Komisi III Terima Audiensi Kasus Dugaan Salah Tangkap di Tasikmalaya

21-01-2025 / KOMISI III
Anggota Komisi III DPR RI Rikwanto di Gedung Nusantara II, DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (21/1/2024). Foto : Devi/Andri

PARLEMENTARIA, Jakarta - Komisi III DPR RI menerima audiensi soal kasus dugaan salah tangkap di Tasikmalaya. Didampingi Anggota DPR RI Rieke Diah Pitaloka, orang tua dari terdakwa anak yang diduga salah tangkap menjelaskan duduk perkara dugaan salah tangkap yang menimpa 5 pelaku yang salah satunya adalah dewasa dan empat lainnya masih di bawah umur.

 

Anggota Komisi III DPR RI Rikwanto mengatakan setidaknya ada tiga hal yang disampaikan orang tua terdakwa. Pertama, pelaku yang sedang disidang, diduga bukan merupakan pelaku yang sebenarnya. Sebab, korban pun tidak mengenal pelaku, meski mengetahui ciri-cirinya.

 

Kedua, adalah penanganan kasus yang tidak profesional, terlebih kasus tersebut menyangkut tentang anak. Ketiga, adalah penanganan kasus yang diduga tidak manusiawi.

 

Untuk itu, Komisi III, ujar Rikwanto, nantinya akan melakukan konfirmasi kepada penyidik kasus tersebut, terkait apa yang sebenarnya terjadi. "Tiga keluhan ini kita tampung, kita terima, dan kita akan pelajari. Selanjutnya akan kita undang nanti seizin Ketua Komisi III Pak Habiburokhman untuk konfirmasi kepada penyidiknya. Penyidik yang menangani juga kapolresnya juga include disitu," kata Rikwanto, kepada Parlementaria, di Gedung Nusantara II, DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (21/1/2024).

 

Politisi Fraksi Partai Golkar ini pun menekankan, jika dugaan tidak profesionalnya penyidik tersebut benar, maka harus ada sanksi kepada penyidik yang tidak profesional. "Keadilan itu milik bersama, kalau memang ada yang kurang pas, ada yang lalai dalam rangka penanganan perkara itu juga harus diluruskan, juga harus diberikan sanksi. Namun kalau dia sudah professional dan juga memiliki ketentuan yang ada harus dihormati juga," jelasnya.

 

Sementara itu, Rieke Diah Pitaloka yang mendampingi orang tua dari anak yang diduga salah tangkap, berharap kasus dugaan salah tangkap ini dapat terselesaikan dengan baik. Sehingga tidak ada lagi korban-korban salah tangkap lainnya.

 

"Kami dengan segala hormat kepada para aparat penegak, itu tentu saja prosedur yang ada, mau diikuti dengan baik dan tentu saja kita tidak ingin bahwa hukum itu membuat orang jadi takut, enggak. Fungsi hukum itu adalah membuat orang bisa mempunyai tanggung jawab. Itu lebih utama daripada kemudian itu memberikan rasa takut dengan adanya proses melalui intimidasi dan sebagainya," harapnya. (bia/rdn)

BERITA TERKAIT
Komisi III Dorong Pendekatan Keadilan Restoratif di Kasus Dugaan Salah Tangkap di Tasikmalaya
22-01-2025 / KOMISI III
PARLEMENTARIA, Jakarta - Komisi III DPR RI mendorong pendekatan keadilan restoratif dalam penanganan kasus dugaan salah tangkap di Tasikmalaya. Hal...
Komisi III Terima Audiensi Kasus Dugaan Salah Tangkap di Tasikmalaya
21-01-2025 / KOMISI III
PARLEMENTARIA, Jakarta - Komisi III DPR RI menerima audiensi soal kasus dugaan salah tangkap di Tasikmalaya. Didampingi Anggota DPR RI...
Kerusakan Lingkungan dan PHK Freeport Jadi Sorotan Komisi III
16-01-2025 / KOMISI III
PARLEMENTARIA, Jakarta – Komisi III DPR RI menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) pada Rabu (15/1/2025) dengan agenda mendengarkan masukan...
Diatur dalam Perkapolri, Jangan Ada Lagi Polisi Tolak Laporan Masyarakat
10-01-2025 / KOMISI III
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Komisi III DPR RI Rudianto Lallo mendesak agar jangan ada lagi persoalan polisi menolak laporan dari...