Pertamina Harus Terus Mutakhirkan Data Masyarakat Penerima Elpiji Subsidi

09-02-2023 / KOMISI VI
Anggota Panja Distribusi Elpiji Komisi VI DPR RI Deddy Yevri Sitorus (kiri) saat mengikuti Kunjungan Kerja Spesirik (Kunspek) Komisi VI DPR RI ke Provinsi Surabaya, Rabu (8/2/2023). Foto: Nadhen/nr

 

Anggota Panitia Kerja (Panja) Distribusi Elpiji Komisi VI DPR RI Deddy Yevri Sitorus meminta Pertamina untuk terus melakukan pemutakhiran data penerima elpiji tiga kilogram bersubsidi. Ia ingin agar elpiji tersebut hanya bisa diperoleh orang yang benar-benar membutuhkan.

 

"Patra Niaga, Pertamina tetap harus melakukan verifikasi data dan selalu melakukan pemutakhiran," ujarnya kepada Parlementaria, usai Kunjungan Kerja Spesirik (Kunspek) Komisi VI DPR RI ke Surabaya, Jawa Timur, Rabu (8/2/2023).

 

Selanjutnya, ia juga mengingatkan Pertamina untuk mengawasi pendistribusian gas elpiji bersubsidi tersebut. Ia tidak mau sampai ada oknum-oknum yang melakukan penyelewengan.  "Harus selalu dilakukan evaluasi-evaluasi terhadap para distributor, agen, dan pangkalan itu," kata Politisi Fraksi PDI-Perjuangan itu.

 

Di kesempatan yang sama, Ketua Panja Distribusi Elpiji Komisi VI DPR RI, Sarmuji mengungkapkan bahwa Pertamina melalui Pertamina Patra Niaga harus terus melakukan pendataan. Perusahaan plat merah itu, kata Sarmuji, bahkan sebaiknya melakukan pendataan mandiri.

 

"Jadi, di samping data-data dari Kemensos, Pertamina sendiri melakukan pendataan yang mendasarkan pada daerah teritorial lokal terutama di kepala desa-kepala desa," ujar Wakil Ketua Komisi VI DPR RI itu.


Melalui pemaparan dalam Kunspik ini, PT Pertamina Patra Niaga mengklasifikasikan beberapa pihak yang diperbolehkan membeli elpiji tiga kilogram. Mulai dari kelas rumah tangga, usaha mikro, petani, hingga nelayan.

 

Untuk kelas rumah tangga dan usaha mikro, saat ini belum ada aturan konkret untuk mengaturnya. Namun, untuk kelas nelayan, yang diperbolehkan membeli elpiji tiga kilogram hanya mereka yang memiliki kapal penangkap ikan kecil dengan kapasitas tonase kotor setara atau di bawah 5 GT. Lalu, untuk petani, yang diperbolehkan adalah petani kecil dengan plot tanah setara atau di bawah 0,5 hektar. (ndn/rdn)

BERITA TERKAIT
Kawendra Soroti Transformasi Digital dan Regulasi ID Survei: Jangan Terjebak Zona Nyaman!
06-02-2025 / KOMISI VI
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Komisi VI DPR RI Kawendra Lukistian menyoroti pentingnya transformasi digital dan harmonisasi regulasi di ID Survei....
Aksi Korporasi ID Survei Diharapkan Berjalan Transparan dan Akuntabel
06-02-2025 / KOMISI VI
PARLEMENTARIA, Jakarta - Komisi VI DPR RI memastikan setiap Badan Usaha Milik Negara (BUMN) di Indonesia menjalankan fungsinya dengan sebaik-baiknya...
Komisi VI Bahas Penyelesaian Polis Asuransi Jiwasraya bagi Pensiunan Pupuk Kaltim
06-02-2025 / KOMISI VI
PARLEMENTARIA, Jakarta - Komisi VI DPR RI menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait tindak lanjut pembayaran polis asuransi Jiwasraya yang...
Dorong Penyelesaian Polis Jiwasraya, Dana Pensiun adalah Hak Pekerja!
06-02-2025 / KOMISI VI
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Komisi VI DPR RI Rieke Diah Pitaloka dengan tegas menyuarakan keprihatinan terhadap lambatnya tindak lanjut penyelesaian...