Keuntungan 2,4 Juta Hektar Lahan Perhutani Dinilai Belum Optimal

18-09-2022 / KOMISI VI
Anggota Komisi VI DPR RI Mufti Aimah Nurul Anam saat mengikuti pertemuan Tim Kunjungan Kerja Spesifik Komisi VI DPR RI dengan jajaran Perum Perhutani di Malang. Foto: Aaron/nvl

 

Anggota Komisi VI DPR RI Mufti Aimah Nurul Anam menilai dari total 2,4 juta hektar lahan yang dikelola oleh Perum Perhutani dirasa kurang optimal. Pihaknya hendak mendalami kinerja keuangan Perhutani, untuk kedepannya bisa lebih dioptimalkan, termasuk aset-aset luar biasa yang dimiliki Perhutani. Melihat banyaknya aset-aset yang dikelola oleh Perum Perhutani, Mufti berharap dapat lebih dioptimalkan lagi.

 

“Dari hasil kunspek kali ini ada 2,4 juta hektar lahan yang dikelola oleh Perhutani, tapi baru tahun 2021 ini ada keuntungan Rp400 miliar. Nah harapan kami ini bisa lebih dioptimalkan dengan aset yang luar biasa. Tentu Rp400 milliar baru 2,5 persen dari total aset yang dimiliki (Perhutan). Maka harapan kami bisa lebih dioptimalkan,” tutur Mufti usai mengikuti pertemuan Tim Kunjungan Kerja Spesifik Komisi VI DPR RI dengan jajaran Perum Perhutani di Malang, Jawa Timur, Kamis (15/9/2022).

 

Politisi PDI-Perjuangan itu juga menambahkan agar Perhutani dapat menciptakan peluang-peluang wisata alam dengan aset-aset yang dimiliki dalam sektor pariwisata yang saat ini sedang digandrungi masyarakat, agar pendapatan Perhutani meningkat. “Kami sampaikan, perlu adanya diversifikasi di bidang wisata alam. Di banyak tempat, banyak glamping-glamping, tapi itu masih belum ditangkap peluangnya oleh Perhutani. Maka kedepan harapan kami Perhutani bisa lebih responsif, lebih inovatif untuk menciptakan peluang-peluang baru, terutama pariwisata. Karena pendapatan di sektor pariwisata sendiri Perhutani baru Rp25 miliar, tentu sangat jauh dibandingkan dengan aset yang dimiliki,” ujar Mufti.

 

Untuk mengoptimalkan kinerja Perhutani, Mufti juga ingin Perhutani tidak hanya fokus di penjualan kayu dan getah, tetapi dapat diversifikasikan produk di bidang usaha lain dengan mengacu pada Peraturan Presiden (PP) Nomor 7 Tahun 2010. “Kami juga mendorong untuk bagaimana tidak hanya fokus di soal penjualan kayu dan juga getah, tetapi kedepannya juga diversifikasikan produk di bidang usaha lain. Termasuk juga ini perintah atas  PP Nomor 7 Tahun 2010 untuk bagaimana kehutanan kita bisa mendiversifikasikan produk di banyak hal, bukan hanya di soal penjualan kayu dan juga getah begitu,” tandas Mufti.

 

Selain pengoptimalan kinerja Perhutani, Mufti berharap pasca merger, perusahaan Perhutani dapat meningkatkan sumber daya manusia (SDM) maupun keuangan dalam holding ini. “Harapannya (perusahaan) bisa lebih efektif dan efisien. Maka ke depan dengan adanya holding ini (Perhutani) bisa lebih terorganisasi untuk bagaimana bisa terjadi efisiensi dan juga peningkatan kinerja, baik juga keuangan, maupun SDM,” tutup legislator daerah pemilihan (dapil) Jawa Timur II tersebut. (ron/sf)

BERITA TERKAIT
Komisi VI Soroti Dugaan Ketidakadilan dalam Pengelolaan Lahan di Batam
04-02-2025 / KOMISI VI
PARLEMENTARIA, Jakarta - Wakil Ketua Komisi VI DPR RI Nurdin Halid mengungkapkan keprihatinannya terhadap dugaan ketidakadilan dalam pengalihan lahan di...
UU BUMN Disahkan: Tantangan dan Harapan Bagi Masa Depan Perekonomian Nasional
04-02-2025 / KOMISI VI
PARLEMENTARIA, Jakarta - DPR RI telah mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan...
Darmadi Durianto Optimistis Indonesia Akan Miliki Sektor Investasi Produktif
04-02-2025 / KOMISI VI
PARLEMENTARIA, Jakarta - Rencana pembentukan Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara melalui Rancangan Undang-Undang Badan Usaha Milik Negara (RUU BUMN) diyakini...
Menuju Era Kelincahan BUMN, Perjalanan Panjang Mengejar Pertumbuhan Ekonomi Lewat Revisi UU BUMN
04-02-2025 / KOMISI VI
PARLEMENTARIA, Jakarta - Akhirnya, Rancangan Undang-Undang (RUU) Perubahan Ketiga atas UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN menuju tahap final...