RANCANGAN UNDANG-UNDANG TENTANG PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP
- RUU ini merupakan perubahan dari Undang-undang No.23 Tahun 1997 Tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup yang diusulkan oleh DPR RI pada Tanggal 15 Juni 2009 dengan judul yang sama.
- Tujuan pengusulan Rancangan Undang-Undang ini, karena mengingat masih banyaknya kelemahan dari segi substansial yang menghambat penegakan hukum lingkungan, maka perlu dilakukan perbaikan terhadap Undang-undang No. 23 Tahun 1997 Tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup yang berlaku saat ini.
- Dasar Hukum Rancangan Undang-Undang ini adalah : Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 20, Pasal 21, Pasal 28H ayat (1), serta Pasal 33 ayat (3) dan ayat (4).
- Rancangan Undang-Undang ini mengatur mengenai : Asas, Tujuan, dan Ruang Lingkup; Perencanaan; Pemanfaatan; Pengendalian; Pemeliharaan; Pengelolaan Bahan Berbahaya dan Beracun serta Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun; Sistem Informasi; Tugas dan wewenang Pemerintah dan Pemerintah daerah; Hak, Kewajiban dan Larangan; Peran Masyarakat; Pengawasan dan Sanksi Administratif; Penyelesaian Sengketa Lingkungan; Penyidikan dan Pembuktian; dan Ketentuan Pidana.
- Disetujui dalam Rapat Paripurna DPR RI Tanggal 8 September 2009 dan diundangkan menjadi Undang-undang No. 32 Tahun 2009