Larangan Nyaleg Eks Koruptor Tabrak Ketentuan UU

31-07-2018 / LAIN-LAIN
Anggota Komisi II DPR RI Firman Soebagyo foto : Devi/mr

 

Komisi Pemilihan Umum (KPU) resmi menerbitkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota dalam Pemilu 2019. PKPU itu menjadi perdebatan hangat di publik, karena pada Bagian Ketiga PKPU tentang Persyaratan Bakal Calon di ayat 7 huruf H mengatakan bahwa yang boleh mencalonkan diri dalam Pemilihan Legislatif  adalah mereka yang bukan mantan terpidana korupsi, bandar narkoba, dan kejahatan seksual terhadap anak.

 

Terkait hal tersebut, Anggota Komisi II DPR RI Firman Soebagyo saat menjadi pembicara dalam acara Diskusi Forum Legislasi  yang mengangkat tema ‘PKPU Larang Eks Terpidana Korupsi, Apa Kabar Elite Parpol?’ mengatakan, isu PKPU yang melarang pencalonan mantan narapidana itu sudah lama menjadi perdebatan. Bahkan diawali ketika Komisi II DPR RI melakukan rapat konsultasi bersama pemerintah, Bawaslu, dan KPU.

 

“Ketika itu memang terjadi perdebatan panjang yang terkait dengan mantan narapidana yang mencalonkan diri dalam Pileg. Hampir seluruh fraksi menyatakan keberatan terhadap PKPU itu. Karena PKPU itu sendiri harus membuat satu peraturan sebagai penterjemahan daripada Undang-Undang yang telah diundangkan,” jelas Firman di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (31/7/2018).

 

Fiman menyampaikan, dalam UU yang ada tidak mengatur norma-norma yang terkait dengan masalah pelarangan terhadap hak-hak warga negara. “Prinsip dasar dari Komisi II ketika itu adalah aturan hukum harus dikedepankan, karena negara kita adalah negara hukum. Sementara KPU sendiri mengedepankan asas moralitas, oleh karenanya tidak ada titik temu dalam permasalahan ini,” imbuhnya.

 

Berbicara tentang moralitas, lanjut Firman, semangat dari seluruh partai untuk pemberantasan tindak pidana korupsi adalah sama, dan harus menjadi prioritas utama. “Namun ketika berbicara mengenai ranah hukum, kemudian ada ketentuan perundang-undangan yang ditabrak, maka kita bertahan. Sebab DPR adalah lembaga pembuat undang-undang. Akan menjadi preseden buruk apabila DPR sebagai lembaga pembuat undang-undang, namun menabrak undang-undang,” tandas politisi Fraksi Golkar itu.

 

Dikatakannya, mengenai hak seorang warga negara telah diatur dalam konstitusi. Yang punya hak untuk mencalonkan dan dicalonkan adalah warga negara Indonesia, dan yang berhak dipilih dan memilih juga adalah warga negara Indonesia.

 

“Kalau ada ketentuan lain yang menyebutkan bahwa warga negara yang telah menjadi tersangka tindak pidana kasus apapun, termasuk korupsi, ketika telah melaksanakan hukumannya, maka ia dianggap telah membayar (hukumannya). Tidak ada lembaga manapun yang dapat memberikan hukuman tambahan. Kecuali hak politiknya dicabut oleh pengadilan,” tegasnya.

 

Ia juga mengatakan, secara mekanisme aturan hukum, persoalan ini (seharusnya) sudah clear. DPR menawarkan usulan agar dibuat aturan-aturan lain, tetapi yang tidak bertentangan dengan UU. Salah satunya yang diusulkan adalah agar KPU membuat surat resmi yang berisi imbauan kepada partai-partai politik, dan  meminta agar partai politik tidak mencalonkan kembali bagi mantan narapidana.

 

“Ketika surat tersebut telah diberikan kepada parpol dan parpol tersebut tetap mencalonkannya, maka diberikan hak kepada KPU untuk membuat pengumuman baik di media elektronik atau media cetak. Tetapi KPU tetap berpegang pada pendiriannya. Padahal Mahkamah Konstitusi sendiri telah membatalkan tentang ketentuan pelarangan tersebut,” tutur politisi dapil Jawa Tengah itu.

 

Hadir sebagai pembicara lainnya dalam Diskusi Forum Legislasi tersebut yakni Anggota Komisi III DPR RI Masinton Pasaribu (PDI-Perjuangan), Bacaleg dari Partai Amanat Nasional (PAN) Waode Nurhayati, serta Pakar Hukum Tata Negara Margarito Kamis. (dep/sf)

BERITA TERKAIT
Kunjungi Tanambulava Sulteng, Matindas Dengarkan Aspirasi dan Salurkan Bantuan
04-02-2025 / LAIN-LAIN
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota DPR RI Matindas J Rumambi menyerap aspirasi dan menyerahkan bantuan kepada warga Desa Sibalaya Barat, Kecamatan...
Rocky Chandra Serukan Kewaspadaan Masyarakat Hadapi Banjir dan Longsor di Jambi
04-02-2025 / LAIN-LAIN
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota DPR RI dari Dapil Jambi memberikan tanggapan terkait meningkatnya bencana banjir dan longsor yang melanda di...
Rocky Candra Desak Pertamina Tanggung Jawab atas Kerugian Warga Terdampak Proyek di Jambi
02-02-2025 / LAIN-LAIN
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota DPR RI dari Dapil Jambi, Rocky Candra, mendesak PT Pertamina (Persero) dan anak perusahaannya, PT Pertamina...
Novita Hardini Apresiasi Inovasi Pemkab Trenggalek Libatkan Baznas dalam Program MBG
02-02-2025 / LAIN-LAIN
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota DPR RI Dapil Jawa Timur VII Novita Hardini, mengapresiasi inovasi Pemkab Trenggalek dalam menjalankan program Makan...