Baleg Imbau Tiap Pemda Alokasikan Anggaran Kelola Sampah

19-10-2022 / BADAN LEGISLASI
Anggota Baleg DPR RI Ibnu Multazam saat kunjungan kerja (Kunker) ke Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Rabu (19/09/2022). Foto: Ndn/Man

 

Badan Legislasi (Baleg) DPR RI mengimbau para Pemerintah Daerah untuk mengalokasikan anggaran pengelolaan sampah. Hal ini dinyatakan oleh Anggota Baleg DPR RI Ibnu Multazam usai kunjungan kerja (Kunker) ke Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).

 

"Kami dari Badan Legislasi mengimbau kepada Pemerintah Daerah, Kota dan Kabupaten, serta Provinsi ini untuk menganggarkan di dalam APBDnya, itu ya minimal satu persen lah dari kekuatan pagu dan PAD (Pendapatan Asli Daerah) sehingga sampah itu tertangani," ujarnya, Rabu (19/09/2022).

 

Hal senada diungkapkan oleh Anggota Baleg lainnya, Darori Wonodipuro. Ia melihat, tidak semua Pemda memiliki anggaran khusus untuk pengelolaan sampah. Padahal menurutnya, ihwal pengelolaan sampah ini sangat penting karena berhubungan dengan hajat hidup orang banyak.

 

Legislator Fraksi Partai Gerindra itu juga menjelaskan bahwa masyarakat Indonesia masih banyak yang belum paham untuk mengelola sampah secara mandiri. Oleh karena itu kerap kali ditemui sampah-sampah berbahaya dibuang dengan sembarangan bersamaan dengan sampah jenis lain.

 

"Karena masyarakat belum bisa membedakan, sebagian (masyarakat) masih ada yang maju, ada tiga jenis sampah. Ada sampah organik, sampah plastik, dan sampah B3. Ini mana yang bisa memisahkan ini? Ini yang perlu penjelasan, hal-hal yang sangat membahayakan bagi masyarakat," paparnya di kesempatan yang sama.

 

Baleg DPR RI melakukan Kunker ke DIY dalam rangka melaksanakan tugas konstitusi, yakni memantau penerapan suatu undang-undang. Dalam Kunker kali ini, Baleg ingin melihat implementasi Undang-Undang nomor 18 tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah. Selain itu, Baleg juga turut menerima masukan dan saran dari para mitra yang hadir.

 

Adapun mitra yang hadir dalam kesempatan tersebut adalah stakeholder pemerintah setempat serta para akademisi. Dari stakeholder pemerintah ada Pemerintah Provinsi DIY, Kejaksaan Agung, dan Polda DIY. Sementara dari kalangan akademisi hadir dari Universitas Gadjah Mada (UGM) dan Institut Teknologi Yogyakarta (ITY). (ndn/aha)

BERITA TERKAIT
Pemberian Izin Tambang bagi Perguruan Tinggi Guna Peningkatan Kualitas Pendidikan
21-01-2025 / BADAN LEGISLASI
PARLEMENTARIA, Jakarta - Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Bob Hasan mengatakan rencana revisi Undang-Undang Mineral dan Batubara (RUU Minerba)...
Baleg Pastikan Pembahasan Revisi UU Minerba Penuhi Syarat Formil dan Materiil
21-01-2025 / BADAN LEGISLASI
PARLEMENTARIA, Jakarta – Badan Legislasi (Baleg) DPR RI melakukan rapat pleno penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Ketiga Atas UU...
Jadi Usul Inisiatif DPR, Baleg Resmi Sepakati Perubahan Keempat UU Minerba
20-01-2025 / BADAN LEGISLASI
PARLEMENTARIA, Jakarta - Badan Legislasi (Baleg) DPR RI resmi menyepakati perubahan keempat Undang-Undang No. 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral...
Baleg Setujui RUU Minerba Jadi Usul Inisiatif, Soroti Pengelolaan SDA Oleh Ormas
20-01-2025 / BADAN LEGISLASI
PARLEMENTARIA, Jakarta – Badan Legislasi (Baleg) DPR RI secara resmi menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor...