Endang Maria: UU Pesantren Bentuk Rekognisi Negara

21-02-2022 / KOMISI VIII
Anggota Komisi VIII DPR RI Endang Maria Astuti. Foto: Husen/jk

 

 

Anggota Komisi VIII DPR RI Endang Maria Astuti mengatakan, keberadaan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren merupakan bentuk rekognisi (pengakuan) negara atas lembaga pendidikan pesantren. UU tersebut juga sekaligus afirmasi atas kekhasan dunia pesantren dibanding lembaga pendidikan lainnya.

 

“UU Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren menjadi sejarah baru bentuk rekognisi (pengakuan) negara terhadap pesantren yang eksistensinya sudah ada sejak berabad-abad silam, jauh sebelum Indonesia merdeka,” kata Endang di hadapan para pengasuh pesantren di Asrama Haji, Medan, Sumatera Utara, Senin (21/2/2022). 

 

Ditambahkan Endang, UU ini juga bagian dari afirmasi dan fasilitasi kepada dunia pondok pesantren sebagai lembaga yang memiliki kekhasan, keaslian, dan bercorak ke-Indonesiaan. UU Pesantren lahir dari kegelisan para kiai, santri, dan pengasuh pesantren. Pasalnya, dalam UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas) yang kemudian diperkuat PP Nomor 55 Tahun 2007, hanya menempatkan pesantren sebagai pendidikan Islam non formal.

 

UU Sisdiknas inilah yang jadi sumber kegelisahan dunia pesantren. Dengan lahirnya UU Pesantren, maka pesantren pun diakui sebagai lembaga formal setara dengan lembaga pendidikan umum lainnya. "Padahal pesantrenlah sebagai institusi pendidikan tertua dan berkontribusi besar terhadap perjuangan kemerdekaan Indonesia, yang seyogyanya mendapat tempat yang baik dan utama dalam Sistem Pendidikan Nasional kita," tandas politisi Partai Golkar itu.

 

UU Pesantren, jelas Endang lagi, sudah disahkan pada Rapat Paripurna DPR RI, 24  September 2019 lalu. "Alhamdulillah berkat kerja keras bersama, Pimpinan dan Anggota Komisi VIII DPR RI yang menggunakan hak konstitusinya mengusulkan naskah awal RUU tentang Pesantren dan Pendidikan Keagamaan telah berhasil disahkan pada Rapat Paripurna DPR RI tanggal 24 September 2019 menjadi UU Nomor 18 Tahun 2019 tetang Pesantren," tutup legislator dapil Jawa Tengah IV itu. (mh/sf)

BERITA TERKAIT
Ketua Panja Haji Optimistis Biaya Haji 2025 Bisa Turun di Bawah Rp90 Juta
02-01-2025 / KOMISI VIII
PARLEMENTARIA, Jakarta – Ketua Panitia Kerja (Panja) Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) Komisi VIII DPR RI, Abdul Wachid, menyatakan bahwa...
Komisi VIII Bahas Komponen Biaya Kesehatan Penyelenggaraan Ibadah Haji 1446 H/2025 M
02-01-2025 / KOMISI VIII
PARLEMENTARIA, Jakarta – Komisi VIII DPR RI menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian...
Ekonomi Belum Membaik, Masyarakat Banyak Keluhkan Kenaikan Biaya Haji 2025
01-01-2025 / KOMISI VIII
PARLEMENTARIA, Jakarta – Anggota Komisi VIII DPR RI Wahidin Halim, menilai selama masa reses kali ini, dirinya mendapati banyaknya keluhan...
Komisi VIII Tegaskan Komitmen Kawal Penyelenggaraan Haji Berkualitas dan Efisien
30-12-2024 / KOMISI VIII
PARLEMENTARIA, Jakarta – Komisi VIII DPR RI mengadakan rapat kerja bersama Menteri Agama RI, Nasaruddin Umar, dan Kepala Badan Penyelenggara...