RUU Praktik Psikologi Harus Bedakan Praktik Sejenis
Anggota Komisi X DPR RI Ledia Hanifa Amaliah. Foto: Jaka/Man
Anggota Komisi X DPR RI Ledia Hanifa Amaliah menilai Rancangan Undang-Undang Praktik Psikologi (RUU PP) banyak beririsan dengan praktik profesi lain yang hampir mirip. Untuk itu, Panitia Kerja (Panja) RUU PP harus mampu membedakannya.
Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu menyampaikan pandangannya bahwa praktik psikologi mirip dengan konseling di sekolah. "Konseling di sekolah hampir mirip dengan psikolog peminatan pendidikan," ungkapnya saat mengikuti rapat Panja RUU PP dengan beberapa kementerian di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (25/5/2020).
Isu-isu seperti ini harus dibahas detail agar fungsi praktik psikologi tidak bertabarakan dengan profesi lain yang sejenis. RUU ini, kata Ledia, juga beririsan dengan sejumlah UU, seperti UU Kesehatan Jiwa, UU Kesehatan, dan UU Praktik Pekerja Sosial. Saat pembahasan, RUU PP kelak harus sejalan antara pandangan akademisi, praktisi, dan regulasinya.
RUU PP ini ternyata sangat luas cakupannya. Menurut Ledia, banyak sektor yang bisa dimasukkan psikolog untuk berpraktik. Ia mencontohkan, di rumah sakit ada psikolog peminatan klinis. Begitu juga di sektor industri ada psikolog peminatan industri dan organisasi. "Sejumlah UU kita juga mengamanatkan pendampingan, seperti dalam UU Perlindungan Anak dan Peradilan Anak. Semuanya membutuhkan pendamping psikolog, baik bagi korban maupun pelaku," tutur Ledia. (mh/sf)