Kawal Penuh Program Indonesia Pintar dan Kartu Indonesia Pintar

25-01-2023 / KOMISI X
Anggota Komisi X DPR RI Fahmi Alaydroes saat mengikuti Rapat Kerja Komisi X dengan Menteri Kemendikbud Ristek Nadiem Makarim di Ruang Rapat Komisi X, Gedung Nusantara I, DPR RI Senayan, Jakarta, Selasa (24/1/2023). Foto: Dep/nr

 

Anggota Komisi X DPR RI Fahmi Alaydroes menegaskan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) mengawal penuh pelaksanaan Program Indonesia Pintar (PIP) dan Kartu Indonesia Pintar (KIP). Baginya, kedua program tersebut memainkan peran vital demi keberlanjutan pendidikan generasi bangsa.

 

“Ini program (PIP dan KIP) menurut saya sangat realistis dan relevan, terutama yang menjangkau masyarakat di daerah-daerah. Bahkan, saya berharap program PIP (dan) KIP ini bisa menjadi solusi bagi sebab putusnya sekolah terutama dari jenjang SMP ke SMA, termasuk juga dari MA ke perguruan tinggi,” ucap Fahmi dalam Rapat Kerja Komisi X dengan Menteri Kemendikbud Ristek Nadiem Makarim di Ruang Rapat Komisi X, Gedung Nusantara I, DPR RI Senayan, Jakarta, Selasa (24/1/2023).

 

Berdasarkan informasi yang ia terima dari konstituennya, baik PIP dan KIP, pelaksanaannya mengalami sejumlah kendala, salah satunya terkait administrasi. Akibat masalah tersebut, menyebabkan pencairan dana yang tidak tepat waktu. Oleh karena itu, dirinya meminta Kemendikbudristek untuk mengevaluasi secara berkala.

 

“Perlu dievaluasi sejauh mana mereka (para penerima PIP dan KIP) yang sudah mendapatkan manfaat PIP dan KIP, (yang) akhirnya memang menjadi solusi bagi keberlanjutan sekolah mereka. Saya berharap program PIP dan KIP ini di 2023 itu benar-benar lebih baik dan harus terus dilakukan evaluasi dan perbaikan,” pungkas politisi Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (F-PKS) itu.

 

Sebagai informasi, baik KIP dan PIP merupakan program yang dicanangkan oleh Kemendikbudristek agar para siswa yang terkendala finansial bisa tetap sekolah. Mengenai PIP, program ini berupaya memberikan bantuan keuangan kepada para siswa yang membutuhkan berdasarkan usulan pihak sekolah. Usulan tersebut berlandaskan pada pekerjaan dan penghasilan orang tua yang terdata dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik), yang nantinya diajukan ke Kemendikbudristek.  

 

Sedangkan KIP, program ini dikhususkan untuk para anak-anak yang memiliki orang tua kurang mampu. Usulan bantuan tersebut disampaikan oleh Pemerintah Desa melalui Dinas Sosial (Dinsos) setempat, Usai diajukan Dinsos, para anak yang diwakili oleh para orang tua akan memperoleh KIP. KIP tersebut disampaikan kepada operator sekolah agar tercatat dalam Kemendikbudristek. (ts,adl/rdn)

 

LIVE STREAMING - KOMISI X DPR RI RAKER DENGAN KEMENDIKBUDRISTEK RI


BERITA TERKAIT
Lalu Hadrian Irfani: Masalah Internal Kemdikti-Saintek Harus Diselesaikan Secara Transparan
23-01-2025 / KOMISI X
PARLEMENTARIA, Jakarta - Wakil Ketua Komisi X DPR RI Lalu Hadrian Irfani menyoroti polemik Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi...
Komisi X Prihatin dengan Aksi ASN di Kemendiktisaintek, Desak Evaluasi Internal & Dialog Terbuka
21-01-2025 / KOMISI X
PARLEMENTARIA, Jakarta – Ketua Komisi X DPR RI Hetifah Sjaifudian menyampaikan keprihatinannya atas peristiwa yang terjadi di Kementerian Pendidikan Tinggi,...
Tertunda Lima Tahun, Komisi X Sambut Baik Akhirnya Anggaran Tukin Dosen ASN Disetujui
17-01-2025 / KOMISI X
PARLEMENTARIA, Jakarta - Wakil Ketua Komisi X DPR RI Lalu Hadrian Irfani menyampaikan kabar gembira bahwa Kementerian Keuangan telah menyetujui...
Habib Syarief: Kemendikti-Saintik Harus Segera Respon Persoalan Tukin Dosen ASN
16-01-2025 / KOMISI X
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Komisi X DPR RI Habib Syarief Muhammad Alaydus mendesak Ketua Komisi X untuk memanggil Mendikti-Saintek terkait...