RUU Ekonomi Syariah Harapan Keadilan Ekonomi Nasional

04-10-2021 / KOMISI XI
Anggota Komisi XI DPR RI Anis Byarwati. Foto: Mentari/nvl

 

 

Rancangan Undang-Undang (RUU) Ekonomi Syariah telah diusulkan menjadi Prolegnas (Program Legislasi Nasional) Prioritas Tahun 2022 oleh Fraksi PKS dan juga Komisi XI DPR RI. Masuknya RUU Ekonomi Syariah dapat menjadi udara segar di tengah gencarnya isu tentang ketidakadilan ekonomi yang muncul dari RUU KUP. 

 

Anggota Komisi XI DPR RI Anis Byarwati mengatakan, perjuangan panjang RUU Ekonomi Syariah diharapkan dapat menjadi payung atas undang-undang bernafaskan Syariah yang sudah dikeluarkan seperti UU pPerbankan Syariah, UU Wakaf, UU Zakat dan UU Jaminan Produk Halal. 

 

"Selain menjadi payung, RUU Ekonomi Syariah ini juga berfungsi untuk memunculkan undang-undang lain yang dapat mengharmoniskan fungsi sosial keuangan Islam lainnya," kata Anis dalam keterangan rilisnya, Senin (4/10/2021).


Politisi Fraksi PKS ini mengatakan bahwa RUU Ekonomi Syariah dapat mengubah makna ekonomi syariah dan bukan lagi didominasi dengan narasi potensi aset keuangan syariah, potensi ziswaf, perbankan syariah, dan lainnya, seolah-olah masyarakat muslim hanya dijadikan sebagai target pasar.


“Dengan RUU Ekonomi Syariah kita ingin lebih dari hanya masyarakat yang sering dijadikan potensi market saja, namun secara makro dan lebih komprehensif dapat menjadi solusi akan keadilan ekonomi nasional," ungkap Anis.

 

Menurut Wakil Ketua BAKN DPR RI ini, perekonomian Indonesia sekarang sangat rentan dari ketidakadilan, seperti penguasaan ekonomi didominasi oleh segelintir orang dari pada masyarakat yang lebih banyak. “Kita harus memberikan catatan bahwa ekonomi Syariah yang dimaksud adalah ekonomi yang bernafaskan spirit islam yang memastikan tidak adanya penumpukan kesejahteraan pada satu golongan saja,” ujarnya.

 

Lebih lanjut, Anis menjelaskan, dengan adanya RUU Ekonomi Syariah mampu menciptakan comparative dan competitive advantage dengan memanfaatkan SDA-SDM yang berkualitas dan menciptakan industri yang berbasis sosial enterprise. Dimana, asas kebermanfaatan bagi seluruh yang terlibat di dalam aktivitas ekonomi.

 

“Yang menjadi pembeda ekonomi Syariah yakni kebermanfaatan dan suistanablity, karena orientasi kepada keadilan bukan hitung-hitungan keuntungan semata. Karena RUU ini tidak menciptakan industri kapitalistik yang melupakan fungsi sosialnya,” imbuhnya.

 

Anis berharap dukungan dari masyarakat ke depan sehingga dalam penyusunan RUU Ekonomi Syariah nanti benar-benar sesuai dengan cita-cita besar yakni keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. “Mohon doa dan dukungannya, kawal proses ini sehingga apa yang telah kita harapkan dari lama dengan lahirnya RUU Ekonomi Syariah dapat terwujud,” pungkasnya. (ann/es)

BERITA TERKAIT
Komisi XI Setujui Realokasi & Refocusing Anggaran BS LPS, Demi Penguatan Fungsi Supervisi
03-02-2025 / KOMISI XI
PARLEMENTARIA, Jakarta - Dalam Rapat Dengar Pendapat Komisi XI DPR RI dengan Badan Supervisi Lembaga Penjamin Simpanan (BS LPS), Komisi...
Komisi XI Dukung Evaluasi Program Strategis Nasional, Dorong Peran Swasta
01-02-2025 / KOMISI XI
PARLEMENTARIA, Karawang - Wakil Ketua Komisi XI DPR RI, Fauzi H. Amro, menegaskan perlunya evaluasi terhadap Program Strategis Nasional (PSN)...
Komisi XI Dukung Efisiensi Anggaran APBN, Maksimalkan Ruang Fiskal
01-02-2025 / KOMISI XI
PARLEMENTARIA, karawang - Wakil Ketua Komisi XI DPR RI, Fauzi H. Amro, menegaskan bahwa efisiensi anggaran menjadi kewajiban bagi pemerintah...
Keamanan Uang Rupiah Harus Ditingkatkan, Demi Cegah Uang Palsu Beredar
01-02-2025 / KOMISI XI
PARLEMENTARIA, Karawang - Anggota Komisi XI DPR RI Puteri Anetta Komarudin, menegaskan pentingnya peningkatan keamanan uang rupiah guna mencegah peredaran...