KEPENTINGAN MASYARAKAT HARUS DIDAHULUKAN

14-05-2010 / KOMISI IX

Kepentingan masyarakat harus didahulukan, Rancangan Undang-Undang  tentang Pembentukan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Nasional  (RUU BPJS) adalah untuk kepentingan bangsa kedepan yang sangat bermanfaat dan sangat bagus bagi negara.  Jangan karena ego sektoral masing-masing kelompok, katakanlah dalam hal ini BUMN  menghambat  pembahasan RUU ini.

Demikian Hang Ali Saputra Syah Pahan Anggota Panja BPJS dalam Dialog Interaktif Bersama Wakil Rakyat menanggapi pertanyaan RRI tentang adanya tarik ulur dari Kementerian BUMN terhadap bentuk badan hukum 4 (empat) BPJS yang ada (PT. Askes, PT. Asabri, PT. Taspen dan PT. Jamsostek), di Studio Mini RRI Gedung DPR, Jakarta, Jumat (14/5)

Menurut  Hang  bentuk badan hukum BPJS adalah bentuk badan hukum tersendiri,   badan hukum publik yang tidak berbentuk PT (Perseroan Terbatas). “Undang-undanglah  yang nantinya menetapkan. Makanya namanya pun RUU tentang Pembentukan BPJS. Bentuk badan hukumnya seperti badan hukum BI (Bank Indonesia) posisinya. Dengan satu nama yaitu Badan Penyelenggaran Jaminan Sosial,” kata Hang.

Ketika ditanya apakah keempat badan yang ada setuju menjadi satu badan, dijawab oleh Hang  “Setuju atau tidak setuju DPR  belum berbicara dengan keempat badan tersebut, namun Komisi IX DPR  dalam menyusun rancangan dengan berbagai  pertimbangan-pertimbangan. Artinya kenapa tidak sepotong-potong atau tidak satu-satu mengapa harus satu,” terangnya.

“UU Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN)  yang disyahkan pada 19 Oktober 2004 memberikan amanat kepada 4 (empat) BPJS  yang pada waktu  ada yaitu PT. Jamsostek, PT. Taspen, PT. Askes dan PT Asabri untuk bertindak sebagai BPJS sementara. Keempat badan tersebut diberi amanat  dalam waktu  5 (lima) tahun untuk menyesuaikan diri dengan syarat-syarat pembentukan BPJS”, kata Hang.

Namun  setelah berjalan selama 5 (lima) tahun penyesuain itu belum dilakukan oleh keempat badan tersebut.   Pasal 5 ayat (1) UU SJSN   mengatakan bahwa pembentukan badan pelaksana jaminan sosial harus dibentuk dengan UU, disamping itu ada persyaratan-persyaratan lainnya.  Diantaranya  mengharuskan  keempat badan tersebut  berbentuk badan hukum wali amanah yang bersifat nirlaba.

Diterangkan Hang, bahwa banyak  hal yang menjadi pertimbangan, pertama dari segi efektifitas dan efisiensi. Jika satu, karena pesertanya seluruh masyarakat Indonesia dimanapun juga. Dengan sistem ini pendaftaran cukup sekali. Jadi data basenya cukup satu. Kalau empat perusahaan datanya harus empat. Sehingga dari segi cost bisa lebih ringan.

Dalam RUU ini  juga  diatur satu batasan, bahwa untuk operasional cost tidak boleh lebih dari 5% dari iuran yang dipungut. Karena arahnya bagaimana agar dana badan ini kedepan harus sehat, efisien dan efektif.

Selain itu, jika pelayanan kepada masyarakat  hanya pada satu badan, masyarakat  tidak perlu kesana dan kesini untuk berurusan. Artinya mengurus kesehatan, masalah kecelakaan kerja, jaminan hari tua, jaminan pensiun dan  jaminan kematian cukup disatu tempat. Untuk lebih memudahkan, disamping untuk efisiensi cost.

“Agar urusan tidak berbelit-belit dalam UU sudah diatur, bagaimana badan pelaksana ini menyikapi adanya keluhan dari masyarakat,   diatur dalam UU ini bahwa diberikan batas waktu selama  15 hari harus sudah ada tindaklanjut,” papar Hang.

 Jaminan sosial ini adalah jaminan yang diberikan oleh negara untuk seluruh masyarakat Indonesia mulai dari lahir sampai mati. Adapun jaminan-jaminannya adalah sebagai berikut jaminan kesehatan sebagai dasar, jaminan kecelakaan kerja, jaminan tabungan hari tua, jaminan pensiun, dan jaminan kematian.

“Tapi semuanya tentunya tidak gratis, masyarakat berkewajiban untuk membayar iuran. Tentunya iuran yang terjangkau.” Kata Hang.

 Jadi dalam jaminan sosial ini nanti ada pungutan iuran,  dalam RUU BPJS ketentuan iuran ditetapkan dengan  Peraturan Presiden yang besarnya diusulkan oleh Dewan Jaminan Sosial Nasional.

Bagi masyarakat mampu berapa besarnya  iuran, itulah yang mereka harus bayar. Dan bagi yang kurang  mampu atau pakir miskin maka menjadi kewajiban pemerintah untuk membayarkan iurannya. Sehingga semua masyarakat akan terjamin mendapatkan jaminan pelayanan kesehatan.

Adapun untuk tabungan hari tua, pensiun dan sebagainya  tentunya harus membayar iuran juga. Sehingga  yang tidak membayar iuran tidak akan mendapatkan  manfaat dari jaminan tersebut. Seperti  masyarakat miskin tidak mendapatkan pensiun karena tidak membayar iuran sesuai dengan ketentuan.

Menurut Anggota Komisi IX dari Fraksi PAN ini, “DPR ingin bahwa masyarakatpun bisa mendapatkan pensiun. Dengan harapan tadi supaya tidak terpecah-pecah seperti sekarang kesehatan oleh Askes, pensiun utamanya PNS di Taspen, Asabri untuk TNI/Polri dan PNS Dephankam, sementara Jamsostek untuk pekerja formal. Untuk pekerja formal atau masyarakat umum seperti petani, nelayan, pakir miskin dan lain sebagainya tidak ada yang mencover sehingga kita ingin membentuk satu badan yang mengcover secara keseluruhan”.

 Apabila BPJS  terbentuk, pesertanya adalah seluruh masyarakat Indonesia, tidak membatasi hanya pegawai, pekerja formal juga informal. Diatur dalam RUU ini bahwa peserta adalah seluruh masyarakat Indonesia, bahkan orang asing yang tinggal di Indonesia   lebih dari 6 bulan dan membayar iuran bisa menjadi peserta.

Dan dengan dibentuknya badan ini nanti dengan UU, maka Jamsostek, Askes, Asabri dan Taspen sudah tidak ada lagi. Semua akan masuk menjadi satu badan,  tidak ada duplikasi. (sc)foto:do/parle/ray

BERITA TERKAIT
Komisi IX Apresiasi Langkah Pemprov Kaltim Tangani DBD melalui Uji Coba Vaksin Dengue
12-12-2024 / KOMISI IX
PARLEMENTARIA, Penajam Paser Utara - Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Nihayatul Wafiroh memberikan apresiasi terhadap upaya Provinsi Kalimantan Timur...
Komisi IX Pastikan Pelayanan Paripurna Kesehatan RS Kemenkes Surabaya bagi Masyarakat
10-12-2024 / KOMISI IX
PARLEMENTARIA, Surabaya - Komisi IX DPR RI lakukan kunjungan reses ke Rumah Sakit Kementerian Kesehatan Surabaya atau RS UPT Vertikal...
Cellica Nurrachadiana Soroti Pentingnya Transformasi SDM Kesehatan di Ibu Kota Nusantara
10-12-2024 / KOMISI IX
PARLEMENTARIA, Nusantara - Anggota Komisi IX DPR RI, Cellica Nurrachadiana, memberikan perhatian khusus terhadap pengembangan sumber daya manusia (SDM) tenaga...
Komisi IX Pantau Sektor Kesehatan dan Ketenagakerjaan di IKN
10-12-2024 / KOMISI IX
PARLEMENTARIA, Nusantara- Komisi IX DPR RI melakukan kunjungan kerja reses ke Ibu Kota Nusantara (IKN) untuk memastikan persiapan IKN dalam...