NO | PASAL & AYAT YANG DITINDAKLANJUTI DENGAN PERATURAN PELAKSANAAN | PERATURAN PELAKSANAAN | UU TERKAIT | KETERANGAN | |||
---|---|---|---|---|---|---|---|
PP | PERPRES / KEPRES | PERMEN / KEPMEN | PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN LAINNYA | ||||
1. | Pasal 12 Ketentuan lebih lanjut mengenai jenis kereta api dan penyusunan rencana induk perkeretaapian diatur dengan Peraturan Pemerintah. |
Peraturan Pemerintah No. 56 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Perkeretaapian | telah diubah dengan PP No. 6 Tahun 2017 | ||||
2. | Pasal 16 Ketentuan lebih lanjut mengenai pembinaan perkeretaapian diatur dengan Peraturan Pemerintah. |
Peraturan Pemerintah No. 56 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Perkeretaapian | telah diubah dengan PP No. 6 Tahun 2017 | ||||
3. | Pasal 34 Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan perkeretaapian umum dan penyelenggaraan perkeretaapian khusus diatur dengan Peraturan Pemerintah. |
Peraturan Pemerintah No. 56 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Perkeretaapian | telah diubah dengan PP No. 6 Tahun 2017 | ||||
4. | Pasal 53 Ketentuan lebih lanjut mengenai jalur kereta api diatur dengan Peraturan Pemerintah. |
Peraturan Pemerintah No. 56 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Perkeretaapian | telah diubah dengan PP No. 6 Tahun 2017 | ||||
5. | Pasal 58 Ketentuan lebih lanjut mengenai stasiun kereta api diatur dengan Peraturan Pemerintah. |
Peraturan Pemerintah No. 56 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Perkeretaapian | telah diubah dengan PP No. 6 Tahun 2017 | ||||
6. | Pasal 64 Ketentuan lebih lanjut mengenai fasilitas pengoperasian kereta api diatur dengan Peraturan Pemerintah. |
Peraturan Pemerintah No. 56 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Perkeretaapian | telah diubah dengan PP No. 6 Tahun 2017 | ||||
7. | Pasal 66 Ketentuan lebih lanjut mengenai perawatan prasarana perkeretaapian diatur dengan Peraturan Pemerintah. |
Peraturan Pemerintah No. 56 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Perkeretaapian | telah diubah dengan PP No. 6 Tahun 2017 | ||||
8. | Pasal 83 Ketentuan lebih lanjut mengenai kelaikan prasarana perkeretaapian diatur dengan Peraturan Pemerintah. |
Peraturan Pemerintah No. 56 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Perkeretaapian | telah diubah dengan PP No. 6 Tahun 2017 | ||||
9. | Pasal 89 Ketentuan lebih lanjut mengenai tanggung jawab Penyelenggara Prasarana Perkeretaapian diatur dengan Peraturan Pemerintah. |
Peraturan Pemerintah No. 56 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Perkeretaapian | telah diubah dengan PP No. 6 Tahun 2017 | ||||
10. | Pasal 95 Ketentuan lebih lanjut mengenai perpotongan dan persinggungan jalur kereta api dengan bangunan lain diatur dengan Peraturan Pemerintah. |
Peraturan Pemerintah No. 56 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Perkeretaapian | telah diubah dengan PP No. 6 Tahun 2017 | ||||
11. | Pasal 97 Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan teknis dan kelaikan operasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 96 ayat (2) diatur dengan Peraturan Pemerintah. |
Peraturan Pemerintah No. 56 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Perkeretaapian | telah diubah dengan PP No. 6 Tahun 2017 | ||||
12. | Pasal 113 Ketentuan lebih lanjut mengenai pengujian dan pemeriksaan sarana perkeretaapian diatur dengan Peraturan Pemerintah. |
Peraturan Pemerintah No. 56 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Perkeretaapian | telah diubah dengan PP No. 6 Tahun 2017 | ||||
13. | Pasal 115 Ketentuan lebih lanjut mengenai perawatan sarana perkeretaapian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 diatur dengan Peraturan Pemerintah. |
Peraturan Pemerintah No. 56 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Perkeretaapian | telah diubah dengan PP No. 6 Tahun 2017 | ||||
14. | Pasal 117 Ketentuan lebih lanjut mengenai awak sarana perkeretaapian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 116 diatur dengan Peraturan Pemerintah. |
Peraturan Pemerintah No. 51 Tahun 2012 tentang Sumber Daya Manusia di Bidang Transportasi | - | ||||
15. | Pasal 117 Ketentuan lebih lanjut mengenai awak sarana perkeretaapian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 116 diatur dengan Peraturan Pemerintah. |
Peraturan Pemerintah No. 62 Tahun 2013 tentang Investigasi Kecelakaan Transportasi | - | ||||
16. | Pasal 119 Ketentuan lebih lanjut mengenai rancang bangun dan rekayasa perkeretaapian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 118 diatur dengan Peraturan Pemerintah. |
Peraturan Pemerintah No. 56 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Perkeretaapian | telah diubah dengan PP No. 6 Tahun 2017 | ||||
17. | Pasal 126 Ketentuan lebih lanjut mengenai lalu lintas kereta api diatur dengan Peraturan Pemerintah. |
Peraturan Pemerintah No. 72 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Kereta Api | telah diubah dengan PP No. 61 Tahun 2016 | ||||
18. | Pasal 129 Ketentuan lebih lanjut mengenai jaringan pelayanan perkeretaapian diatur dengan Peraturan Pemerintah. |
Peraturan Pemerintah No. 72 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Kereta Api | telah diubah dengan PP No. 61 Tahun 2016 | ||||
19. | Pasal 138 Ketentuan lebih lanjut mengenai pengangkutan orang dengan kereta api diatur dengan Peraturan Pemerintah. |
Peraturan Pemerintah No. 72 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Kereta Api | - | ||||
20. | Pasal 146 Ketentuan lebih lanjut mengenai angkutan barang dengan kereta api diatur dengan Peraturan Pemerintah. |
Peraturan Pemerintah No. 72 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Kereta Api | - | ||||
21. | Pasal 148 Ketentuan lebih lanjut mengenai angkutan multimoda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 147 diatur dengan Peraturan Pemerintah. |
Peraturan Pemerintah No. 8 Tahun 2011 tentang Angkutan Multimoda | - | ||||
22. | Pasal 148 Ketentuan lebih lanjut mengenai angkutan multimoda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 147 diatur dengan Peraturan Pemerintah. |
Peraturan Pemerintah No. 72 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Kereta Api | - | ||||
23. | Pasal 150 Ketentuan lebih lanjut mengenai angkkutan perkeretaapian khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 149 diatur dengan Peraturan Pemerintah. |
Peraturan Pemerintah No. 72 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Kereta Api | - | ||||
24. | Pasal 156 Ketentuan lebih lanjut mengenai tarif angkkutan kereta api dan biaya penggunaan prasarana perkeretaapian diatur dengan Peraturan Pemerintah. |
Peraturan Pemerintah No. 72 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Kereta Api | - | ||||
25. | Pasal 160 Ketentuan lebih lanjut mengenai tanggung jawab Penyelenggaraan Sarana Perkeretaapian diatur dengan Peraturan Pemerintah. |
Peraturan Pemerintah No. 72 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Kereta Api | - | ||||
26. | Pasal 163 Ketentuan lebih lanjut mengenai hak penyelenggaraan sarana perkeretaapian diatur dengan Peraturan Pemerintah. |
Peraturan Pemerintah No. 72 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Kereta Api | - | ||||
27. | Pasal 165 Ketentuan lebih lanjut mengenai pengajuan keberatan dan ganti kerugian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 164 diatur dengan Peraturan Pemerintah. |
Peraturan Pemerintah No. 72 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Kereta Api | - | ||||
28. | Pasal 171 Ketentuan lebih lanjut mengenai asuransi dan ganti kerugian Penyelenggaraan Prasarana Perkeretaapian dan Penyelenggara Sarana Perkeretaapian terhadap pengguna jasa, awak, pihak ketiga, dan sarana perkeretaapian diatur dengan Peraturan Pemerintah. |
Peraturan Pemerintah No. 72 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Kereta Api | - | ||||
29. | Pasal 174 Ketentuan lebih lanjut mengenai peran serta masyarakat diatur dengan Peraturan Pemerintah. |
Peraturan Pemerintah No. 56 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Perkeretaapian | telah diubah dengan PP No. 6 Tahun 2017 | ||||
30. | Pasal 177 Ketentuan lebih lanjut mengenai pemeriksaan dan penelitian penyebab kecelakaan kereta api diatur dengan Peraturan Pemerintah. |
Peraturan Pemerintah No. 62 Tahun 2013 tentang Investigasi Kecelakaan Transportasi | - | ||||
31. | Pasal 214 ayat (2) Dalam waktu paling lama 3 (tiga) tahun sejak Undang-Undang ini berlaku, penyelenggaraan prasarana perkeretaapian dan sarana perkeretaapian yang dilaksanakan oleh Badan Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) serta penyelenggaraan prasarana perkeretaapian milik Pemerintah wajib disesuaikan dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini. |
Peraturan Pemerintah No. 64 Tahun 2007 tentang Penyesuaian Pensiun Eks Pegawai Negeri Sipil Departemen Perhubungan pada PT. Kereta Api Indonesia (Persero) | - |