Bahas Revisi UU Statistik, Baleg Jawab Tantangan Permasalahan Data
Anggota Baleg DPR RI, Taufik Basari foto bersama usai memimpin Kunjungan Kerja (Kunker) Baleg DPR RI ke Provinsi Bali Dalam Rangka Perumusan Konsep Naskah Akademik dan Rancangan Undang-Undang tentang Statistik, Senin (10/4/2023). Foto : Ub/Man
Keberadaan Undang-Undang tentang Statistik saat ini semakin penting. Namun, dengan melihat perkembangan kekinian, UU Nomor 16 Tahun 1997 tentang Statistik yang sudah berusia 26 tahun ini sudah selayaknya dilakukan revisi dan penyempurnaan. Kondisi saat ini sudah sangat jauh berbeda dengan kondisi tahun 1997 saat UU ini disahkan. Hal tersebut dapat dilihat dari perkembangan teknologi informasi dengan munculnya tren big data yang membuat seluruh data saat ini berbasis digital.
Belum lagi faktor keamanan dan kerahasiaan data yang menjadi perhatian publik. Serta munculnya profesi-profesi baru, seperti data science, data analytic, artificial intelligence, yang 20 tahun lalu belum ada. Dengan berbagai macam evaluasi tersebut, maka Badan Legislasi (Baleg) DPR RI saat ini melakukan penyusunan terhadap revisi Undang-Undang Statistik.
Anggota Baleg DPR RI, Taufik Basari menginginkan dalam revisi undang-undang tersebut, terdapat penguatan pada Badan Pusat Statistik (BPS). Menurutnya, saat pemerintah atau lembaga menjalankan program atau kebijakan, sudah seharusnya dilandaskan pada rujukan data yang valid dan kredibel. Selain itu, Tobas (sapaan akrabnya) juga mendorong agar adanya peningkatan kesadaran terhadap literasi data, karena selama ini persoalan data di Indonesia masih belum dianggap sebagai persoalan yang penting.
"Padahal kedepan, bagaimanapun kita akan selalu bersandar pada data ketika kita melangkah dalam menjalankan tugas. Oleh karena itu, mudah-mudahan dengan perubahan UU Statistik ini, kita bisa melakukan satu perubahan yang mendasar," ungkap Tobas usai memimpin Kunjungan Kerja (Kunker) Baleg DPR RI ke Provinsi Bali Dalam Rangka Perumusan Konsep Naskah Akademik dan Rancangan Undang-Undang tentang Statistik, Senin (10/4/2023).
Dalam Kunker tersebut, Baleg DPR RI juga mendapatkan beberapa masukkan salah satunya mengenai sinkronisasi data. Saat ini, masih terjadi ego sektoral yang menyebabkan perbedaan data pada masing-masing instansi/lembaga pemerintah. Hal tersebut juga menyebabkan kebingungan saat ingin mendapatkan data yang valid dari instansi pemeritah. Politisi Fraksi Nasdem tersebut menerima dengan baik masukkan tersebut dan akan menjadikan poin penting dalam penyusunan RUU Statistik.
"Sinkronisasi mulai dari metode pengumpulan data, sinkronisasi data dari masing-masing lembaga agar memiliki data yang sama. Nah, inilah yang mudah-mudahan bisa menjadi bahan yang sangat baik bagi kita (Baleg) untuk menyempurnakan RUU ini", pungkasnya.
Sementara itu, BPS Provinsi Bali dalam kesempatan tersebut menyampaikan bahwa perintah telah mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia. Salah satu tujuan kebijakan Satu Data Indonesia tersebut adalah menjadikan platform yang sama terkait data yang bisa dijadikan acuan yang kredibel dan akurat untuk pengambilan kebijakan, terutama oleh negara.
"Terkait perjalanan Perpres Nomor 39 Tahun 2019 ini di Bali sudah mulai kita lakukan kegiatan forum-forum agar kegiatan statistik di Bali berjalan sesuai standar Satu Data Indonesia," ungkap Kepala BPS Provinsi Bali, Hanif Yahya. (uf/aha)