Setjen DPR Berupaya Tingkatkan Pelayanan Pengaduan Masyarakat Kotak Masuk
Kepala Subbagian Analisis Pengaduan Masyarakat Sekretariat Jenderal DPR RI, Safarudin Surya Lesmana usai melakukan Focus Group Discussion (FGD) dalam rangka Forum Konsultasi Publik (FKP) atas Standar Pelayanan Pengaduan Masyarakat di Sekretariat Jenderal DPR RI, di Ruang Rapat I, Wisma DPR RI, Bogor, Jawa Barat, Selasa (29/11/2022). Foto: Rizki/Man
Dalam negara demokrasi, pengaduan masyarakat adalah bentuk kemerdekaan warga negara untuk berpartisipasi dalam kebijakan publik serta bentuk pengakuan kedaulatan rakyat dari negara. Berdasarkan Peraturan Sekretaris Jenderal DPR RI Nomor 7 Tahun 2018 Tentang perubahan kedua atas Peraturan Sekretaris Jenderal DPR RI Nomor 6 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Jenderal dan Badan Keahlian DPR RI, Bagian Pengaduan Masyarakat Sekretariat Jenderal DPR RI mempunyai tugas melaksanakan kegiatan analisis dan pengadministrasian surat pengaduan masyarakat dan permasalahan yang disampaikan kepada Dewan Perwakilan Rakyat dan Sekretariat Jenderal.
Bagian Pengaduan Masyarakat Sekretariat Jenderal DPR RI berkomitmen untuk berupaya meningkatkan standar pelayanan pengaduan masyarakat yang disampaikan untuk anggota DPR ataupun Sekretariat Jenderal DPR. Hal itu disampaikan Kepala Subbagian Analisis Pengaduan Masyarakat Sekretariat Jenderal DPR RI, Safarudin Surya Lesmana usai melakukan Focus Group Discussion (FGD) dalam rangka Forum Konsultasi Publik (FKP) atas Standar Pelayanan Pengaduan Masyarakat di Sekretariat Jenderal DPR RI, di Ruang Rapat I, Wisma DPR RI, Bogor, Jawa Barat, Selasa (29/11/2022).
Dari sejumlah saran dan masukan yang diperoleh dari FGD tersebut, Safarudin mengatakan, kedepan Bagian Pengaduan Masyarakat Sekretariat Jenderal DPR RI akan melakukan peningkatan teknologi dengan mengembangkan website pengaduan. Tujuannya agar masyarakat lebih mudah mengakses website tersebut. “Melakukan pemanfaatan teknologi informasi dan menambah media dalam penyampaian pengaduan dan aspirasi masyarakat,” ujar Safarudin.
Kemudian memperbaiki kejelasan jangka waktu proses setiap tahapan pelayanan pengaduan, dan menindaklanjuti progres pengaduan yang jelas dan mudah serta disosialisasikan kepada masyarakat agar terinfo dengan baik. “Perbaikan koordinasi diantara AKD itu sendiri dengan bagian unit pengaduan masyarakat,” ujar Safarudin.
Upaya peningkatan standar pelayanan berikutnya, kata Safarudin dengan menyesuaikan layanan aspirasi dengan respons yang cepat melalui sms getaway. “Melalui sms maupun whatsapp, kita akan selalu memberikan notifikasi atau pemberitahuan, mengenai tindaklanjut surat pengaduan dari pihak pengadu semaksimal mugkin,” ujar Safarudin. Dan yang terakhir, kata Safarudin dengan melakukan reviu terhadap dasar hukum Standar Pelayanan Pengaduan Masyarakat.
Sebelumnya perwakilan dari masyarakat, Maria Elska Liliasari menyampaikan ketidakjelasan tindaklanjut surat pengaduan yang sudah dibuat dirinya yang ditujukkan untuk anggota DPR. "Kebetulan saya ini merupakan perwakilan dari masyarakat yang sedang mengalami masalah dan membutuhkan bantuan dari anggota DPR, namun setelah kami mengirimkan surat pengaduan tersebut, tidak ada kejelasan tindaklanjutnya. Kami mohon agar penyampaikan kami tersebut dapat diperhatikan," ujar Maria. (qq/aha)