NO PASAL & AYAT YANG DITINDAKLANJUTI DENGAN PERATURAN PELAKSANAAN PERATURAN PELAKSANAAN UU TERKAIT KETERANGAN
PP PERPRES / KEPRES PERMEN / KEPMEN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN LAINNYA
1. Pasal 5 ayat 2

Untuk dapat dinaikkan pangkatnya, anggota tetap harus menunjukkan keberanian, kerajinan, kegiatan bekerja dan keperwiraan yang disertai dengan kelakuan yang baik, mempunyai kecakapan dan kesanggupan yang layak untuk pangkat yang lebih tinggi dan selanjutnya memenuhi syarat-syarat lainnya yang ditentukan dalam Peraturan Pemerintah.
- Belum Ditetapkan : Undang-Undang ini sudah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Dicabut dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1988 tentang Prajurit Angkatan Bersenjata Republik Indonesia yang dicabut oleh Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia.
2. Pasal 13

Penempatan dalam-, pemberhentian sementara dan pernyataan non-aktif dari jabatan dalam dinas ketentaraan diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Peraturan Pemerintah No. 29 Tahun 1955 tentang PP No. 29 Tahun 1955 tentang Pengubahan/Penambahan Peraturan Pemerintah No. 33 Tahun 1954 (Lembaran Negara No. 53 Tahun 1954) Sepanjang Mengenai Bab IV tentang Pemberhentian Sementara Dari Jabaran Dan Bab V tentang Pernyataan Non Aktif Dari Jabatan -
3. Pasal 14 ayat 2

Pemberian-pensiun/onderstand kepada anggota tetap begitu pula kepada janda dan anak yatim/piatunya, diatur dengan undang-undang dan/atau Peraturan Pemerintah.
Peraturan Pemerintah No. 53 Tahun 1958 tentang Mengubah/Menambah Peraturan Pemerintah No. 41 Tahun 1954 (Lembaran Negara Tahun 1954 No. 72) Pensiun Onderstand. Penambahan Dan Pengubahan -
4. Pasal 16 ayat 2

Hal-hal tersebut dalam ayat 1 diatur dengan undang-undang.
UU No. 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer-