Mulyadi Minta Pemerintah Definisikan Ulang Kata ‘Tingkat Kemiskinan’
Anggota Badan Anggaran (Banggar) DPR RI Mulyadi. Foto: Jaka/rni
Anggota Badan Anggaran (Banggar) DPR RI Mulyadi meminta pemerintah mendefinisikan ulang kata 'tingkat kemiskinan'. Pasalnya, menurut Anggota Komisi V DPR RI tersebut, pandemi Covid-19 (Corona Virus Disease 2019) telah meluluh-lantahkan semua sektor sosial ekonomi. Menurutnya, karena pandemi Covid-19, banyak masyarakat yang mengalami kesulitan.
“Contohnya, konstituen saya di Kabupaten Bogor mengirim pesan melalui WA (WhatsApp) untuk sekadar meminta bantuan (uang) karena sudah tiga hari tidak mampu membeli beras untuk memenuhi kebutuhannya. Bayangkan, ini Bogor yang jaraknya tidak jauh dari ibu kota,” kata Mulyadi dalam Rapat Banggar DPR RI bersama Pemerintah dan Bank Indonesia, di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Senin (27/6/2022).
Untuk itu, mendifinisikan ulang 'tingkat kemiskinan' dinilai Mulyadi dapat memperbaiki tata kelola dalam pengalokasian program-program pemerintah kepada masyarakat. Sehingga alokasi yang diprogramkan pemerintah tepat sasarann. Selain itu, ia juga meminta pemerintah membuat roadmap terhadap upaya-upaya mengurangi ketergantungan impor. “Perlu ada roadmap yang jelas sehingga ketergantungan terhadap impor lambat laun akan segera hilang,” kata Mulyadi.
Terakhir, politisi Partai Gerindra itu juga menyampaikan tentang perkembangan tekonologi yang tidak terhindarkan. Karenanya, menurut legislator daerah pemilihan (dapil) Jawa Barat V tersebut, pemerintah sebagai penyelenggara negara perlu mengamankan kedaulatan ekosistem digital.
"Sekarang instrumen investasi banayak, belum lagi potensi investor asing masuk Indonesia. Saya enggak terbayang perusahan yang sudah go public kemudian dikuasai sahamnya oleh asing sementara di dalamnya ada big data. Saya kira harus ada roadmap bagaimana mempertahankan kedaulatan ekosistem kita sehingga Indonesia bisa menjawab semua perkembangan dunia sampai kapanpun,” tutup Mulyadi. (rnm/sf)