TIDAK BENAR RUU TIPIKOR BERHENTI DIJALAN
19-01-2009 /
PIMPINAN
Dalam Rapat Paripurna tersebut Ketua DPR Agung Laksono seakan menepis kegalauan masyarakat tentang adanya opini yang seakan DPR akan memberhentikan pembahasan RUU Tipikor tersebut. Dikatakan Agung Laksono bahwa masyarakat sangat menunggu selesainya RUU tentng Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). â€Tidak benar bahwa pembahasan RUU ini berhenti†kata Agung Laksono.
Dikatakan Ketua DPR yanag didampingi Wakil Ketua DPR Muhaimin Iskandar bahwa memang di dalam subtansi dan meteri RUU Tipikor banyak variabel yang memerlukan pertimbangan lebih lanjut, terutama kaitanya dengan KUHAP dan UU tentang Komisi Yudisial.
Untuk itu, lanjut Agung Laksono, DPR RI akan melakukan rapat dengar pendapat umum dengan berbagai organisasi profesi, aparat penegak hukum dan kalangan akademisi. RUU ini, kata Agung akan menjadi landasan hukum bagi pemberantasan korupsi yang sedang gencar-gencarnya dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan penegak hukum lainnya. Pembentukan Undang-undang ini sangat mendesak untuk diselesaikan, mengingat keputusan Mahkamah Konstitusi yang memberikan tenggang waktu bagi pembentukan Pengadilan Tipikor paling lambat tanggal 19 Desember 2009, tandas Agung.
Agung menjanjikan bahwa RUU Pengadilan Tipikor ini akan selesai sebelum DPR masa bakti 2004-2009 mengakiri tugasnya. Walaupun ada kendala adanya dua kali pemilu di tahun 2009. Penegakaan hukum terhadap kasus-kasus korupsi harus terus dilanjutkan. Agung juga memuji kinerja KPK yang telah menunjukkan prestasi. Dalam menangani masalah korupsi.
Untuk itu Ketua DPR Agung Laksono menghimbau fraksi-fraksi di DPR RI agar dapat mendorong anggotanya untuk memberikan perhatian lebih terhadap pembahasan RUU tentang Pengadilan Tipikor.