KEPENTINGAN MASYARAKAT HARUS DIDAHULUKAN
Kepentingan masyarakat harus didahulukan, Rancangan Undang-Undang tentang Pembentukan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Nasional (RUU BPJS) adalah untuk kepentingan bangsa kedepan yang sangat bermanfaat dan sangat bagus bagi negara. Jangan karena ego sektoral masing-masing kelompok, katakanlah dalam hal ini BUMN menghambat pembahasan RUU ini.
Demikian Hang Ali Saputra Syah Pahan Anggota Panja BPJS dalam Dialog Interaktif Bersama Wakil Rakyat menanggapi pertanyaan RRI tentang adanya tarik ulur dari Kementerian BUMN terhadap bentuk badan hukum 4 (empat) BPJS yang ada (PT. Askes, PT. Asabri, PT. Taspen dan PT. Jamsostek), di Studio Mini RRI Gedung DPR, Jakarta, Jumat (14/5)
Menurut Hang bentuk badan hukum BPJS adalah bentuk badan hukum tersendiri, badan hukum publik yang tidak berbentuk PT (Perseroan Terbatas). “Undang-undanglah yang nantinya menetapkan. Makanya namanya pun RUU tentang Pembentukan BPJS. Bentuk badan hukumnya seperti badan hukum BI (Bank Indonesia) posisinya. Dengan satu nama yaitu Badan Penyelenggaran Jaminan Sosial,” kata Hang.
Ketika ditanya apakah keempat badan yang ada setuju menjadi satu badan, dijawab oleh Hang “Setuju atau tidak setuju DPR belum berbicara dengan keempat badan tersebut, namun Komisi IX DPR dalam menyusun rancangan dengan berbagai pertimbangan-pertimbangan. Artinya kenapa tidak sepotong-potong atau tidak satu-satu mengapa harus satu,” terangnya.
“UU Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) yang disyahkan pada 19 Oktober 2004 memberikan amanat kepada 4 (empat) BPJS yang pada waktu ada yaitu PT. Jamsostek, PT. Taspen, PT. Askes dan PT Asabri untuk bertindak sebagai BPJS sementara. Keempat badan tersebut diberi amanat dalam waktu 5 (lima) tahun untuk menyesuaikan diri dengan syarat-syarat pembentukan BPJS”, kata Hang.
Namun setelah berjalan selama 5 (lima) tahun penyesuain itu belum dilakukan oleh keempat badan tersebut. Pasal 5 ayat (1) UU SJSN mengatakan bahwa pembentukan badan pelaksana jaminan sosial harus dibentuk dengan UU, disamping itu ada persyaratan-persyaratan lainnya. Diantaranya mengharuskan keempat badan tersebut berbentuk badan hukum wali amanah yang bersifat nirlaba.
Diterangkan Hang, bahwa banyak hal yang menjadi pertimbangan, pertama dari segi efektifitas dan efisiensi. Jika satu, karena pesertanya seluruh masyarakat Indonesia dimanapun juga. Dengan sistem ini pendaftaran cukup sekali. Jadi data basenya cukup satu. Kalau empat perusahaan datanya harus empat. Sehingga dari segi cost bisa lebih ringan.
Dalam RUU ini juga diatur satu batasan, bahwa untuk operasional cost tidak boleh lebih dari 5% dari iuran yang dipungut. Karena arahnya bagaimana agar dana badan ini kedepan harus sehat, efisien dan efektif.
Selain itu, jika pelayanan kepada masyarakat hanya pada satu badan, masyarakat tidak perlu kesana dan kesini untuk berurusan. Artinya mengurus kesehatan, masalah kecelakaan kerja, jaminan hari tua, jaminan pensiun dan jaminan kematian cukup disatu tempat. Untuk lebih memudahkan, disamping untuk efisiensi cost.
“Agar urusan tidak berbelit-belit dalam UU sudah diatur, bagaimana badan pelaksana ini menyikapi adanya keluhan dari masyarakat, diatur dalam UU ini bahwa diberikan batas waktu selama 15 hari harus sudah ada tindaklanjut,” papar Hang.
Jaminan sosial ini adalah jaminan yang diberikan oleh negara untuk seluruh masyarakat Indonesia mulai dari lahir sampai mati. Adapun jaminan-jaminannya adalah sebagai berikut jaminan kesehatan sebagai dasar, jaminan kecelakaan kerja, jaminan tabungan hari tua, jaminan pensiun, dan jaminan kematian.
“Tapi semuanya tentunya tidak gratis, masyarakat berkewajiban untuk membayar iuran. Tentunya iuran yang terjangkau.” Kata Hang.
Jadi dalam jaminan sosial ini nanti ada pungutan iuran, dalam RUU BPJS ketentuan iuran ditetapkan dengan Peraturan Presiden yang besarnya diusulkan oleh Dewan Jaminan Sosial Nasional.
Bagi masyarakat mampu berapa besarnya iuran, itulah yang mereka harus bayar. Dan bagi yang kurang mampu atau pakir miskin maka menjadi kewajiban pemerintah untuk membayarkan iurannya. Sehingga semua masyarakat akan terjamin mendapatkan jaminan pelayanan kesehatan.
Adapun untuk tabungan hari tua, pensiun dan sebagainya tentunya harus membayar iuran juga. Sehingga yang tidak membayar iuran tidak akan mendapatkan manfaat dari jaminan tersebut. Seperti masyarakat miskin tidak mendapatkan pensiun karena tidak membayar iuran sesuai dengan ketentuan.
Menurut Anggota Komisi IX dari Fraksi PAN ini, “DPR ingin bahwa masyarakatpun bisa mendapatkan pensiun. Dengan harapan tadi supaya tidak terpecah-pecah seperti sekarang kesehatan oleh Askes, pensiun utamanya PNS di Taspen, Asabri untuk TNI/Polri dan PNS Dephankam, sementara Jamsostek untuk pekerja formal. Untuk pekerja formal atau masyarakat umum seperti petani, nelayan, pakir miskin dan lain sebagainya tidak ada yang mencover sehingga kita ingin membentuk satu badan yang mengcover secara keseluruhan”.
Apabila BPJS terbentuk, pesertanya adalah seluruh masyarakat Indonesia, tidak membatasi hanya pegawai, pekerja formal juga informal. Diatur dalam RUU ini bahwa peserta adalah seluruh masyarakat Indonesia, bahkan orang asing yang tinggal di Indonesia lebih dari 6 bulan dan membayar iuran bisa menjadi peserta.
Dan dengan dibentuknya badan ini nanti dengan UU, maka Jamsostek, Askes, Asabri dan Taspen sudah tidak ada lagi. Semua akan masuk menjadi satu badan, tidak ada duplikasi. (sc)foto:do/parle/ray