Kapolri Perlu Siapkan Pedoman Sebelum Penyelesaian Revisi UU ITE

17-02-2021 / KOMISI III
Anggota Komisi III DPR RI Rudy Mas’ud. Foto : Oji/Man

 

Anggota Komisi III DPR RI Rudy Mas’ud menyarankan kepada Kapolri untuk menyiapkan pedoman dalam pelaksanaan penegakan hukum sebelum Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) selesai direvisi. Hal ini menyusul adanya rencana pemerintah yang akan merevisi UU Nomor 11 Tahun 2008 tersebut.

 

Pedoman ini, tambah Rudy, bertujuan agar seluruh anggota kepolisian tidak memiliki penafsiran sendiri dalam pelaksanaan undang-undang tersebut nantinya. Kapolri juga perlu meningkatkan pengawasan, sehingga agar implementasi dari pedoman UU ITE tersebut tetap berjalan dengan konsisten akuntabel dan berkeadilan.

 

“Polisi harus lebih selektif dalam penerapan UU ITE untuk menghindari adanya upaya saling lapor menggunakan pasal-pasal karet UU tersebut. Jangan sampai, orang melakukan kritik yang konstruktif itu justru jadi boomerang kriminalisasi terhadap dirinya sendiri,” jelas Harum, sapaan akrabnya, dalam keterangan tertulis yang diterima Parlementaria, Rabu (17/2/2021).

 

Diketahui, rencana revisi UU ITE tersebut seperti yang disampaikan langsung oleh Presiden Joko Widodo dalam acara pengarahan kepada pimpinan TNI/Polri, Senin (15/2/2021). Presiden Jokowi menyatakan secara tegas bahwa UU ITE harus memberikan rasa keadilan. Jika tidak, maka presiden meminta DPR bersama pemerintah perlu melakukan revisi UU tersebut dikarenakan banyak “pasal-pasal karet” yang selama ini dianggap tidak fair.

 

“Kita sepakat atas sinyal dari Presiden Jokowi, bahwa UU ITE perlu direvisi. DPR menyambut baik hal itu, dan semangatnya adalah implementasi UU tersebut yang mengedepankan prinsip keadilan,” papar Harum. Politisi Partai Golkar ini menyebutkan, adanya sejumlah pasal-pasal di dalam UU ITE yang multitafsir sehingga dalam penerapannya dianggap sebagai pasal karet.

 

Lebih lanjut, Anggota Dewan dari Kalimantan Timur tersebut menyebutkan, pasal-pasal karet itu perlu direvisi dikarenakan kerap menjadi “tameng” oleh pihak-pihak tertentu untuk kriminalisasi seseorang. “Banyak kasus, orang saling melaporkan hanya karena pernyataan di media sosial. Revisi UU ITE penting untuk menghapus pasal karet yang penafsirannya bisa macam-macam dan gampang diinterpretasikan sepihak,” jelasnya. (rdn/sf)

BERITA TERKAIT
Jelang Akhir Tahun Marak Pesta Miras, Kepolisian dan BNNP Jabar Harus Tindak Tegas
27-12-2024 / KOMISI III
PARLEMENTARIA, Jakarta - Komisi III DPR RI mendesak Kepolisian dan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jawa Barat untuk meningkatkan pengawasan...
Sari Yuliati: Pelayanan Pengaduan Masyarakat Maksimalkan Fungsi Pengawasan DPR
27-12-2024 / KOMISI III
PARLEMENTARIA, Jakarta – Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Sari Yuliati, bersama Pimpinan dan Anggota Komisi III lainnya menyampaikan catatan...
Komisi III Sampaikan Catatan Akhir Tahun Kinerja 2024: Terima 469 Aduan, Polri Paling Responsif
27-12-2024 / KOMISI III
PARLEMENTARIA, Jakarta - Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menyampaikan catatan akhir tahun kinerja Komisi III DPR RI di hadapan...
Komisi III Evaluasi Kinerja Keamanan dan Penegakkan Hukum di Wilayah Jawa Barat
24-12-2024 / KOMISI III
PARLEMENTARIA, Bandung - Komisi III DPR RI melakukan kunjungan kerja reses ke Polda Jawa Barat untuk melakukan pengawasan dan evaluasi...