Baleg DPR Gelar Rapat Pleno Penyusunan RUU PKS

30-08-2021 / BADAN LEGISLASI
Wakil Ketua Baleg DPR RI Willy Aditya saat memimpin Rapat Pleno Penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS). Foto : Mentari/mr

 

Badan Legislasi DPR RI menggelar rapat pleno penyusunan draf Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS). Wakil Ketua Baleg DPR RI Willy Aditya menyampaikan, RUU tentang PKS merupakan usul inisiatif Baleg yang sudah disetujui masuk dalam Prolegnas Tahun 2021 pada 14 Januari 2021.

 

Willy menjelaskan rapat pleno penyusunan RUU PKS yang digelar Senin, (30/8/2021) ini dengan agenda mendengarkan pemaparan tim ahli atas penyusunan draf awal RUU PKS yang terdiri atas 11 bagian atau bab dan 40 pasal setelah sebelumnya telah dilakukan pembahasan dalam lima kali rapat dengar pendapat umum (RDPU).

 

Tim Ahli Baleg DPR RI Sabari Barus menjelaskan urgensi pengaturan dalam RUU PKS. Barus memaparkan, berdasarkan data Komnas Perempuan, sepanjang tahun 2011-2019, tercatat 46.698 kasus kekerasan seksual yang terjadi di ranah personal dan rumah tangga dan ranah publik. Dari jumlah itu, sebanyak 23.021 kasus terjadi di ranah publik, berupa perkosaan 9.039 kasus, pelecehan seksual 2.861 kasus dan cybercrime bernuansa seksual 91 kasus.

 

Barus juga mengungkapkan, kata ‘Penghapusan’ di dalam draf RUU tentang PKS dihapus dan diganti dengan ‘Tindak Pidana’. Tim Ahli Baleg beralasan menggunakan frasa itu karena mengambil pendekatan hukum bahwa kekerasan seksual merupakan Tindakan Pidana Khusus.

 

“Dari aspek judul, sesuai dengan pendekatan, maka kekerasan seksual dikategorikan sebagai tindak pidana khusus. Sehingga judul sebaiknya menjadi RUU tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual,” ungkap Barus.

 

Sebab, kata ‘ Penghapusan’ juga terkesan sangat abstrak dan mutlak. Karena penghapusan berarti hilang sama sekali. Ini sesuatu yang mustahil dicapai di dunia ini. Lebih lanjut, Barus mengatakan bahwa penggunaan judul itu justru akan lebih memudahkan penegak hukum dalam melakukan tugasnya menentukan unsur pidana terhadap pelaku kekerasan seksual. Termasuk pula, judul tersebut dinilai lebih mudah bagi penegak hukum menentukan ancaman hukuman yang memberatkan pelaku.

 

Adapun draf awal ini berisi 11 Bab yang terdiri atas 40 pasal, meliputi ketentuan umum hingga penutup. “Bab I berisi Ketentuan Umum. Yang perlu kami sampaikan, paling tidak dua hal, sebagai pemantik dalam mengenal RUU ini yaitu definisi Kekerasan Seksual itu sendiri serta definisi Tindak Pidana Kekerasan Seksual,” ucapnya.

 

Dalam pemaparan Barus, dituliskan bahwa Kekerasan seksual memiliki definisi, setiap perbuatan yang bersifat fisik dan/atau non fisik, mengarah kepada tubuh dan/atau fungsi alat reproduksi yang disukai atau tidak disukai secara paksa dengan ancaman, tipu muslihat, atau bujuk rayu yang mempunyai atau tidak mempunyai tujuan tertentu untuk mendapatkan keuntungan yang berakibat penderitaan atau kesengsaraan secara fisik, psikis, seksual, dan kerugian secara ekonomi.

 

Sementara,definisi Tindak Pidana Kekerasan Seksual dalam draf RUU ini adalah segala perbuatan yang memenuhi unsur tindak pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini.

 

Kemudian, pada Bab II RUU ini mengatur tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Dituliskan, ada lima jenis Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Dituliskan, ada lima jenis Tindak Pidana Kekerasan Seksual yang diatur dalam setiap pasalnya. Pertama, jenis tindak pidana yaitu pelecehan seksual diatur dalam Pasal 2. Kedua, pemaksaan memakai alat kontrasepsi pada Pasal 3.

 

"Ketiga Pemaksaan Hubungan Seksual pasal 4. Keempat, eksploitasi seksual itu di pasal 5. Dan Kelima, Tindak Pidana Kekerasan Seksual yang disertai dengan perbuatan pidana lain di pasal 6,” jelasnya. (rnm/es)

BERITA TERKAIT
Perkuat Kelembagaan, Firman Usulkan Ubah Nama BPS Jadi Pusat Data Statistik Nasional
22-01-2025 / BADAN LEGISLASI
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Firman Soebagyo menyoroti soal keberadaan Badan Pusat Statistik (BPS)selaku pihak yang...
Baleg Segera Bahas RUU Pemilu dan Pilkada, Demi Perbaikan Praktik Pemilu
22-01-2025 / BADAN LEGISLASI
PARLEMENTARIA, Jakarta – Badan Legislasi (Baleg) DPR RI akan memulai pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilihan Umum (Pemilu) dan RUU Pemilihan...
Pemberian Izin Tambang bagi Perguruan Tinggi Guna Peningkatan Kualitas Pendidikan
21-01-2025 / BADAN LEGISLASI
PARLEMENTARIA, Jakarta - Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Bob Hasan mengatakan rencana revisi Undang-Undang Mineral dan Batubara (RUU Minerba)...
Baleg Pastikan Pembahasan Revisi UU Minerba Penuhi Syarat Formil dan Materiil
21-01-2025 / BADAN LEGISLASI
PARLEMENTARIA, Jakarta – Badan Legislasi (Baleg) DPR RI melakukan rapat pleno penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Ketiga Atas UU...