Beranda / Profil
- Jumlah Pengunjung Hari Ini = 79
- Jumlah Pengunjung Kemarin = 72
- Total Pengunjung = 23447
Visitor Counter
Menu Arsip
DESA
Tahun Usulan
: 2014
Deskripsi
: Proses Pembahasan
Usulan dari
: PEMERINTAH
UU Terkait
: Desa (2014)
Sifat Arsip
: Terbuka
Abstrak
- RANCANGAN UNDANG-UNDANG TENTANG DESA
- RUU ini merupakan usul Pemerintah yang diajukan pada tahun 2012 yang diajukan karena belum jelasnya pengaturan tata kewenangan antara Pemerintah, Pemerintah Daerah dan Desa, meskipun sebelumnya masalah Desa telah diatur dalam Undang-undang No. 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, khususnya Bab XI. Berdasarkan prinsip desentralisasi dan otonomi luas yang dianut oleh UU No. 32/2004, Pemerintah hanya menjalankan lima kewenangan, dan diluar lima kewenangan itu menjadi kewenangan daerah. Dengan dcmikian konsepsi dasar yang dianut UU No. 32/2004, otonomi berhenti di kabupaten/kota. Kosekuensinya, pengaturan lebih jauh tentang Desa dilakukan oleh kabupaten/kota, dimana kewenangan Desa adalah kewenangan kabupaten/kota yang diserahkan kepada Desa. Di satu sisi Desa telah berkembang dalam berbagai bentuk sehingga perlu dilindungi dan diberdayakan agar menjadi kuat, maju, mandiri, dan demokratis sehingga dapat menciptakan landasan yang kuat dalam melaksanakan pemerintahan dan pembangunan menuju masyarakat yang adil, makmur, dan sejahtera; Desa dalam susunan dan tata cara penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan perlu diatur tersendiri dengan undang-undang.
- Dasar Hukum Usul RUU ini adalah : Pasal 5 ayat (1), Pasal 18, Pasal 18B ayat (2), Pasal 20, dan Pasal 22D ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
- Dalam RUU ini akan diatur tentang : Asas Pengaturan, Kedudukan dan Jenis Desa, Penataan Desa, Kewenangan Desa, Penyelenggaraan Pemerintahan Desa, Hak dan Kewajiban Desa dan Masyarakat Desa, Peraturan Desa, Keuangan Desa dan Aset Desa, Pembangunan Desa dan Pembangunan Kawasan Perdesaan, Badan Usaha Milik Desa, Kerja Sama Desa, Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat Desa, serta Pembinaan dan Pengawasan. Selain itu, Undang-Undang ini juga mengatur dengan ketentuan khusus yang hanya berlaku untuk Desa Adat.
- RUU ini disetujui dalam Rapat Paripurna DPR RI tanggal 15 Januari 2014 dan telah disahkan menjadi UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
Daftar Lampiran
No | Judul | File | |
---|---|---|---|
1. | Surat Presiden 4 Januari 2012 | ||
2. | Naskah Akademik | ||
3. | Draft Awal RUU | ||
4. | Pemandangan Umum Fraksi-fraksi 2 April 2012 | ||
5. | Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) | ||
6. | Risalah Rapat Kerja 4 April 2012 | ||
7. | Risalah Rapat Kerja 15 Mei 2012 | ||
8. | Risalah Rapat Kerja 11 Desember 2013 | ||
9. | Risalah Rapat Kerja 12 Desember 2013 | ||
10. | Pendapat Akhir Fraksi-fraksi 11 Desember 2013 | ||
11. | Draft Akhir RUU 18 Desember 2013 | ||
12. | Risalah Rapat Dengar Pendapat Umum 24 Mei 2012 | ||
13. | Risalah Rapat Dengar Pendapat Umum 31 Mei 2012 | ||
14. | Risalah Rapat Dengar Pendapat Umum 6 Juni 2012 | ||
15. | Risalah Rapat Dengar Pendapat Umum 7 Juni 2012 | ||
16. | Risalah Rapat Dengar Pendapat Umum 13 Juni 2012 | ||
17. | Risalah Rapat Dengar Pendapat Umum 14 Juni 2012 | ||
18. | Risalah Rapat Dengar Pendapat Umum 20 Juni 2012 | ||
19. | Risalah Rapat Dengar Pendapat Umum 27 Juni 2012 | ||
20. | Risalah Rapat Dengar Pendapat Umum 28 Juni 2012 | ||
21. | Risalah Rapat Audendi 4 Juli 2012 | ||
22. | Risalah Rapat Dengar Pendapat Umum 10 Oktober 2012 | ||
23. | Risalah Rapat Dengar Pendapat Umum 14 Desember 2012 |