Legislator Desak Pemerintah Atur Platform Social Commerce

15-07-2023 / KOMISI VI
Anggota Komisi VI DPR RI Rudi Hartono Bangun saat mengikuti pertemuan Kunjungan Kerja Reses di Batam Provinsi Kepulauan Riau, Jumat (14/7/2023). Foto: Balggys/nr

 

Anggota Komisi VI DPR RI Rudi Hartono Bangun mendesak pemerintah untuk mengatur platform social commerce secara tegas, seperti Tiktok Shop yang saat ini sudah menjadi social commerce yang liar karena berada di ruang kosong regulasi. Seharusnya tetap didefinisikan sebagai pelaku perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) atau sebagai e-commerce yang telah diatur oleh Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag). 

 

"Kekuatan teknologi ini sudah menyebar luas, dengan ini seharusnya kita mungkin di Indonesia bisa membuat regulasi atau peraturan Undang-Undang bagaimana memberdayakan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) lokal kita," ujar Rudi Hartono saat Kunjungan Kerja Reses di Batam Provinsi Kepulauan Riau, Jumat (14/7/2023).

 

Selain itu, Tiktok Shop juga harus patuh pada aturan perpajakan di Indonesia. Sehingga dari sisi perpajakan, ada level playing field yang sama dengan platform e-commerce. Menurutnya, dengan ini, persaingan akan menjadi lebih sehat. Begitu pula dengan aturan teknisnya menjadi jelas, termasuk mematuhi harga eceran tertinggi (HET) dari beberapa produk yang sudah diatur, khususnya kebutuhan pokok.

 

Hal lain yang perlu juga diperhatikan adalah soal pengawasan dan perlindungan konsumen. Selama ini, kata dia, pengawasan terhadap produk yang ditawarkan melalui social commerce tidak dilakukan dengan ketat. Itu membuat masyarakat tidak tahu persis keaslian suatu barang yang dijual. Hal itu dapat meresahkan masyarakat.

 

"Nah ini tugas pemerintah Indonesia dan menteri perdagangan membuat regulasi serta adanya aturan yang jelas agar UMKM pengawasan produk yang mereka tawarkan melalui tiktok, jualnya semestinya seperti peyek, atau kerupuk khas dengan Indonesia," jelasnya.

 

Dengan begitu, diharapkan mendesak pemerintah untuk segera merilis aturan dalam bentuk Permendag maupun Peraturan Menteri Keuangan (PMK) mengenai social commerce. Aturan itu perlu dibentuk dalam peraturan terpisah maupun revisi dari peraturan sebelumnya. "Ini harus jelas pemerintah harus membuat regulasi undangan-undangan untuk para social commerce," tutupnya. (gys/aha) 

BERITA TERKAIT
Asep Wahyuwijaya Sepakat Perampingan BUMN Demi Bangun Iklim Bisnis Produktif
09-01-2025 / KOMISI VI
PARLEMENTARIA, Jakarta - Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir berencana akan melakukan rasionalisasi BUMN pada tahun 2025. Salah...
147 Aset Senilai Rp3,32 T Raib, Komisi VI Segera Panggil Pimpinan ID FOOD
09-01-2025 / KOMISI VI
PARLEMENTARIA, Jakarta - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengungkapkan raibnya 147 aset BUMN ID Food senilai Rp3,32 triliun. Menanggapi laporan tersebut,...
Herman Khaeron: Kebijakan Kenaikan PPN Difokuskan untuk Barang Mewah dan Pro-Rakyat
24-12-2024 / KOMISI VI
PARLEMENTARIA, Jakarta - Kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen akan mulai berlaku per 1 Januari 2025. Keputusan ini...
Herman Khaeron: Kebijakan PPN 12 Persen Harus Sejalan dengan Perlindungan Masyarakat Rentan
24-12-2024 / KOMISI VI
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Komisi VI DPR RI Herman Khaeron menyoroti pentingnya keberimbangan dalam implementasi kebijakan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai...