Abdul Wahid: Pengolahan Sampah Harus Modern

21-10-2022 / BADAN LEGISLASI
Wakil Ketua Baleg DPR RI Abdul Wahid saat pertemuan Tim Kunker Baleg DPR RI dengan Walikota Balikpapan serta jajaran forum komunikasi pimpinan daerah di Kaltim. Foto: Arief/nvl

 

Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Abdul Wahid mengatakan Undang-Undang (UU) No 18 Tahun 2008 tentang Pengolahan Sampah sudah lama di sahkan dan dirumuskan lebih kurang 14 tahun lamanya. Namun persoalan sampah sampai hari sudah menjadi isu kualitas hidup terutama lingkungan, karena seiring berjalannya waktu semakin banyaknya produksi tentu juga akan banyak terjadinya tumpukan sampah.

 

"Oleh karenanya pengolahan sampah harus lebih modern, kita juga tidak boleh mengelolah sampah secara konvensional, sampah yang tidak berguna harus dimusnahkan dan sampah yang berguna kita manfaatkan, contoh sampah dari rumah tangga seperti sisa makanan, sayur-sayuran dan segala macamnya bisa dimanfaatkan  menjadi pupuk," kata Abdul Wahid usai pertemuan Tim Kunjungan kerja Baleg DPR RI dengan Walikota Balikpapan serta jajaran forum komunikasi pimpinan daerah di Kalimantan Timur (Kaltim), Rabu (19/10/2022).

 

Anggota Fraksi PKB ini menjelaskan terkait dengan rencana pembangunan Ibu Kota Negara (IKN), maka kunjungan kerja Baleg DPR RI ke Kaltim pada dasarnya  ingin memastikan dan meminta masukan kepada pihak terkait, apakah UU 18 tahun 2008 tentang pengelolaan persampahan apakah perlu untuk dilaksanakan revisi atau tidak.

 

"Harus kita perhatikan, karena mau tak mau kalau IKN jadi tentu sampahnya harus kita kelola, siapa yang berwenang mengelolanya dan daerah mana  tentu harus ada rencananya, untuk itu UU  ini juga nanti harus menjadi dasar pertimbangan kita, apakah itu perlu di revisi terkait perpindahan IKN dan pengelolaan sampahnya," tandasnya. (afr/aha)

BERITA TERKAIT
Ahmad Fauzi Dorong Regulasi Ketat Perusahaan Penyalur Pekerja Migran
05-02-2025 / BADAN LEGISLASI
PARLEMENTARIA, Jakarta – Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Ahmad Fauzi, mengusulkan agar setiap perusahaan pengirim pekerja migran ke luar...
Perguruan Tinggi Kelola Tambang Didasari Prinsip Inklusivitas
05-02-2025 / BADAN LEGISLASI
PARLEMENTARIA, Jakarta - Revisi Undang-Undang Pertambangan Mineral dan Batubara (RUU Minerba) yang sedang dibahas DPR memberikan peluang bagi universitas dan...
RDPU RUU Minerba: Kampus Didorong Buktikan Kapasitas Kelola Tambang
04-02-2025 / BADAN LEGISLASI
PARLEMENTARIA, Jakarta – Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dalam rangka penyusunan RUU tentang Perubahan...
Bahas RUU Minerba, Baleg Undang PWYP Indonesia dan Asosiasi Perguruan Tinggi Swasta Indonesia
04-02-2025 / BADAN LEGISLASI
PARLEMENTARIA, Jakarta - Pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perubahan Keempat atas UU No.4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba)...