Perkuat Ombudsman, Baleg DPR Setujui Hasil Panja RUU Ombudsman Diproses Ke Tahapan Selanjutnya
Wakil Ketua Baleg DPR RI Muhammad Nurdin dalam rapat pleno Baleg DPR RI yang dipimpin langsung oleh Ketua Baleg DPR RI Supratman Andi Agtas, Kamis (14/9/2023) secara sah menyetujui Penyusunan RUU Tentang Perubahan Atas UU Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman. Foto : Devi/Man
Badan Legislasi (Baleg) DPR RI dalam rapat pleno yang dipimpin langsung oleh Ketua Baleg DPR RI Supratman Andi Agtas, Kamis (14/9/2023) secara sah menyetujui Penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) Tentang Perubahan Atas UU Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman RI dapat diproses lebih lanjut ke tahapan selanjutnya.
Sebelumnya, Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU Tentang Perubahan Atas UU Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman RI M. Nurdin dalam Rapat Pleno Baleg tersebut menyampaikan laporan hasil kerja Panja. Dalam salah satu laporannya, Nurdin menyampaikan Panja berpendapat bahwa kedudukan Ombudsman dalam sistem pemerintahan perlu dilakukan penguatan kelembagaan.
Salah satu penguatan kelembagaan tersebut, ungkap Nurdin, yaitu perlu dilakukan sinkronisasi kedudukan dan status anggota Ombudsman dengan status lembaganya. Oleh karena itu, M. Nurdin menyatakan Panja berpendapat bahwa RUU tentang Perubahan Atas UU Nomor 37 Tahun 2008 Tentang Ombudsman RI dapat diajukan sebagai RUU Usul Inisiatif DPR RI.
Usai laporan Panja, rapat dilanjutkan dengan Pendapat-Pendapat Mini Fraksi. Merespon pandangan Fraksi-Fraksi, Supratman kemudian menanyakan kepada segenap Pimpinan dan Anggota Baleg DPR RI apakah penyusunan RUU Tentang Perubahan Atas UU Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman RI tersebut bisa mendapatkan persetujuan.
“Dengan demikian Bapak Ibu sekalian saya ingin menyampaikan atau menanyakan atau saya ingin mendapatkan persetujuan apakah penyusunan RUU Tentang Perubahan Atas UU Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman RI dapat diproses lebih lanjut ke tahapan selanjutnya?,” tanya Supratman yang kemudian serempak dijawab, "setuju,” oleh segenap Anggota Baleg DPR RI.
Seperti diketahui, pengambilan keputusan atas hasil Penyusunan RUU tentang Ombudsman diawali dengan Pengantar Ketua Rapat, Laporan Ketua Panja, Pendapat-Pendapat Mini Fraksi, serta kemudian dilanjutkan dengan penandatanganan draf RUU Tentang Perubahan Atas UU Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman RI. (pun/aha)