DPR Komitmen Perkuat Tata Kelola Pembentukan Undang-Undang
Ketua DPR RI Dr. (H.C) Puan Maharani saat membacakan pidato Penutupan Masa Persidangan II Tahun Sidang 2021-2022 pada Rapat Paripurna ke-11 DPR RI, di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Kamis (16/12/2021). Foto: Jaka/Man
Ketua DPR RI Dr. (H.C) Puan Maharani mengatakan bahwa DPR RI telah menetapkan 40 Rancangan Undang-Undang (RUU) sebagai Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas Tahun 2022. Rinciannya, 26 RUU diusulkan oleh DPR RI, 12 RUU diusulkan oleh pemerintah dan 2 RUU diusulkan oleh DPD RI.
Demikian diungkapkan Puan saat membacakan pidato Penutupan Masa Persidangan II Tahun Sidang 2021-2022 pada Rapat Paripurna ke-11 DPR RI, di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Kamis (16/12/2021). Dalam pidatonya, Puan menyampaikan berbagai hal terkait pelaksanaan tugas dan fungsi yang telah dilakukan DPR RI.
Puan memaparkan, DPR RI juga telah menetapkan Prolegnas RUU Perubahan Ketiga Tahun 2020-2024 yang semula berjumlah 247 RUU menjadi 254 RUU. Perubahan tersebut dikarenakan adanya penarikan 2 RUU usulan pemerintah, yaitu RUU tentang Pajak Penghasilan dan RUU tentang Pajak atas Barang dan Jasa.
Penambahan 9 RUU dalam Prolegnas tahun 2020-2024, terdiri dari 4 RUU usulan DPR yaitu, RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya nasional untuk Pertahanan Negara, RUU tentang Pelaksanaan Hak dan Kewajiban Anggota DPR RI, RUU tentang Wisata Khusus dan RUU tentang Tindak Pidana Kesusilaan.
Selanjutnya, 2 RUU usulan pemerintah yakni RUU tentang Pelelangan dan RUU tentang Penilai, dan 3 RUU usulan DPD yakni RUU Perubahan atas UU Nomor 32 Tahun 2014 tentang Kelautan, RUU tentang Perlindungan dan Pelestarian Adat Kerajaan Nusantara, dan RUU tentang Pemerintahan Digital,
Prolegnas, kata perempuan pertama yang menjabat sebagai Ketua DPR RI ini, merupakan upaya pembentuk undang-undang, dalam memenuhi kebutuhan hukum nasional untuk mewujudkan amanat UUD 1945, yaitu untuk melindungi, mensejahterakan, mencerdaskan dan ikut melaksanakan ketertiban dunia.
"Dalam menyelenggarakan mekanisme pembentukan undang-undang, DPR RI dan Pemerintah semakin dituntut untuk dapat memenuhi landasan dan tata kelola pembentukan undang-undang yang selaras dengan UUD 1945, peraturan perundang-undangan, menjaga kepentingan nasional dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, serta mendengarkan aspirasi dari rakyat," imbuh politisi PDI-Perjuangan ini.
Pada masa persidangan II ini, Puan juga menyampaikan, bahwa DPR RI telah menyelesaikan 6 RUU menjadi UU. Adapun 6 undang-undang yang telah disahkan tersebut adalah UU tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD), UU tentang Pembentukan Pengadilan Tinggi Kepulauan Riau, Pengadilan Tinggi Sulawesi Barat, Pengadilan Tinggi Kalimantan Utara, dan Pengadilan Tinggi Papua Barat.
Selain itu, UU tentang tentang Pembentukan Pengadilan Tinggi Tata usaha Negara Palembang, Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Banjarmasin, Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Manado, dan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Mataram, UU tentang tentang Pembentukan Pengadilan Tinggi Agama Bali, Pengadilan Tinggi Agama Papua Barat, Pengadilan Tinggi Agama Kepulauan Riau, Pengadilan Tinggi Agama Sulawesi Barat, Pengadilan Tinggi Agama Kalimantan Utara.
Kemudian, UU tentang Perubahan Undang Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan dan UU tentang Perubahan Undang Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI. Ke depan, Puan menegaskan DPR RI dalam upaya menyempurnakan pelaksanaan fungsi legislasi, akan memperkuat tata kelola pembentukan undang-undang, yaitu dengan taat pada landasan hukum, tertib prosedur, terbuka dan mendengarkan aspirasi rakyat.
Terakhir, mantan Menko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) itu mengatakan, DPR RI menghormati Putusan Mahkamah Konstitusi terkait uji materiil Undang Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. "Selanjutnya, DPR RI berkomitmen untuk segera menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi tersebut bersama Pemerintah sesuai dengan kewenangan konstitusional DPR RI," tutupnya. (dty,bia/sf)