Perlunya Pantauan Berbagai Audit Kinerja di Lingkup Kementerian PUPR
Wakil Ketua Komisi V DPR RI Roberth Rouw saat memimpin rapat di Gedung Nusantara, Senayan, Jakarta, Senin (29/8/2022). Foto: Arief/Man
Wakil Ketua Komisi V DPR RI Roberth Rouw menegaskan kepada Irjen, Kepala BPSDM dan Kepala BPIW serta unit Eselon I Kementerian PUPR RI agar memperhatikan dan mengakomodir saran dan masukan dari Komisi V DPR RI. Penegasan tersebut dia sampaikan saat RDP membahas tentang evaluasi pelaksanaan APBN TA 2022 sampai dengan Bulan Agustus 2022 serta membahas alokasi anggaran menurut fungsi dan program masing-masing unit Eselon I dalam RAPBN TA 2023.
"Dalam kesempatan ini kami tegaskan kembali dalam proses penyusunan pagu ini agar tiap-tiap unit organisasi eselon satu benar-benar dapat memperhatikan dan mengakomodir saran dan masukan Komisi V DPR RI," tandas Roberth saat memimpin rapat di Gedung Nusantara, Senayan, Jakarta, Senin (29/8/2022).
Politisi dari Fraksi Partai NasDem ini menyampaikan, berdasarkan pengawasan yang dilakukan oleh Komisi V DPR RI terdapat sejumlah permasalahan yang perlu mendapat perhatian dari Irjen, Kepala BPSDM dan Kepala BPIW Kementerian PUPR. Dia mengungkapkan, perlunya pantauan terhadap tindak lanjut berbagai temuan pengawasan berbagai audit kinerja maupun pengelolaan keuangan di lingkup Kementerian PUPR, antara lain melalui penyempurnaan SOP serta koordinasi antar sub sektor.
Di kesempatan yang sama, Irjen Iskandar mengatakan kebijakan pengawasan TA 2022 dilaksanakan pada 3 fokus yaitu, pertama pengawasan penyelenggaraan infrastruktur Kementerian PUPR yang diprioritaskan pada kegiatan direktif dan strategis, serta pengawasan atas dukungan manajemen penyelenggaraan infrastruktur PUPR.
“Kedua, pengawasan terhadap penatausahaan Barang Milik Negara (BMN) Kementerian PUPR difokuskan pada perencanaan dan penatausahaan BMN di seluruh unit organisasi. Ketiga, peningkatan kualitas tata kelola pemerintahan yang baik (Good Governance),” kata Iskandar.
Alokasi anggaran TA 2022 yang dapat digunakan Itjen Kementerian PUPR dalam melaksanakan tugas dan fungsi pengawasan intern yakni sebesar Rp96,7 miliar. Hingga 26 Agustus 2022, Inspektorat Jenderal telah merealisasikan sebesar Rp48,14 miliar atau 47,34 persen dari rencana 54,71 persen. Atas realisasi tersebut, capaian fisiknya sebesar 49,53 persen dari rencana 60,37 persen.
Pada Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi V dengan mitranya di Kementerian PUPR juga disampaikan evaluasi pelaksanaan anggaran pada Semester I TA 2022 dan rencana alokasi anggaran TA 2023 oleh Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Kementerian PUPR Khalawi Abdul Hamid dan Kepala Badan Pengembangan Infrastruktur Wilayah (BPIW) Kementerian PUPR Rachman Arief Dienaputra. (ssb/aha)