NO PASAL & AYAT YANG DITINDAKLANJUTI DENGAN PERATURAN PELAKSANAAN PERATURAN PELAKSANAAN UU TERKAIT KETERANGAN
PP PERPRES / KEPRES PERMEN / KEPMEN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN LAINNYA
1. Pasal 16 ayat 4

Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyusunan dan pengelolaan Program Legislasi Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Presiden.
Peraturan Presiden No. 61 Tahun 2005 tentang Tata Cara Penyusunan dan Pengelolaan Program Legislasi Nasional. -
2. Pasal 18 ayat 3

(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara mempersiapkan rancangan undang-undang sebagai mana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Presiden.
Peraturan Presiden No. 68 Tahun 2005 tentang Tata Cara Mempersiap kan Rancangan UU, Rancangan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang, Rancangan Peraturan Pemerintah, dan Rancangan Peraturan Presiden -
3. Pasal 19 ayat 3

Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengusulan rancangan undang-undang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Peraturan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat dan Peraturan Tata Tertib Dewan Perwakilan Daerah
Peraturan Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia No. 1 Tahun 2014 tentang Tata Tertib-
4. Pasal 24

Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara mempersiapkan rancangan PP pengganti undang-undang, rancangan PP, dan rancangan Perpres diatur dengan Peraturan Presiden
Peraturan Presiden No. 68 Tahun 2005 tentang Tata Cara Mempersiapkan Rancangan Undang-Undang. Rancangan PP Pengganti Undang-Undang, Rancangan PP, Dan Rancangan Perpres -
5. Pasal 27

Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara mempersiapkan rancangan peraturan daerah yang berasal dari gubernur atau bupati/walikota diatur dengan Peraturan Presiden
Peraturan Presiden No. 1 Tahun 2007 tentang Pengesahan, Pengundangan, Dan Penyebarluasan Peraturan Perundang-Undangan -
6. Pasal 28 ayat 2

Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara mempersiapkan rancangan peraturan daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Peraturan Pemerintah No. 16 Tahun 2010 tentang Pedoman Penyusunan Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tentang Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah -
7. Pasal 32 ayat 7

Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pembahasan rancangan undang-undang sebagaimana dimaksud pada ayat (6) diatur dengan Peraturan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat
Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia No. 1 Tahun 2014 tentang Tata Tertib-
8. Pasal 35 ayat 3

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penarikan kembali rancangan undang-undang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat.
Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia No. 1 Tahun 2014 tentang Tata Tertib-
9. Pasal 40 ayat 4

Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pembahasan rancangan peraturan daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan Peraturan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Peraturan Pemerintah No. 16 Tahun 2010 tentang Pedoman Penyusunan Peraturan Dewan Perwakilan Daerah Tentang Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah -
10. Pasal 41 ayat 3

Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penarikan kembali rancangan peraturan daerah diatur dengan Peraturan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
Peraturan Pemerintah No. 16 Tahun 2010 tentang Pedoman Penyusunan Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tentang Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah -
11. Pasal 44 ayat 3

Ketentuan lebih lanjut mengenai perubahan terhadap teknik penyusunan peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Presiden.
Peraturan Presiden No. 68 Tahun 2005 tentang Tata Cara Mempersiapkan Rancangan Undang-Undang. Rancangan PP Pengganti Undang-Undang, Rancangan PP, Dan Rancangan Perpres -