Segera Penuhi Amanat UU Bentuk Lembaga Penjaminan Polis Asuransi

22-10-2022 / KOMISI XI
Anggota Komisi XI DPR RI Muhammad Misbakhun. Foto: Dok/nvl

 

Anggota Komisi XI DPR RI Muhammad Misbakhun menilai banyaknya kasus gagal bayar pada sektor asuransi menunjukkan negara gagal memenuhi amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian. Dalam pasal 53 UU tersebut disebutkan penyelenggaraan program penjaminan polis diatur dengan undang-undang, yang dibentuk paling lama tiga tahun setelah UU Perasuransian disahkan

 

“Artinya pada tahun 2017, lembaga penjaminan polis asuransi yang melindungi masyarakat tersebut seharusnya sudah terbentuk payung hukumnya melalui Undang-Undang. Akan tetapi, hingga tahun 2022 ini, belum ada proses politik yang menjadi indikasi adanya keinginan pemerintah untuk membentuk lembaga perlindungan jaminan polis asuransi,” ujar Misbakhun sebagaimana dikutip dari akun media sosial pribadinya, Sabtu (22/10/2022).

 

Oleh karena itu, DPR melakukan inisiasi dengan menyusun Rancangan Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan atau dikenal P2SK. RUU yang disusun melalui mekanisme omnibus law ini akan mengatur industri dan regulator keuangan sesuai dengan perkembangan zaman sekaligus memenuhi amanat UU Perasuransian.

 

“Melalui RUU P2SK, lembaga penjamin polis asuransi ini menjadi sebuah keniscayaan yang harus segera diwujudkan dan hadir di tengah masyarakat,” ujar Politisi Partai Golkar tersebut.

 

Oleh karena itu, Lembaga Penjamin Simpanan atau LPS yang kini telah berjalan untuk menjamin sektor perbankan dapat diberikan tambahan mandat baru, yaitu penjaminan di sektor asuransi. Di sisi lain, payung hukum atas lembaga penjaminan polis asuransi juga harus mengatur secara detail tentang model asuransi dan spesifikasi perusahaan asuransi seperti apa yang dapat diberikan penjaminan

 

“Dengan demikian, risiko-risiko gagal bayar dapat diukur termasuk aturan peserta polis yang akan mendapatkan jaminan tersebut. Melalui pengaturan lembaga penjaminan polis asuransi pada RUU P2SK, pemerintah dapat dirasakan kehadirannya dan melaksanakan kewajiban negara untuk melindungi hak masyarakat yang menjadi pemegang polis ” tambah Anggota Badan Akuntabilitas Keuangan Negara (BAKN) DPR RI ini. (rdn/aha)

BERITA TERKAIT
Pinjol di Masyarakat Capai Rp137 Triliun, OJK Diimbau Lebih Aktif Edukasi Masyarakat
21-01-2025 / KOMISI XI
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Komisi XI DPR RI Andi Yuliani Paris menyoroti perkembangan pinjaman online yang semakin marak di masyarakat...
Fathi Apresiasi Kebijakan Penurunan BI-Rate untuk Dukung Stabilitas Ekonomi dan UMKM
16-01-2025 / KOMISI XI
PARLEMENTARIA, Jakarta - Bank Indonesia (BI) telah mengesahkan kebijakan penurunan suku bunga acuan BI-Rate sebesar 25 basis poin (bps) menjadi...
10 Tahun Defisit Melonjak, Pemerintahan Prabowo Harus Perbaiki Kinerja Ekonomi
15-01-2025 / KOMISI XI
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Komisi XI DPR RI Anis Byarwati menyebut Pemerintahan baru langsung mendapat beban yang cukup berat. Hal...
Fathi Apresiasi Keberhasilan Indonesia Bergabung dalam BRICS, Sebut Langkah Strategis untuk Perekonomian Nasional
08-01-2025 / KOMISI XI
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Komisi XI DPR RI Fathi, menyampaikan apresiasi atas pengumuman resmi yang menyatakan Indonesia sebagai anggota penuh...