Baleg Mulai Bahas 6 RUU Prolegnas Prioritas
Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Achmad Baidowi di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (30/3/2021). Foto: Runi/nvl
Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Achmad Baidowi mengungkapkan, hingga saat ini terdapat enam rancangan undang-undang (RUU) Prolegnas Prioritas 2021 yang sudah mulai dibahas oleh panitia kerja (Panja) di Baleg DPR RI.
"Kalau di Baleg sendiri itu sudah ada 6 RUU yang kemungkinan kita segera melakukan penyusunan, bahkan sudah mulai menyiapkan penyusunan, sedangkan RUU lainnya kebanyakan di komisi-komisi, yang di pemerintah ya urusannya pemerintah," kata Baidowi usai menjadi narasumber pada diskusi forum legislasi dengan tema ‘Prolegnas 2021, Mana Prioritas?’ di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (30/3/2021).
Baidowi mengungkapkan, beberapa RUU yang sudah memasuki tahapan dengar pendapat umum dengan masyarakat dan sudah dibentuk panitia kerja (panja) adalah RUU Penghapusan Kekerasan Seksual dan RUU Larangan Minuman Beralkohol.
"Kalau RUU di Baleg itu tergantung mekanisme di Baleg yang ditentukan oleh sikap dari fraksi-fraksi. Kalau hari ini yang sedang kita susun di Baleg ada RUU Penghapusan Kekerasan Seksual, baru sekali rapat, RDPU dengan masyarakat, kedua RUU Pembentukan Pengadilan Tinggi TUN dan Pengadilan Tinggi Agama, itu sudah jalan, terus kemudian RUU Larangan Minuman Beralkohol sudah dibentuk panjanya," sambungnya.
Dari enam RUU Prolegnas Prioritas 2021 yang sudah masuk tahapan penyusunan dan sudah berjalan di panja Baleg, hanya RUU BPIP yang menjadi usulan pemerintah yang sudah masuk ke DPR.
"RUU yang di Baleg itu yang menjadi usul inisiatif DPR, jadi ada RUU Penghapusan Kekerasan Seksual, RUU tentang Keolahragaan Nasional, RUU tentang Pendidikan Kedokteran, kemudian RUU Pembentukan Pengadilan Tinggi TUN, RUU tentang Pembentukan Pengadilan Tinggi Keagamaan, serta RUU Kejaksaan. Sekitar itu yang 6 yang di panja di DPR sudah mulai jalan," pungkasnya. (es)