisi III), Badan Kerjasama Antar Parlemen dan Badan Legislasi.
Adapun yang menjadi Mitra Komisi I adalah sebagai berikut :
- Kementerian Pertahanan (Kemhan);
- Kementerian Luar Negeri (Kemlu);
- Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo);
- Panglima TNI/Mabes TNI AD, AL, dan AU;
- Badan Intelijen Negara (BIN);
- Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas);
- Dewan Ketahanan Nasional (Wantannas);
- Komisi Penyiaran Indonesia (KPI);
- Komisi Informasi Pusat (KI Pusat);
- Lembaga Penyiaran Publik Televisi Republik Indonesia (LPP TVRI);
- Lembaga Penyiaran Publik Radio Republik Indonesia (LPP RRI);
- Dewan Pers;
- Perum LKBN Antara; dan
- Lembaga Sensor Film (LSF)
- Badan Keamanan Laut (Bakamla)
- Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN)
Adapun yang menjadi Mitra Komisi II adalah sebagai berikut :
- Kementerian Dalam Negeri
- Kementerian Sekretariat Negara
- Kementerian Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional
- Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
- Sekretaris Kabinet
- Ombudsman Republik Indonesia
- Komisi Pemilihan Umum (KPU)
- Badan Pengawas Pemilu (BAWASLU)
- Badan Kepegawaian Negara (BKN)
- Lembaga Administrasi Negara (LAN)
- Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI)
- Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Bidang Desa)
- Lembaga Staf Kepresidenan
Adapun yang menjadi Mitra Komisi III adalah sebagai berikut :
- Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
- Kejaksaan Agung
- Kepolisian Negara Republik Indonesia
- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
- Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (KOMNAS HAM)
- Setjen Mahkamah Agung
- Setjen Mahkamah Konstitusi
- Setjen Komisi Yudisial
- Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK)
- Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK)
- Badan Narkotika Nasional (BNN)
- Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT)
- Setjen MPR
- Setjen DPD
Adapun yang menjadi tugas BKSAP adalah sebagai berikut :
- mengembangkan, membina, dan meningkatkan hubungan persahabatan dan kerja sama antara DPR dan parlemen negara lain, baik secara bilateral maupun multilateral. termasuk organisasi internasional yang menghimpun parlemen dan/atauanggota parlemen negara lain;
- menerima kunjungan delegasi parlemen negara lain yang menjadi tamu DPR;
- mengkoordinasikan kunjungan kerja alat kelengkapan DPR ke luar negeri; dan
- memberikan saran atau usul kepada pimpinan DPR tentang masalah kerja sama antar parlemen.
Adapun yang menjadi Badan Legislasi adalah sebagai berikut:
- menyusun rancangan program legislasi nasional yang memuat daftar urutan rancangan undang-undang beserta alasannya untuk 5 (lima) tahun dan prioritas tahunan di lingkungan DPR;
- mengoordinasikan penyusunan program legislasi nasional yang memuat daftar urutan rancangan undang-undang beserta alasannya untuk 5 (lima) tahun dan Prioritas tahunan antara DPR, Pemerintah dan DPD;
- melakukan pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi rancangan undang-undang yang diajukan anggota, komisi, atau gabungan komisi, sebelum rancangan undang-undang tersebut disampaikan kepada pimpinan DPR;
- memberikan pertimbangan terhadap rancangan undang-undang yang diajukan oleh anggota, komisi, atau gabungan komisi di luar prioritas rancangan undang-undang atau di luar rancangan undang-undang yang terdaftar dalam program legislasi nasional;
- melakukan pembahasan, pengubahan, dan/atau penyempurnaan rancangan undang-undang yang secara khusus ditugaskan oleh Badan Musyawarah;
- melakukan pemantauan dan peninjauan terhadap undang-undang
- menyusun, melakukan evaluasi, dan menyempurnakan peraturan DPR;
- mengikuti perkembangan dan melakukan evaluasi terhadap pembahasan materi muatan rancangan undang-undang melalui koordinasi dengan komisi dan/atau panitia khusus;
- Melakukan sosialisasi Prolegnas; dan
- membuat laporan kinerja dan inventarisasi masalah di bidang perundang-undangan pada akhir masa keanggotaan DPR untuk dapat digunakan oleh Badan Legislasi pada masa keanggotaan berikutnya.