Peran Pengawasan Obat dan Makanan Perlu Ditingkatkan
Anggota Komisi IX DPR RI Indah Kurniawati dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan BPOM, di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta, Rabu (5/2/2025). Foto : Geraldi/Andri
PARLEMENTARIA, Jakarta - Selaras dengan visi presiden untuk mewujudkan ketersediaan farmasi dan pangan olahan yang aman, bermutu, dan berdaya saing, Anggota Komisi IX DPR RI Indah Kurniawati mendorong agar peran dan fungsi dari BPOM (Badan Pengawas Obat dan Makanan) dalam pengawasan peredaran obat dan makanan dapat ditingkatkan, utamanya yang beredar melalui e-commerce.
Hal ini mengingat pesatnya teknologi berkembang membuat masyarakat lebih mudah dalam berbelanja, sehingga peran dan fungsi BPOM tidak hanya sekadar meregulasi, mengawasi, tetapi juga melindungi masyarakat terhadap peredaran obat dan makanan yang tidak berkualitas. Ia juga mengingatkan pentingnya meningkatkan literasi kepada masyarakat terhadap kualitas barang dan jasa.
"Kita tahu literasi masyarakat kita terhadap kualitas barang dan jasa itu masih rendah, semua biasanya yang dibeli itu yang murah atau yang serba ikut-ikutan, karena nggak tahu secara literasi barang dan jasa itu seperti apa yang baik untuk dirinya," kata Indah dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan BPOM, di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta, Rabu (5/2/2025).
Di sisi lain, Politisi Fraksi PDI-Perjuangan ini juga meminta BPOM untuk responsif dalam menyelesaikan aduan masyarakat. Hal ini agar masyarakat juga semakin meningkatkan kepeduliannya terhadap kualitas barang dan jasa yang akan dikonsumsi.
"Sekaligus meningkatkan persaingan yang sehat, karena produk yang diproduksi dengan baik dan sehat itu harus menjadi pilihan masyarakat. Jangan yang karena dipamerkan atau di-endorse oleh seseorang yang populer produk itu kemudian dibeli rame-rame tanpa mematikan kualitas dari produk itu sendiri," jelasnya.
Sementara itu, Kepala BPOM Taruna Ikrar saat menutup paparannya di hadapan Komisi IX mengatakan bahwa BPOM secara terus menerus melakukan transformasi dan perbaikan berkelanjutan untuk menjamin keamanan pangan melalui pengawasan bahan baku sediaan farmasi dan makanan. (bia/aha)