Investasi Robot Trading Harus Dikelola dan Diawasi Secara Ketat

21-09-2022 / KOMISI VI
Wakil Ketua Komisi VI DPR RI M. Sarmuji memimpin Rapat Kerja Komisi VI DPR RI. Foto: Jaka/nvl

 

Persoalan investasi robot trading telah menyita perhatian publik yang sangat luas akhir-akhir ini. Investasi robot trading telah merugikan banyak pihak, dengan nilai kerugian sangat besar. Di sisi lain regulasi dan perlindungan kepada masyarakat masih sangat kurang. Wakil Ketua Komisi VI DPR RI M. Sarmuji memimpin Rapat Kerja Komisi VI DPR RI dengan Wakil Menteri Perdagangan RI dan Rapat Dengar Pendapat Komisi VI DPR RI dengan Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (BAPPEBTI).

 

Rapat ini membahas soal Regulasi Aset Digital atau Kripto, menurut Sarmuji investasi robot trading harus dikelola dan diawasi secara ketat. "Selain permasalahan robot trading, transaksi perdagangan aset digital, salah satunya aset kripto terus mengalami peningkatan, hal tersebut tentunya harus diimbangi dengan pengelolaan serta pengawasan yang ketat untuk menghindari kerugian-kerugian bagi masyarakat umum," papar Sarmuji saat memimpin rapat di Nusantara I, Senayan, Jakarta, Sealasa (20/9/2022).

  

Politisi dari Fraksi Partai Golkar ini menyampaikan, atas persoalan tersebut dalam menjalankan fungsi pengawasan Komisi VI DPR RI telah melaksanakan rapat dengar pendapat dengan BAPPEBTI. Komisi VI meminta BAPPEBTI agar bekerja sama dengan Ditjen Perdagangan Dalam Negeri untuk lebih meningkatkan pengawasan dan pengamatan terhadap modus-modus baru yang sedang berkembang terkait penawaran investasi dengan robot trading.

 

Bappebti juga perlu membangun pusat pengaduan atau call center agar masyarakat yang menjadi korban robot trading bisa menyampaikan aduannya untuk dapat ditindaklanjuti. Komisi VI meminta Bappebti membangun pusat pengaduan masyarakat baik secara on-site maupun online atau call center dan memberikan sanksi yang tegas terhadap penyelewengan yang terjadi, termasuk pelarangan penjualan langsung dalam marketplace.

 

Komisi VI juga meminta BAPPEBTI melakukan penguatan regulasi perdagangan digital seperti aset kripto serta investasi robot trading yang saat ini memiliki kekosongan regulasi. Selain itu, kegiatan edukasi kepada masyarakat juga harus diperkuat. Komisi VI juga meminta Bappebti berkoordinasi dengan kementerian/lembaga terkait serta aparat penegak hukum untuk melanjutkan proses hukum yang sedang berjalan terkait permasalahan investasi robot trading. Serta, memberikan kejelasan status dana masyarakat yang mengalami kerugian akibat investasi robot trading. (ssb/aha)

BERITA TERKAIT
Komisi VI Tegaskan Komitmen Selesaikan Polemik Pensiunan Jiwasraya
05-02-2025 / KOMISI VI
PARLEMENTARIA, Jakarta – Komisi VI DPR RI menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Perkumpulan Pensiunan Jiwasraya dan Pengurus Pusat...
Komisi VI Soroti Dugaan Ketidakadilan dalam Pengelolaan Lahan di Batam
04-02-2025 / KOMISI VI
PARLEMENTARIA, Jakarta - Wakil Ketua Komisi VI DPR RI Nurdin Halid mengungkapkan keprihatinannya terhadap dugaan ketidakadilan dalam pengalihan lahan di...
UU BUMN Disahkan: Tantangan dan Harapan Bagi Masa Depan Perekonomian Nasional
04-02-2025 / KOMISI VI
PARLEMENTARIA, Jakarta - DPR RI telah mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan...
Darmadi Durianto Optimistis Indonesia Akan Miliki Sektor Investasi Produktif
04-02-2025 / KOMISI VI
PARLEMENTARIA, Jakarta - Rencana pembentukan Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara melalui Rancangan Undang-Undang Badan Usaha Milik Negara (RUU BUMN) diyakini...