Indonesia Perlu Miliki UU Bahan Kimia
Anggota Komisi VII DPR RI Mukhtarudin. Foto: Dok/Man
Anggota Komisi VII DPR RI Mukhtarudin menilai Indonesia perlu memiliki Undang-undang tentang Bahan Kimia. Pasalnya, selama ini Indonesia belum memiliki UU Bahan Kimia yang mengacu pada Peraturan Internasional.
"UU ini diperlukan dalam rangka pengembangan industri kimia berkelanjutan. Pertimbangan kedua, industri kimia dengan nilai ekspor 100 miliar dolar AS per tahun, adalah andalan masa depan Indonesia," ujar Mukhtarudin dalam Rapat Dengar Pendapat Komisi VII DPR RI dengan Dirjen Industri Kimia, Farmasi, dan Tekstil (IKFT), di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (15/9/2021)
Mukhtarudin menuturkan, industri kimia Indonesia tertinggal dibandingkan negara-negara ASEAN, sedangkan pembangunan industri kimia dunia semakin maju. Tidak hanya itu, adanya kesimpangsiuran peraturan yang belum sesuai dengan aturan Internasional juga menjadi salah satu faktor penghambat berkembangnya industri kimia.
Dan faktor yang tidak kalah penting dibutuhkannya undang-undang Kimia adalah untuk Pembangunan Industri Kimia seiring dengan teknologi Industri 4.0. "Jadi, saya melihat bahwa persoalan industri farmasi ini sangat dibutuhkan di Indonesia. Pandemi Covid-19 membuka mata kita bahwa industri farmasi kita masih sangat tertinggal," pungkas politisi dari fraksi Partai Golkar. (ayu/es)